27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tunggakan Iuran BPJS Bukan Domain Dinsos Tapi Dinkes

Seorang warga memperlihatkan kartu BPJS yang baru saja selesai pengurusannya di kantor BPJS Jalan Karya Medan, beberapa waktu lalu. Kartu tersebut berfungsi sebagai jaminan kesehatan nasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Sosial Kota Medan tidak bisa berbuat terkait 198.853 jiwa warga Medan menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebab dalam hal ini Dinsos hanya mengeluarkan rekomendasi warga tidak mampu, sedangkan wewenang itu ada di Dinas Kesehatan.”Anggaran dan kewenangan itu adanya di Dinkes, bukan kita. Sifatnya dari kita hanya rekomendasi saja,” ujar Kadinsos Medan Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (29/8).

Menurut Endar, acapkali setelah pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut, tidak ada tembusan atau berita acara ke Dinas Sosial lagi sehingga mereka tidak mengetahui tindak lanjutnya seperti apa.”Kita hanya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan permohonan warga. Setelah itu kayak apa ceritanya, kami tidak tahu,” katanya.

Apalagi, kata mantan Kadis Kebersihan Medan itu, menyangkut banyaknya data tunggakan warga Medan atas iuran BPJS Kesehatan.”Ditindaklanjuti saja ke Dinkes atau BPJS Kesehatan. Karena bukan domain kami soal ini. Dinkes kan anggarannya di situ, sementara kami sekadar keluarkan rekomendasi,” katanya.

Diketahui, sebanyak 198.853 jiwa warga Medan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp84 miliar. “Untuk jumlah tunggakan maksimal, 13 bulan iuran dikali jumlah keluarga,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Dini Setianingrum kepada Sumut Pos, Kamis (24/8).

Pihaknya mengaku saat ini sedang melakukan upaya penagihan, baik dengan cara menghubungi ke nomor yang ada dan mendatangi melalui 23 kader JKN yang ada di Medan. Namun, diakui Dini persentase yang membayar, sangatlah kecil. Itu pun, setelah ditagih dengan cara dikunjungi. “Untuk yang ditelepon, semuanya ngaku nggak sanggup bayar,” tambah Dini.

Disinggung pengalihan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Dini menyebut bukan kapasitas pihaknya. Menurut dia pihaknya hanya memberi saran kepada peserta untuk melaporkan diri ke Dinas Sosial, untuk selanjutnya diajukan sebagai peserta PBI ke Dinas Kesehatan Kota Medan. “Kami tidak berkapasitas mengalihkan peserta menunggak ke PBI. Harus seizin pemda, karena itu anggaran dari pemda,” ungkapnya.

Ia menambahkan fenomena ini sering terjadi, oleh karenanya peserta BPJS wajib membayar lunas satu KK, bulan tunggakan plus bulan berjalan. Apabila peserta menunggak menjalani perawatan di Rumah Sakit, dalam waktu kurang dari 45 hari maka akan dikenakan denda layanan sebanyak 2 nunggak dikali 2 1/2% dikali diagnosa awal. “Semuanya itu akan ditagih. Setelah dilunasi, baru BPJS Kesehatan-nya dapat digunakan,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri sebelumnya Medan meminta pihak BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait masalah ini. “Agar segera dicarikan solusinya, dari koordinasi dan komunikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Wali Kota Medan langsung,” katanya.

Dia mengatakan selama domain masalah menyangkut warga Medan, Pemko Medan memiliki tanggung jawab akan hal ini. Oleh karenanya menurut dia, BPJS Kesehatan harus proaktif terkait masalah ini. “Yang tahu data dan informasi inikan pihak BPJS Kesehatan, alangkah baiknya disampaikan langsung ke wali kota atau instansi terkait. Sampaikanlah datanya secara lengkap dan transparan, agar diketahui tunggakan iuran tersebut di mana saja,” katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini menambahkan, jangan sampai kondisi ini membuat pelayanan kesehatan masyarakat Medan terganggu. Sebab di satu sisi, BPJS Kesehatan sudah banyak membantu masyarakat sedangkan sisi lainnya ada tunggakan pembayaran iuran oleh masyarakat. (prn/ila)

