27 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

Pasangan Istu-Khaidir Gagal Maju, Umaro Calon Tunggal

Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumut, Zulfikar, mengakui pihaknya juga belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait Pilkada Kota Tebingtinggi.

Walaupun dia mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan sosok Istu Sri Poneni dan Khaidir Amri. Kata dia, ada beberapa alasan mengapa PKS tidak mengeluarkan rekomendasi. Diantaranya belum melihat sosok atau figur muncul yang mampu melawan calon petahana. “Biasanya kalau mau Pilkada muncul dari birokrat, dari kalangan pengusaha, TNI dan sebagainya. Sehingga ada alternatif pilihan, itu tidak muncul di Tebingtinggi,” bebernya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu menyatakan, Pilkada Kota Tebingtinggi akan tetap berjalan meski hanya ada calon tunggal.

“Aturan yang baru kan ada, Pilkada tetap berjalan walau calon tunggal,” akunya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Mulia Banurea menyebutkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan KPUD Kota Tebingtinggi. Diakuinya, sampai hari terakhir pendaftaran belum ada lagi calon yang mendaftar. Untuk persoalan dualisme PKPI, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mencampuri.

Hanya saja, ketika PKPI ingin mengusung calon maka pengurus yang terdaftar haruslah pengurus yang tercatat disitus atau laman resmi KPU RI. “Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB. Secara aturan, masa perpanjangan pendaftaran tidak boleh diperpanjang, karena sudah diperpanjang satu kali,” katanya.

“Biasanya politik itu dinamis, walaupun pengurus tingkat provinsi mengatakan belum ada. Bisa saja, pengurus di tingkat pusat di detik-detik akhir membuat keputusan dan turun langsung, siapa tahu. Tapi, KPUD selaku penyelenggara tidak bisa terlalu jauh mencampurinya,” tambahnya.

Mulia menambahkan, Pilkada Kota Tebingtinggi akan tetap dapat dijalankan meski hanya ada satu calon tunggal sesuai Peraturan KPU No 14/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

“Kalau memang sampai batas akhir tidak ada calon lain yang mendaftar, maka KPUD Tebingtinggi akan melakukan beberapa tahapan diantaranya memverifikasi syarat berkas pencalonan. Kalau syaratnya terpenuhi maka pihak KPUD Tebing Tinggi akan melakukan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Surat suara pada pilkada yang diikuit oleh satu pasangan calon berisikan pilihan kepada masyarakat yakni setuju atau tidak setuju. “Kalau suara setuju lebih banyak, artinya calon tunggal akan menang. Jika, suara tidak setuju lebih banyak, maka calon tunggal dianggap gagal dan tidak ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” jelasnya.

Maka dari itu, satu pasang calon pada pilkada tidak menjamin bahwa pasangan tersebut akan menang.

“Sesuai PKPU 14/2015 pasal 25 yang menyebut apabila perolehan suara tidak setuju lebih banyak dari suara setuju, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP menetapkan penyelenggaraan Pemilihan pada Pemilihan serentak periode berikutnya. Atau akan ada Pilkada ulang pada 2018,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPUD Tebingtinggi, Abdul Khair SAg ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya masih membuka waktu pendafatran sampai Kamis (29/9) pukul 24.00 WIB. Jika tidak ada calon yang mendaftar, maka KPU akan melakukan rapat pleno untuk menutup batas akhir pendaftaran di KPU. Untuk penetapan calon, masih ada tahapan dan akan diumumkan pada 24 Oktober 2016 mendatang.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba dari tim gabungan dokter, BNN dan Himpsi. Setelah menerima laporan kesehatan calon Umar Oki tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas seperti sekolah, KTP dan yang lainnya,” jelas Abdul Khair.

Menurut Abdul Khair, apabila nantinya ada ditemukan hasil pemeriksaan terlibat narkoba atau ada pasangan yang meninggal dunia, maka partai pengusung wajib medaftarkan calon pengganti. “Kita tunggu hasil laporan dari pihak RSUD dr Kumpulan Pane, selanjutnya kita masuk pada tahapan pemeriksaan berkas, apabila ada yang kurang, maka KPU memberikan waktu untuk perbaikan,” terangnya.

Dijelaskannya kembali, apabila sampai pukul 24.00 WIB tidak ada yang mendaftar, maka sudah tentu dipastikan peserta Pilkada Kota Tebingtinggi tahun 2017 mendatang diikuti hanya satu Pasangan Calon (Paslon) yaitu Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar yang menjadi pasangan incambent. “Walaupun tidak ada yang mendaftar sore ini, KPU masih tetap akan menunggu,”ujar Abdul Khair. (ian/dik/adz)

Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumut, Zulfikar, mengakui pihaknya juga belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait Pilkada Kota Tebingtinggi.

