26 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Pakaian Sitaan Bea Cukai asal Bangkok Dipertanyakan Warga

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
CEK: Petugas Bea Cukai Kualanamu sedang memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Kualanamu, Selasa (29/8).

SUMUTPOS.CO – Meski sudah ada Permendagri terkait larangan membawa barang belanja berupa pakaian dari Bangkok, namun tetap saja ada penumpang pesawat yang nekad membawanya ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Selasa (29/8).

Pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu berhak menahan dan menyita barang belanja pakaian saat tiba di bandara. Hanya saja, sejumlah orang atau pemilik barang mempertanyakan proses penindakan barang bawaan yang disita.

“Itu barangnya disita, dilelang negara atau dimusnahkan kan belum jelas,” ujar seorang pemilik barang saat disita di Bandara Kuala Namu.

“Artinya, Bea Cukai harus lakukan penjelasan terbuka kepada publik atas barang yang mereka sita. Sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif bagi pemilik barang tersebut,” sambungnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Bandara Kualanamu Firdaus mengaku, belum megetahui secara pasti berapa jumlah barang bawaan yang disita dari Bangkok sejak 1 Januari 2017.

“Belum tahu berapa jumlahnya, lebih jelas nanti dipertanyakan pada Kasi P2 Bandara Kualanamu,” Sebut Firdaus.

Terpisah, Kasubsi Intelijen Bea Cukai Fahrijal Serky menjelaskan, seluruh barang yang disita pastinya sudah diamankan di gudang milik Bea Cukai. Saat ini, tinggal proses penindakan.

”Seluruh barang yang disita tentunya ada pertangung jawabannya dan itu sudah disegel oleh petugas,” jelas Fahrijal.

Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu akan memberikan penjelasan apakah dilelang atau dimusnahkan barang sitaan tersebut.(mag-2/ala)

 

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
CEK: Petugas Bea Cukai Kualanamu sedang memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Kualanamu, Selasa (29/8).

SUMUTPOS.CO – Meski sudah ada Permendagri terkait larangan membawa barang belanja berupa pakaian dari Bangkok, namun tetap saja ada penumpang pesawat yang nekad membawanya ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Selasa (29/8).

Pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu berhak menahan dan menyita barang belanja pakaian saat tiba di bandara. Hanya saja, sejumlah orang atau pemilik barang mempertanyakan proses penindakan barang bawaan yang disita.

“Itu barangnya disita, dilelang negara atau dimusnahkan kan belum jelas,” ujar seorang pemilik barang saat disita di Bandara Kuala Namu.

“Artinya, Bea Cukai harus lakukan penjelasan terbuka kepada publik atas barang yang mereka sita. Sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif bagi pemilik barang tersebut,” sambungnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Bandara Kualanamu Firdaus mengaku, belum megetahui secara pasti berapa jumlah barang bawaan yang disita dari Bangkok sejak 1 Januari 2017.

“Belum tahu berapa jumlahnya, lebih jelas nanti dipertanyakan pada Kasi P2 Bandara Kualanamu,” Sebut Firdaus.

Terpisah, Kasubsi Intelijen Bea Cukai Fahrijal Serky menjelaskan, seluruh barang yang disita pastinya sudah diamankan di gudang milik Bea Cukai. Saat ini, tinggal proses penindakan.

”Seluruh barang yang disita tentunya ada pertangung jawabannya dan itu sudah disegel oleh petugas,” jelas Fahrijal.

Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu akan memberikan penjelasan apakah dilelang atau dimusnahkan barang sitaan tersebut.(mag-2/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/