26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU: Nasib Harry Ditentukan 12 Februari

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
Ketua KPU Batubara Muksin Khalid SE didampingi Ketua devisi saat melakukan sosialisasi terhadap 12 Parpol menjelang dilakunya verifikasi faktual 30-1 Februari 2018

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Pernyataan kembali majunya Harry Nugroho sebagai bakal calon (Balon) Bupati Batubara tidak menggugah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati, Harry sudah melayangkan surat pengunduran dirinya, namun KPU tetap menjalan proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) para bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara.

Komisioner Sumbe Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Batubara,  Taufiq Abdi Hidayat SSos kepada Sumut Pos, Senin (29/1) menjelaskan, walau KPU sudah menerima surat penyataan mundur dari Harry, dan akhirnya Harry kembali maju sebagai Balon Bupati Batubara, KPU Batubara tetap tidak mempersoalkannya.

“Saat ini, KPU tengah melakukan penelitian dan perbaikan syarat calon telah selesai sesuai dengan jadwal 19-27 Januari terhadap 3 paslon dari parpol. Termasuk calon perseorangan,” terang Taufiq.

Karena, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan proses tahapan pencalonan di seluruh daerah penyelenggara Pemilu 2018, dan masih adanya proses penelitian terhadap dokumen perbaikan sarat dukungan paslon perseorangan tentang kekurangan  11 dukungan dari perseoangan dikalikan 2 yang akan di faktualkan kembali.  “Itu sesuai surat edaran KPU RI no 106/PL.02.2- SD/06/KPU/I/2018, tertanggal 26 Januari 2018,” jelasnya.

Pada tanggal 11 Februari KPU akan mengumumkan kepada masyarakat tentang hasil penelitian dan pada tangagl 12 Februarinya penetapan nomor urut calon.

“Nah ditanggal 11 Februari itulah ditentukan apakah Harry Nugroho masuk atau tidak sebagai bursa pemilihan bapati, jadi semuanya terjawab pada tanggal itu dan kita KPU siap menerima gugatan itu. Apabila ada parpol pengusung yang keberatan terhadap calonnya yang tidak lolos pada penetapan calon bupati dan wakil bupati,” paparnya.

Sementara, Ketua KPU Batubara Muksin Khalid SE mengatakan siap untuk menjalankan putusan mahkamah konstitusi (MK) No 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.

Demikian hal ini dikatakan Muksin Khalid SE, Senin (29/1) menjelang pertemuanya dengan 12 partai politik (parpol) dalam rangka sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual yang akan di mulai dari tanggal 30 januari hingga 1februari 2018.

Menurut mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Limapuluh itu ada empat sarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk dilakukan verifikasi. Pertama, struktur organisasi ketua , sekretaris, dan bendahara. Kedua, menghadirkan 5 persen dari jumlah anggota. Ketiga, 30 persen keterwakilan perempuan dalam parpol, dan keempat domisili kantor parpol sampai berakhirnya pileg dan pilpres 2019.

“Hari ini kita kumpulkan seluruh parpol di aula KPU untuk mensosialisasikan petusan MK dan pelaksanaan verifikasi faktual parpol. Jadi, ada waktu selama 3 hari untuk mendata dan mencocokkan kepengurusan dan keanggotaan yang ada pada sipol KPU pusat,” terangnya.

“Proses pendataan ini juga dapat dilakukan melalui video call apa bila pengurus partai tidak berada di tempat. Jadi, setiap anggota partai diharapkan mengantongi kartu anggota dan e-KTP,” pungkas Muksin. (mag-6/azw)

 

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
Ketua KPU Batubara Muksin Khalid SE didampingi Ketua devisi saat melakukan sosialisasi terhadap 12 Parpol menjelang dilakunya verifikasi faktual 30-1 Februari 2018

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Pernyataan kembali majunya Harry Nugroho sebagai bakal calon (Balon) Bupati Batubara tidak menggugah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati, Harry sudah melayangkan surat pengunduran dirinya, namun KPU tetap menjalan proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) para bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara.

Komisioner Sumbe Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Batubara,  Taufiq Abdi Hidayat SSos kepada Sumut Pos, Senin (29/1) menjelaskan, walau KPU sudah menerima surat penyataan mundur dari Harry, dan akhirnya Harry kembali maju sebagai Balon Bupati Batubara, KPU Batubara tetap tidak mempersoalkannya.

“Saat ini, KPU tengah melakukan penelitian dan perbaikan syarat calon telah selesai sesuai dengan jadwal 19-27 Januari terhadap 3 paslon dari parpol. Termasuk calon perseorangan,” terang Taufiq.

Karena, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan proses tahapan pencalonan di seluruh daerah penyelenggara Pemilu 2018, dan masih adanya proses penelitian terhadap dokumen perbaikan sarat dukungan paslon perseorangan tentang kekurangan  11 dukungan dari perseoangan dikalikan 2 yang akan di faktualkan kembali.  “Itu sesuai surat edaran KPU RI no 106/PL.02.2- SD/06/KPU/I/2018, tertanggal 26 Januari 2018,” jelasnya.

Pada tanggal 11 Februari KPU akan mengumumkan kepada masyarakat tentang hasil penelitian dan pada tangagl 12 Februarinya penetapan nomor urut calon.

“Nah ditanggal 11 Februari itulah ditentukan apakah Harry Nugroho masuk atau tidak sebagai bursa pemilihan bapati, jadi semuanya terjawab pada tanggal itu dan kita KPU siap menerima gugatan itu. Apabila ada parpol pengusung yang keberatan terhadap calonnya yang tidak lolos pada penetapan calon bupati dan wakil bupati,” paparnya.

Sementara, Ketua KPU Batubara Muksin Khalid SE mengatakan siap untuk menjalankan putusan mahkamah konstitusi (MK) No 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.

Demikian hal ini dikatakan Muksin Khalid SE, Senin (29/1) menjelang pertemuanya dengan 12 partai politik (parpol) dalam rangka sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual yang akan di mulai dari tanggal 30 januari hingga 1februari 2018.

Menurut mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Limapuluh itu ada empat sarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk dilakukan verifikasi. Pertama, struktur organisasi ketua , sekretaris, dan bendahara. Kedua, menghadirkan 5 persen dari jumlah anggota. Ketiga, 30 persen keterwakilan perempuan dalam parpol, dan keempat domisili kantor parpol sampai berakhirnya pileg dan pilpres 2019.

“Hari ini kita kumpulkan seluruh parpol di aula KPU untuk mensosialisasikan petusan MK dan pelaksanaan verifikasi faktual parpol. Jadi, ada waktu selama 3 hari untuk mendata dan mencocokkan kepengurusan dan keanggotaan yang ada pada sipol KPU pusat,” terangnya.

“Proses pendataan ini juga dapat dilakukan melalui video call apa bila pengurus partai tidak berada di tempat. Jadi, setiap anggota partai diharapkan mengantongi kartu anggota dan e-KTP,” pungkas Muksin. (mag-6/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/