Walaupun dia mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan sosok Istu Sri Poneni dan Khaidir Amri. Kata dia, ada beberapa alasan mengapa PKS tidak mengeluarkan rekomendasi. Diantaranya belum melihat sosok atau figur muncul yang mampu melawan calon petahana. “Biasanya kalau mau Pilkada muncul dari birokrat, dari kalangan pengusaha, TNI dan sebagainya. Sehingga ada alternatif pilihan, itu tidak muncul di Tebingtinggi,” bebernya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut itu menyatakan, Pilkada Kota Tebingtinggi akan tetap berjalan meski hanya ada calon tunggal.

“Aturan yang baru kan ada, Pilkada tetap berjalan walau calon tunggal,” akunya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Mulia Banurea menyebutkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan KPUD Kota Tebingtinggi. Diakuinya, sampai hari terakhir pendaftaran belum ada lagi calon yang mendaftar. Untuk persoalan dualisme PKPI, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mencampuri.

Hanya saja, ketika PKPI ingin mengusung calon maka pengurus yang terdaftar haruslah pengurus yang tercatat disitus atau laman resmi KPU RI. “Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB. Secara aturan, masa perpanjangan pendaftaran tidak boleh diperpanjang, karena sudah diperpanjang satu kali,” katanya.

“Biasanya politik itu dinamis, walaupun pengurus tingkat provinsi mengatakan belum ada. Bisa saja, pengurus di tingkat pusat di detik-detik akhir membuat keputusan dan turun langsung, siapa tahu. Tapi, KPUD selaku penyelenggara tidak bisa terlalu jauh mencampurinya,” tambahnya.

Mulia menambahkan, Pilkada Kota Tebingtinggi akan tetap dapat dijalankan meski hanya ada satu calon tunggal sesuai Peraturan KPU No 14/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon.

“Kalau memang sampai batas akhir tidak ada calon lain yang mendaftar, maka KPUD Tebingtinggi akan melakukan beberapa tahapan diantaranya memverifikasi syarat berkas pencalonan. Kalau syaratnya terpenuhi maka pihak KPUD Tebing Tinggi akan melakukan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Surat suara pada pilkada yang diikuit oleh satu pasangan calon berisikan pilihan kepada masyarakat yakni setuju atau tidak setuju. “Kalau suara setuju lebih banyak, artinya calon tunggal akan menang. Jika, suara tidak setuju lebih banyak, maka calon tunggal dianggap gagal dan tidak ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” jelasnya.

Maka dari itu, satu pasang calon pada pilkada tidak menjamin bahwa pasangan tersebut akan menang.

“Sesuai PKPU 14/2015 pasal 25 yang menyebut apabila perolehan suara tidak setuju lebih banyak dari suara setuju, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP menetapkan penyelenggaraan Pemilihan pada Pemilihan serentak periode berikutnya. Atau akan ada Pilkada ulang pada 2018,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPUD Tebingtinggi, Abdul Khair SAg ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan, pihaknya masih membuka waktu pendafatran sampai Kamis (29/9) pukul 24.00 WIB. Jika tidak ada calon yang mendaftar, maka KPU akan melakukan rapat pleno untuk menutup batas akhir pendaftaran di KPU. Untuk penetapan calon, masih ada tahapan dan akan diumumkan pada 24 Oktober 2016 mendatang.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba dari tim gabungan dokter, BNN dan Himpsi. Setelah menerima laporan kesehatan calon Umar Oki tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas seperti sekolah, KTP dan yang lainnya,” jelas Abdul Khair.

Menurut Abdul Khair, apabila nantinya ada ditemukan hasil pemeriksaan terlibat narkoba atau ada pasangan yang meninggal dunia, maka partai pengusung wajib medaftarkan calon pengganti. “Kita tunggu hasil laporan dari pihak RSUD dr Kumpulan Pane, selanjutnya kita masuk pada tahapan pemeriksaan berkas, apabila ada yang kurang, maka KPU memberikan waktu untuk perbaikan,” terangnya.

Dijelaskannya kembali, apabila sampai pukul 24.00 WIB tidak ada yang mendaftar, maka sudah tentu dipastikan peserta Pilkada Kota Tebingtinggi tahun 2017 mendatang diikuti hanya satu Pasangan Calon (Paslon) yaitu Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar yang menjadi pasangan incambent. “Walaupun tidak ada yang mendaftar sore ini, KPU masih tetap akan menunggu,”ujar Abdul Khair. (ian/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/