MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusulan pembagian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diyakini akan bisa disesuaikan untuk menghindari anggaran ganda (tumpang tindih). Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut H Hasban Ritonga.
Hasban mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan untuk merumuskan penganggaran agenda Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Bupati/Wali Kota. Menurutnya, rencana alokasi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, diusulkan dari tiga pintu penganggaran yakni pada APBD murni 2017, APBD Perubahan 2017 dan APBD murni 2018.
“Sudah kita rapatkan mana saja yang menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov), mana yang menjadi beban pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Agar jangan ada penganggaran yang double (ganda/tumpang tindih),” ujar Hasban kepada wartawan, Rabu (29/3).
Hasban meyakini bahwa upaya menghindari adanya anggaran yang tumpang tindih tersebut, penetapan alokasi di APBD masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan baik di Pemprov Sumut maupun di delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada.
Sebab menurutnya, koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang, Dairi, Batubara, Tapanuli Utara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Langkat dan Kota Padang Sidimpuan telah dilaksanakan.
“Sudah kita koordinasikan dengan para sekdanya, dan badan pengelola keuangan, termasuk juga KPU dan Bawaslu,” sebutnya seraya mengatakan MoU antara Pemprovsu dengan Pemkab/Pemko yang melaksanakan Pilkada serentak bisa dilakukan.
Ditanya soal pembagian anggaran tersebut, Hasban menyebutkan bahwa hal itu merupakan teknis tahapan yang ada di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Yang menggunakan itu KPU dan Bawaslu, kita hanya menyerahkan dalam bentuk hibah saja. Bukan kita yang menggunakan,” katanya.
Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, kebutuhan anggaran Pilgub Sumut 2018 telah didiskusikan dengan tim yang ada di Pemprovsu. Sedangkan draf kesimpulan terkait pembagian anggaran, sudah ditentukan untuk penyelenggaraan Pilgubsu dari APBD Sumut, dan untuk pemilihan kepala daerah kabupaten/kota ada di masing-masing daerah.
“Kesimpulannya sudah dibahas kemarin di Deli Serdang. Jadi supaya tidak ada yang tumpang tindih,” katanya.
Selain itu lanjut Mulia, untuk setiap item kebutuhan penyelenggaraan Pilkada serentak dimaksud, juga sudah menjadi kewenangan masing-masing sesuai peruntukannya. Seperti honor untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kewajiban provinsi.
“Untuk honor PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) itu dari kabupaten/kota. Jadi tidak boleh ada yang sama atau disatukan anggarannya. Harus tetap masing-masing,” pungkasnya. (bal/yaa)