31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pecat & Proses Hukum PNS Pengguna Ijazah Palsu

Jajak pendapat sumut pos tentang PNS pengguna ijazah palsu.
Jajak pendapat Sumut Pos tentang PNS pengguna ijazah palsu.

SUMUTPOS.CO – Rupa-rupanya keberadaan ijazah palsu bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Setidaknya itu yang ditemukan oleh Litbang Sumut Pos dalam riset terbatas pada dua hari belakangan.

”Kenapa baru sekarang?” Itu salah satu keheranan yang disampaikan seseorang secara terbuka. Banyak berasumsi, pangkal dari persoalan ijazah palsu ini adalah praktik komersialisasi pendidikan, yang hanya berorientasi pada uang.

Ijazah palsu bisa muncul kerena ada pasar yang mencarinya. Orang-orang tak segan merogoh koceknya demi sertifikat imitasi tersebut. Selembar kertas ini diburu pihak-pihak yang tak mau susah dan mencari gampangnya saja.

Ijazah oplosan itu bisa buat orang punya kedudukan dan status. Kecurigaan paling besar ada pada lingkup PNS karena ijazah ini menjadi salah satu syarat promosi kepangkatan dan golongan. Banyak yang tak mau pakai proses lama, yang cepat saja. Orang-orang itu biasanya yang berani melanggar aturan.

Boleh disederhanakan, kasus ijazah palsu merupakan tahap akhir dari proses pendidikan yang palsu. Selembar ijazah cuma ujungnya saja. Sebelumnya pasti ada ujian palsu, kartu hasil studi (KHS) palsu, nilai palsu, dan skripsi palsu. Jual beli nilai dan skripsi juga jamak menjadi rahasia umum. Makanya kalau niat membersihkan proses pendidikan, pemerintah harus menyisir pangkalnya jangan hanya ujungnya saja.

Pemalsuan ijazah jelas pelanggaran berat. Tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 67 Undang-Undang No 20 tahun 2003 yang menyatakan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Bagi penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena sudah memasuki ranah PNS, keabsahan ijazah yang digunakan PNS diragukan hingga menteri terkait memberikan instruksi agar ijazah seluruh PNS di Indonesia ini dicek ulang. Terkait hal tersebut ada beberapa tanggapan dari masyarakat yang berhasil dihimpun tim Litbang Sumut Pos. Mayoritas masyarakat Medan, yaitu sebesar 55 persen setuju apabila diadakan cek ulang terhadap ijazah seluruh PNS di Indonesia.

Bukan hanya ijazah PNS yang perlu dicek ulang, ijazah penyelenggara negara seperti anggota DPRD, gubernur, bupati, walikota dan penyelenggara negara lainnya juga harus dicek ulang. Setidaknya ada 4 persen masyarakat yang beranggapan seperti itu.

Sebanyak 7 persen masyarakat beranggapan selain pengguna ijazah palsu, lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut yaitu perguruan tinggi juga harus dicek izinnya. Menurut 7 persen dari masyarakat medan isu ijazah palsu sudah lama berlangsung dan apabila baru dipermasalahkan sekarang hanya menandakan bahwa pemerintah sudah sangat terlambat.

Jajak pendapat sumut pos tentang PNS pengguna ijazah palsu.
Jajak pendapat Sumut Pos tentang PNS pengguna ijazah palsu.

SUMUTPOS.CO – Rupa-rupanya keberadaan ijazah palsu bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Setidaknya itu yang ditemukan oleh Litbang Sumut Pos dalam riset terbatas pada dua hari belakangan.

”Kenapa baru sekarang?” Itu salah satu keheranan yang disampaikan seseorang secara terbuka. Banyak berasumsi, pangkal dari persoalan ijazah palsu ini adalah praktik komersialisasi pendidikan, yang hanya berorientasi pada uang.

Ijazah palsu bisa muncul kerena ada pasar yang mencarinya. Orang-orang tak segan merogoh koceknya demi sertifikat imitasi tersebut. Selembar kertas ini diburu pihak-pihak yang tak mau susah dan mencari gampangnya saja.

Ijazah oplosan itu bisa buat orang punya kedudukan dan status. Kecurigaan paling besar ada pada lingkup PNS karena ijazah ini menjadi salah satu syarat promosi kepangkatan dan golongan. Banyak yang tak mau pakai proses lama, yang cepat saja. Orang-orang itu biasanya yang berani melanggar aturan.

Boleh disederhanakan, kasus ijazah palsu merupakan tahap akhir dari proses pendidikan yang palsu. Selembar ijazah cuma ujungnya saja. Sebelumnya pasti ada ujian palsu, kartu hasil studi (KHS) palsu, nilai palsu, dan skripsi palsu. Jual beli nilai dan skripsi juga jamak menjadi rahasia umum. Makanya kalau niat membersihkan proses pendidikan, pemerintah harus menyisir pangkalnya jangan hanya ujungnya saja.

Pemalsuan ijazah jelas pelanggaran berat. Tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 67 Undang-Undang No 20 tahun 2003 yang menyatakan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Bagi penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena sudah memasuki ranah PNS, keabsahan ijazah yang digunakan PNS diragukan hingga menteri terkait memberikan instruksi agar ijazah seluruh PNS di Indonesia ini dicek ulang. Terkait hal tersebut ada beberapa tanggapan dari masyarakat yang berhasil dihimpun tim Litbang Sumut Pos. Mayoritas masyarakat Medan, yaitu sebesar 55 persen setuju apabila diadakan cek ulang terhadap ijazah seluruh PNS di Indonesia.

Bukan hanya ijazah PNS yang perlu dicek ulang, ijazah penyelenggara negara seperti anggota DPRD, gubernur, bupati, walikota dan penyelenggara negara lainnya juga harus dicek ulang. Setidaknya ada 4 persen masyarakat yang beranggapan seperti itu.

Sebanyak 7 persen masyarakat beranggapan selain pengguna ijazah palsu, lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut yaitu perguruan tinggi juga harus dicek izinnya. Menurut 7 persen dari masyarakat medan isu ijazah palsu sudah lama berlangsung dan apabila baru dipermasalahkan sekarang hanya menandakan bahwa pemerintah sudah sangat terlambat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/