 

 

Seorang warga memperlihatkan kartu BPJS yang baru saja selesai pengurusannya di kantor BPJS Jalan Karya Medan, beberapa waktu lalu. Kartu tersebut berfungsi sebagai jaminan kesehatan nasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Sosial Kota Medan tidak bisa berbuat terkait 198.853 jiwa warga Medan menunggak iuran BPJS Kesehatan. Sebab dalam hal ini Dinsos hanya mengeluarkan rekomendasi warga tidak mampu, sedangkan wewenang itu ada di Dinas Kesehatan.”Anggaran dan kewenangan itu adanya di Dinkes, bukan kita. Sifatnya dari kita hanya rekomendasi saja,” ujar Kadinsos Medan Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (29/8).

Menurut Endar, acapkali setelah pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut, tidak ada tembusan atau berita acara ke Dinas Sosial lagi sehingga mereka tidak mengetahui tindak lanjutnya seperti apa.”Kita hanya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan permohonan warga. Setelah itu kayak apa ceritanya, kami tidak tahu,” katanya.

Apalagi, kata mantan Kadis Kebersihan Medan itu, menyangkut banyaknya data tunggakan warga Medan atas iuran BPJS Kesehatan.”Ditindaklanjuti saja ke Dinkes atau BPJS Kesehatan. Karena bukan domain kami soal ini. Dinkes kan anggarannya di situ, sementara kami sekadar keluarkan rekomendasi,” katanya.

Diketahui, sebanyak 198.853 jiwa warga Medan menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp84 miliar. “Untuk jumlah tunggakan maksimal, 13 bulan iuran dikali jumlah keluarga,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Dini Setianingrum kepada Sumut Pos, Kamis (24/8).

Pihaknya mengaku saat ini sedang melakukan upaya penagihan, baik dengan cara menghubungi ke nomor yang ada dan mendatangi melalui 23 kader JKN yang ada di Medan. Namun, diakui Dini persentase yang membayar, sangatlah kecil. Itu pun, setelah ditagih dengan cara dikunjungi. “Untuk yang ditelepon, semuanya ngaku nggak sanggup bayar,” tambah Dini.

Disinggung pengalihan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Dini menyebut bukan kapasitas pihaknya. Menurut dia pihaknya hanya memberi saran kepada peserta untuk melaporkan diri ke Dinas Sosial, untuk selanjutnya diajukan sebagai peserta PBI ke Dinas Kesehatan Kota Medan. “Kami tidak berkapasitas mengalihkan peserta menunggak ke PBI. Harus seizin pemda, karena itu anggaran dari pemda,” ungkapnya.

Ia menambahkan fenomena ini sering terjadi, oleh karenanya peserta BPJS wajib membayar lunas satu KK, bulan tunggakan plus bulan berjalan. Apabila peserta menunggak menjalani perawatan di Rumah Sakit, dalam waktu kurang dari 45 hari maka akan dikenakan denda layanan sebanyak 2 nunggak dikali 2 1/2% dikali diagnosa awal. “Semuanya itu akan ditagih. Setelah dilunasi, baru BPJS Kesehatan-nya dapat digunakan,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri sebelumnya Medan meminta pihak BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait masalah ini. “Agar segera dicarikan solusinya, dari koordinasi dan komunikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Wali Kota Medan langsung,” katanya.

Dia mengatakan selama domain masalah menyangkut warga Medan, Pemko Medan memiliki tanggung jawab akan hal ini. Oleh karenanya menurut dia, BPJS Kesehatan harus proaktif terkait masalah ini. “Yang tahu data dan informasi inikan pihak BPJS Kesehatan, alangkah baiknya disampaikan langsung ke wali kota atau instansi terkait. Sampaikanlah datanya secara lengkap dan transparan, agar diketahui tunggakan iuran tersebut di mana saja,” katanya.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini menambahkan, jangan sampai kondisi ini membuat pelayanan kesehatan masyarakat Medan terganggu. Sebab di satu sisi, BPJS Kesehatan sudah banyak membantu masyarakat sedangkan sisi lainnya ada tunggakan pembayaran iuran oleh masyarakat. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/