25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

10 Kg Ganja Gagal Edar

PERLIHATKAN: Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin memperlihatkan 10 kilogram ganja hasil tangkapan dan 32 bal ganja yang hendak dimusnahkan, kepada wartawan di halaman depan Mapolres Langkat, Rabu (29/3).

SUMUTPOS.CO  – POLRES Langkat menggagalkan peredaran 10 kg ganja tujuan Duri Pekan Baru. Ganja kering disita dari salah seorang penumpang bus Putra Pelangi BL 7534 AA, Rabu (29/3) pukul 06.30 WIB.

Pria berinisial Ab (23) warga Dusun Ulee Tutue Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara adalah pria yang membawa ganja itu. Ab diamankan saat petugas menggelar razia di depan Pos Lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Saat ditemukan, 10 bal ganja tersebut di balut dengan menggunakan lakban ukuran besar. Selain itu, petugas juga menyita tas ransel hitam merk polo dan tas sandang hitam merk cendrawasih. Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polisi.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin membenarkan penangkapan tersebut. “Saat diamankan, pelaku sedang duduk dibangku nomor 29. Tersangka kepada petugas juga mengakui rencananya barang haram tersebut mau dibawanya ke Pekanbaru,” ujar Kapolres didampingi Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto, Kasat Narkoba AKP Supriadi Yantoto dan Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra, Rabu (29/3).

Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari Aceh dan akan dibawa ke Duri. Tersangka juga baru menerima Rp 1 juta sebagai upah antarnya.

“Sisanya nanti setelah ganja sampai tujuan,” jelas Kapolres.(bam/ala)

 

PERLIHATKAN: Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin memperlihatkan 10 kilogram ganja hasil tangkapan dan 32 bal ganja yang hendak dimusnahkan, kepada wartawan di halaman depan Mapolres Langkat, Rabu (29/3).

SUMUTPOS.CO  – POLRES Langkat menggagalkan peredaran 10 kg ganja tujuan Duri Pekan Baru. Ganja kering disita dari salah seorang penumpang bus Putra Pelangi BL 7534 AA, Rabu (29/3) pukul 06.30 WIB.

Pria berinisial Ab (23) warga Dusun Ulee Tutue Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara adalah pria yang membawa ganja itu. Ab diamankan saat petugas menggelar razia di depan Pos Lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Saat ditemukan, 10 bal ganja tersebut di balut dengan menggunakan lakban ukuran besar. Selain itu, petugas juga menyita tas ransel hitam merk polo dan tas sandang hitam merk cendrawasih. Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polisi.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin membenarkan penangkapan tersebut. “Saat diamankan, pelaku sedang duduk dibangku nomor 29. Tersangka kepada petugas juga mengakui rencananya barang haram tersebut mau dibawanya ke Pekanbaru,” ujar Kapolres didampingi Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto, Kasat Narkoba AKP Supriadi Yantoto dan Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra, Rabu (29/3).

Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari Aceh dan akan dibawa ke Duri. Tersangka juga baru menerima Rp 1 juta sebagai upah antarnya.

“Sisanya nanti setelah ganja sampai tujuan,” jelas Kapolres.(bam/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/