27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dilimpahkan

Terkait Pembangunan Pasar Dolok Masihul

SERGAI- Kejaksaan Negeri Sei Rampah akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Dolok Masihul, tahun 2008 ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Waserba Dolok Masihul ada tiga tersangka dengan dua berkas yang berbeda. Untuk tersangka Gatot, dugaan korupsi yang dilakukan adalah proyek fisik pasar dengan nilai kerugian negara Rp400 juta.

Sedangkan Drs Kanten Surbakti dan Drs Fajar Simbolon dibidik atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara Rp500 juta. “Dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan, sekarang masih dilengkapi berkas yang dinilai masih kurang,” bilang Trias Jumat (29/4) di ruang kerjanya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini mulai dimulai penyelidikannya oleh Kejari Sei Rampah Oktober 2010. Dimana proyek yang berasal dari APBN tahun 2008 senilai Rp3,3 miliar dengan dana pendamping Rp300 juta. Dalam pembangunan Pasar Waserba itu, instansi yang terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pasar, dimana tersangka Gatot waktu itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk proyek fisik.

Dalam pengadaan lahan melibatkan Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan yang dijabat Drs Kanten Surbakti dan Camat Dolok Masihul yang ketika itu dijabat Drs Fajar Simbolon.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kita telah memeriksa puluhan saksi. Kendala yang dihadapi hingga menyita waktu karena saksi dan tersangka pada panggilan yang ketiga baru datang untuk dimintai keterangannya,” terang Trias.(mag-15)

Terkait Pembangunan Pasar Dolok Masihul

SERGAI- Kejaksaan Negeri Sei Rampah akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Dolok Masihul, tahun 2008 ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sei Rampah, Trias Dewanto SH kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Waserba Dolok Masihul ada tiga tersangka dengan dua berkas yang berbeda. Untuk tersangka Gatot, dugaan korupsi yang dilakukan adalah proyek fisik pasar dengan nilai kerugian negara Rp400 juta.

Sedangkan Drs Kanten Surbakti dan Drs Fajar Simbolon dibidik atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara Rp500 juta. “Dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan, sekarang masih dilengkapi berkas yang dinilai masih kurang,” bilang Trias Jumat (29/4) di ruang kerjanya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini mulai dimulai penyelidikannya oleh Kejari Sei Rampah Oktober 2010. Dimana proyek yang berasal dari APBN tahun 2008 senilai Rp3,3 miliar dengan dana pendamping Rp300 juta. Dalam pembangunan Pasar Waserba itu, instansi yang terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pasar, dimana tersangka Gatot waktu itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk proyek fisik.

Dalam pengadaan lahan melibatkan Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan yang dijabat Drs Kanten Surbakti dan Camat Dolok Masihul yang ketika itu dijabat Drs Fajar Simbolon.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kita telah memeriksa puluhan saksi. Kendala yang dihadapi hingga menyita waktu karena saksi dan tersangka pada panggilan yang ketiga baru datang untuk dimintai keterangannya,” terang Trias.(mag-15)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/