SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Deliserdang menggrebek rumah milik AS di Jalan Besar Biru-biru. Tepatnya di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kamis (28/9).
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menyita 347 gram sabu, 2 pucuk senapan angin, bong (alat hisap) sabu dan 2 unit timbangan elektrik.
Seperti biasa, penggerebekan berhasil karena ada informasi dari warga yang resah dengan aktifitas lokasi tersebut. Petugas pun lalu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi selama sepekan.
Selanjutnya, 30 personel Satnarkoba Polres Deliserdang melakukan penggerebekan. Personel awalnya menyisir salah satu warung yang disebut-sebut dikelola pria berinisial JS. Dari warung JS, petugas mendapati 8 paket sabu kemasan eceran bersama 13 pria dan 3 wanita.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Informasi dari para tersangka yang mengarah ke rumah milik AS (DPO). Di lokasi, polisi sempat tercengang.
Pasalnya, rumah yang saat digrebek tidak ada penghuninya itu, ditemukan 347 gram sabu, 2 pucuk senapan angin, bong, plastik klip transparan serta 2 unit timbangan elektrik. Guna proses lebih lanjut, petugas membawa 13 pria, 3 wanita dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito membenarkan penangkapan tersebut. Namun, AKP Erwin belum bersedia memberikan penjelasan yang lebih rinci. “Nanti dulu ya, masih diperiksa intensif. Rencananya pak Kapolres yang akan memaparkannya,” kata AKP Erwin.(mag-2/ala)
SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Deliserdang menggrebek rumah milik AS di Jalan Besar Biru-biru. Tepatnya di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kamis (28/9).
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menyita 347 gram sabu, 2 pucuk senapan angin, bong (alat hisap) sabu dan 2 unit timbangan elektrik.
Seperti biasa, penggerebekan berhasil karena ada informasi dari warga yang resah dengan aktifitas lokasi tersebut. Petugas pun lalu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi selama sepekan.
Selanjutnya, 30 personel Satnarkoba Polres Deliserdang melakukan penggerebekan. Personel awalnya menyisir salah satu warung yang disebut-sebut dikelola pria berinisial JS. Dari warung JS, petugas mendapati 8 paket sabu kemasan eceran bersama 13 pria dan 3 wanita.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Informasi dari para tersangka yang mengarah ke rumah milik AS (DPO). Di lokasi, polisi sempat tercengang.
Pasalnya, rumah yang saat digrebek tidak ada penghuninya itu, ditemukan 347 gram sabu, 2 pucuk senapan angin, bong, plastik klip transparan serta 2 unit timbangan elektrik. Guna proses lebih lanjut, petugas membawa 13 pria, 3 wanita dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Erwin Tito membenarkan penangkapan tersebut. Namun, AKP Erwin belum bersedia memberikan penjelasan yang lebih rinci. “Nanti dulu ya, masih diperiksa intensif. Rencananya pak Kapolres yang akan memaparkannya,” kata AKP Erwin.(mag-2/ala)