25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kopertis: Perguruan Tinggi Bebas Mencetak Blanko Ijazah

Foto: Robert/PM Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.
Foto: Robert/PM
Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto menyebutkan, perguruan tinggi bebas mencetak blanko ijazah sesuai keinginan dan kebutuhannya. Sebab itu merupakan hak prerogatif perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Tidak ada kriteria untuk pencetakan blanko ijazah. Perguruan tinggi baik PTN maupun PTS diberi kesempatan untuk memilih percetakan yang dianggapnya layak dan sesuai keinginan, karena itu hak prerogatif lembaga tersebut,” katanya, Jumat (29/5).

Maraknya jual beli ijazah palsu yang dilakukan perguruan tinggi ilegal, jelas tidak menutup kemungkinan karena tidak adanya ketentuan atau standar yang ditetapkan pemeritah dalam pencetakan blanko ijazah. Dijelaskan Dian, pencetakan ijazah itu merupakan hak akademis suatu perguruan tinggi untuk memberikan bukti sebagai tanda kelulusan dari lembaga tersebut, usai memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Selain itu harus disertai transkrip nilai dan surat keputusan pendamping ijazah (SKPI) berupa kompetensi yang dimiliki lulusan seperti membaca Alquran, Bahasa Inggris (berbagai bahasa asing) maupun kompetensi lainnya.

“Namun keabsahan ijazah yang diterbitkan pengelola PTS itu sah, sepanjang mahasiswa itu resmi terdaftar pada pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dirjen Dikti,” ungkapnya.

Sesuai aturan, sebut Dian, bagi PTS yang akan melakukan wisuda harus melapor 3 minggu sebelum pelaksanaan. Antara lain tentang data calon wisudawan termasuk jumlah satuan kredit semester (SKS) selama perkuliahan. “Jadi sebelum diluluskan sebagai sarjana, kita akan cermati data-data mahasiswa tersebut. Sepanjang nama-nama mahasiswa yang bersangkutan terdaftar di PDPT dipastikan ijazahnya legal dan sah. Sebaliknya jika tidak terdaftar, maka ijazah yang dicetak perguruan tinggi itu tidak sah,” kata guru besar Unimed ini.

Dian menjelaskan, pada PDPT itu secara otomatis akan memberikan data sejauh mana mahasiswa merampungkan studi dan tingkat kehadiran dalam menempuh perkuliahan, dengan demikian nama mereka tercantum dalam PDPT. Sedangkan data mahasiswa tersebut, didapatkan dari laporan masing-masing kampus yang disampaikan kepada Kopertis. Berkaitan dengan blanko ijazah, Dian menyarankan untuk mencetak di percetakan yang resmi atau sudah diketahui kredibilitasnya seperti Perum Peruri.

“Memang perguruan tinggi bebas memilih percetakan untuk mencetak blanko ijazah. Di Sumut sudah banyak PTS yang mencetak blanko di Perum Peruri,” jelasnya.

Sementara Rektor Universitas Dharmawangsa Medan, Kusbianto. menyebutkan, pihaknya sudah belasan tahun menggunakan Perum Peruri untuk pencetakan ijazah sarjana. “Kita sudah lama melakukan kontrak kerjasama pembuatan ijazah dengan Perum Peruri, sebagai bentuk pengamanan agar jangan mudah dipalsukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi perusahaan itu sudah diketahui kredibiliats dan kapabilitasnya,” kata Kusbianto.

