27 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Pecat & Proses Hukum PNS Pengguna Ijazah Palsu

Bahkan masyarakat Medan yang bersifat skeptis, sebesar 25 persen, beranggapan bahwa isu penertiban ijazah palsu hanyalah pencitraan pemerintah yang berkuasa saat ini. Hanya 2 persen masyarakat yang tidak setuju dengan cek ulang karena hanya akan menambah pekerjaan saja dan tidak mungkin dilakukan mengingat banyaknya PNS di Indonesia.

Tanggapan yang beragam juga diperoleh dari perlu tidaknya PNS dipecat apabila terbukti menggunakan ijazah palsu. Sebanyak 69 persen orang Medan beranggapan bahwa PNS yang bersangkutan harus dipecat. Sebanyak dua dari sepuluh orang Medan beranggapan, tidak cukup hanya dipecat tapi PNS yang terlibat penggunaan ijazah palsu juga harus diproses secara hukum. Mereka beranggapan praktek penggunaan ijazah palsu merupakan penipuan dan merugikan negara, sehingga kalau memang terbukti pelakunya layak dipenjara dan mengganti kerugian negara.

Dengan alasan untuk apa sebenarnya ijazah palsu digunakan apakah untuk syarat masuk PNS atau untuk kenaikan pangkat, 9 persen responden masih ragu-ragu akan perlu tidaknya PNS bersangkutan dipecat. Hanya 2 persen dari responden yang beranggapan PNS yang terlibat tidak perlu dipecat dengan alasan kasihan kepada kelurganya dan yang penting pengawasan ke depan yang harus diperketat termasuk penertiban praktek suap-menyuap penerimanan PNS. (tian/litbang sumut pos)

Bahkan masyarakat Medan yang bersifat skeptis, sebesar 25 persen, beranggapan bahwa isu penertiban ijazah palsu hanyalah pencitraan pemerintah yang berkuasa saat ini. Hanya 2 persen masyarakat yang tidak setuju dengan cek ulang karena hanya akan menambah pekerjaan saja dan tidak mungkin dilakukan mengingat banyaknya PNS di Indonesia.

Tanggapan yang beragam juga diperoleh dari perlu tidaknya PNS dipecat apabila terbukti menggunakan ijazah palsu. Sebanyak 69 persen orang Medan beranggapan bahwa PNS yang bersangkutan harus dipecat. Sebanyak dua dari sepuluh orang Medan beranggapan, tidak cukup hanya dipecat tapi PNS yang terlibat penggunaan ijazah palsu juga harus diproses secara hukum. Mereka beranggapan praktek penggunaan ijazah palsu merupakan penipuan dan merugikan negara, sehingga kalau memang terbukti pelakunya layak dipenjara dan mengganti kerugian negara.

Dengan alasan untuk apa sebenarnya ijazah palsu digunakan apakah untuk syarat masuk PNS atau untuk kenaikan pangkat, 9 persen responden masih ragu-ragu akan perlu tidaknya PNS bersangkutan dipecat. Hanya 2 persen dari responden yang beranggapan PNS yang terlibat tidak perlu dipecat dengan alasan kasihan kepada kelurganya dan yang penting pengawasan ke depan yang harus diperketat termasuk penertiban praktek suap-menyuap penerimanan PNS. (tian/litbang sumut pos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/