Kusbianto mengaku bahwa ijazah Dharmawangsa pernah dipalsukan. Hal itu diketahui terdapat banyak perbedaan antara ijazah palsu dengan ijazah yang dikeluarkan pihaknya. Kasusnya sudah masuk ke ranah hukum bahkan pelakunya juga sudah menjalani hukuman akibat pemaluan tersebut. “Kita sangat mendukung tindakan pihak Kopertis yang mengadukan pelaku pembuat ijazah palsu ke polisi karena merugikan perguruan tinggi yang sah dan terdaftar,” terangnya. (gus/rbb)

Foto: Robert/PM Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.
Foto: Robert/PM
Spanduk University Of Sumatera bergambar Prof Marsaid Yushar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto menyebutkan, perguruan tinggi bebas mencetak blanko ijazah sesuai keinginan dan kebutuhannya. Sebab itu merupakan hak prerogatif perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Tidak ada kriteria untuk pencetakan blanko ijazah. Perguruan tinggi baik PTN maupun PTS diberi kesempatan untuk memilih percetakan yang dianggapnya layak dan sesuai keinginan, karena itu hak prerogatif lembaga tersebut,” katanya, Jumat (29/5).

Maraknya jual beli ijazah palsu yang dilakukan perguruan tinggi ilegal, jelas tidak menutup kemungkinan karena tidak adanya ketentuan atau standar yang ditetapkan pemeritah dalam pencetakan blanko ijazah. Dijelaskan Dian, pencetakan ijazah itu merupakan hak akademis suatu perguruan tinggi untuk memberikan bukti sebagai tanda kelulusan dari lembaga tersebut, usai memenuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Selain itu harus disertai transkrip nilai dan surat keputusan pendamping ijazah (SKPI) berupa kompetensi yang dimiliki lulusan seperti membaca Alquran, Bahasa Inggris (berbagai bahasa asing) maupun kompetensi lainnya.

“Namun keabsahan ijazah yang diterbitkan pengelola PTS itu sah, sepanjang mahasiswa itu resmi terdaftar pada pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dirjen Dikti,” ungkapnya.

Sesuai aturan, sebut Dian, bagi PTS yang akan melakukan wisuda harus melapor 3 minggu sebelum pelaksanaan. Antara lain tentang data calon wisudawan termasuk jumlah satuan kredit semester (SKS) selama perkuliahan. “Jadi sebelum diluluskan sebagai sarjana, kita akan cermati data-data mahasiswa tersebut. Sepanjang nama-nama mahasiswa yang bersangkutan terdaftar di PDPT dipastikan ijazahnya legal dan sah. Sebaliknya jika tidak terdaftar, maka ijazah yang dicetak perguruan tinggi itu tidak sah,” kata guru besar Unimed ini.

Dian menjelaskan, pada PDPT itu secara otomatis akan memberikan data sejauh mana mahasiswa merampungkan studi dan tingkat kehadiran dalam menempuh perkuliahan, dengan demikian nama mereka tercantum dalam PDPT. Sedangkan data mahasiswa tersebut, didapatkan dari laporan masing-masing kampus yang disampaikan kepada Kopertis. Berkaitan dengan blanko ijazah, Dian menyarankan untuk mencetak di percetakan yang resmi atau sudah diketahui kredibilitasnya seperti Perum Peruri.

“Memang perguruan tinggi bebas memilih percetakan untuk mencetak blanko ijazah. Di Sumut sudah banyak PTS yang mencetak blanko di Perum Peruri,” jelasnya.

Sementara Rektor Universitas Dharmawangsa Medan, Kusbianto. menyebutkan, pihaknya sudah belasan tahun menggunakan Perum Peruri untuk pencetakan ijazah sarjana. “Kita sudah lama melakukan kontrak kerjasama pembuatan ijazah dengan Perum Peruri, sebagai bentuk pengamanan agar jangan mudah dipalsukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi perusahaan itu sudah diketahui kredibiliats dan kapabilitasnya,” kata Kusbianto.

Kusbianto mengaku bahwa ijazah Dharmawangsa pernah dipalsukan. Hal itu diketahui terdapat banyak perbedaan antara ijazah palsu dengan ijazah yang dikeluarkan pihaknya. Kasusnya sudah masuk ke ranah hukum bahkan pelakunya juga sudah menjalani hukuman akibat pemaluan tersebut. “Kita sangat mendukung tindakan pihak Kopertis yang mengadukan pelaku pembuat ijazah palsu ke polisi karena merugikan perguruan tinggi yang sah dan terdaftar,” terangnya. (gus/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/