22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kasus Pidana DL Sitorus: Tugas Kejaksaan Sudah Tuntas

NET
Hutan register 40 Padang Lawas, Sumut.

PN Padangsidimpaun mengabulkan gugatan masyarakat sebagaimana termuat dalam Putusan No.37/Pdt.G/2015/PN.PSP danPutusanNo 46/Pdt.G/2015/PN.PSP, yang antara lain amar putusannya menyatakan bahwa PutusanP idana MA No 2642 terkait merampas kebun sawit seluas 47 ribu adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pertimbangan majelis, karena masyarakat terbukti secara sah sebagai pemilik tanah tersebut yang diduduki secara turun temurun 7 generasi, danmemilik 12.000 sertifikat Hak Milik dari BPN. “Jadi tanah 47 ribu hektar itu milik masyarakat bukan milik DL Sitorus,” kata Marihot Siahaan Tim Hukum LBH RMP.

Sedangkan pihak tergugat, dalam persidangan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti berupa Berita Acara Penataan Batas Temu Gelang, Surat Keputusan Penetapan Kawasan Hutan Negara Tetap sebagaimana dimaksud Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012.  Bahkan para saksi dari Departemen Kehutanan pada persidangan pidana DL Sitorus, yaitu Inspektur Jenderal Ir Surachmanto, Kepala Pusat Pengukuhan Penatagunaan Kawasan Hutan Ir Ali Arsyad, menyatakan register 40 bukan kawasan hutan karena tata batas belum temu gelang.

Pengadilan juga menyatakan bahwa GB No 50 Tanggal 25 Juni 1924 yang dipakai sebagai dasar hokum pihak KemenLHK menyatakan register 40 Padang Lawas Kawasan Hutan Negara Tetap dinyatakan tidak sah, karena tidak pernah ada aslinya dan sudah direkayasa serta tidakter daftar dalam Staasblad HindiaBelanda.

“Implikasi batalnya GB No 50 sebagai dasar hokum penetapan register 40 Padang Lawas Kawasan Hutan, maka klaim sepihak Kemen LHK Register 40 Padang Lawas adalah Kawasan Hutan batal demi hukum, “ kata Marihot Siahaan, Tim Hukum LBH RMP.

Pihak tergugat, menyatakan banding atas putusan perdata Nomor 37 dan 46 tersebut. Namun, dalam tingkat banding PT Medan menyatakan menolak banding para pihak sebagaimana termaktub dalam Putusan Perdata PT Medan No 78/PDT/2017/PT.MDN dan Putusan Perdata No 79/PDT/2017/PN.MDN. Sejatinya para tergugat, menyadari kekeliruan yang mereka lakukan pada masa lalu dan legowo dengan putusan pengadilan yang mengembalikan hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi KPKS-BH dan Parsub tersebut.

Tokoh Adat Padang Lawas, Ompu Solenggam Harahap, 85 tahun, menyatakan kedepan ini, jangan lagi ada pernyataan-pernyataan yang berpotensi mengundang keresahan dan konflik. “Kami sudahcukup lama terzolimi dengan dikatakan tanah ulayat kami Kawasan hutan, faktanya bohong. Harus diingat, Indonesia belum ada, nenek moyang kami sudah menduduki lahan ini. Jadi bagaimana mungkin dikatakan KawasanHutan ?“ kata Ompu Solenggam seraya menegaskan biarkanlah kami masyarakat batak berkembang mencapai kesejahteraan hidup menjadi petani kelapa sawit di tanah ulayat nenek moyang kami. Dan devisa hasil ekspor kelapa sawit menurut BPS penyumbang terbesar devisa Negara yaitu Rp. 239 triliun, Artinya kontribusi mereka terhadap Negara sudah bagus maka jangan diganggu-ganggulagi. (rel/val/ril)

 

NET
Hutan register 40 Padang Lawas, Sumut.

PN Padangsidimpaun mengabulkan gugatan masyarakat sebagaimana termuat dalam Putusan No.37/Pdt.G/2015/PN.PSP danPutusanNo 46/Pdt.G/2015/PN.PSP, yang antara lain amar putusannya menyatakan bahwa PutusanP idana MA No 2642 terkait merampas kebun sawit seluas 47 ribu adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pertimbangan majelis, karena masyarakat terbukti secara sah sebagai pemilik tanah tersebut yang diduduki secara turun temurun 7 generasi, danmemilik 12.000 sertifikat Hak Milik dari BPN. “Jadi tanah 47 ribu hektar itu milik masyarakat bukan milik DL Sitorus,” kata Marihot Siahaan Tim Hukum LBH RMP.

Sedangkan pihak tergugat, dalam persidangan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti berupa Berita Acara Penataan Batas Temu Gelang, Surat Keputusan Penetapan Kawasan Hutan Negara Tetap sebagaimana dimaksud Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012.  Bahkan para saksi dari Departemen Kehutanan pada persidangan pidana DL Sitorus, yaitu Inspektur Jenderal Ir Surachmanto, Kepala Pusat Pengukuhan Penatagunaan Kawasan Hutan Ir Ali Arsyad, menyatakan register 40 bukan kawasan hutan karena tata batas belum temu gelang.

Pengadilan juga menyatakan bahwa GB No 50 Tanggal 25 Juni 1924 yang dipakai sebagai dasar hokum pihak KemenLHK menyatakan register 40 Padang Lawas Kawasan Hutan Negara Tetap dinyatakan tidak sah, karena tidak pernah ada aslinya dan sudah direkayasa serta tidakter daftar dalam Staasblad HindiaBelanda.

“Implikasi batalnya GB No 50 sebagai dasar hokum penetapan register 40 Padang Lawas Kawasan Hutan, maka klaim sepihak Kemen LHK Register 40 Padang Lawas adalah Kawasan Hutan batal demi hukum, “ kata Marihot Siahaan, Tim Hukum LBH RMP.

Pihak tergugat, menyatakan banding atas putusan perdata Nomor 37 dan 46 tersebut. Namun, dalam tingkat banding PT Medan menyatakan menolak banding para pihak sebagaimana termaktub dalam Putusan Perdata PT Medan No 78/PDT/2017/PT.MDN dan Putusan Perdata No 79/PDT/2017/PN.MDN. Sejatinya para tergugat, menyadari kekeliruan yang mereka lakukan pada masa lalu dan legowo dengan putusan pengadilan yang mengembalikan hak-hak masyarakat yang tergabung dalam koperasi KPKS-BH dan Parsub tersebut.

Tokoh Adat Padang Lawas, Ompu Solenggam Harahap, 85 tahun, menyatakan kedepan ini, jangan lagi ada pernyataan-pernyataan yang berpotensi mengundang keresahan dan konflik. “Kami sudahcukup lama terzolimi dengan dikatakan tanah ulayat kami Kawasan hutan, faktanya bohong. Harus diingat, Indonesia belum ada, nenek moyang kami sudah menduduki lahan ini. Jadi bagaimana mungkin dikatakan KawasanHutan ?“ kata Ompu Solenggam seraya menegaskan biarkanlah kami masyarakat batak berkembang mencapai kesejahteraan hidup menjadi petani kelapa sawit di tanah ulayat nenek moyang kami. Dan devisa hasil ekspor kelapa sawit menurut BPS penyumbang terbesar devisa Negara yaitu Rp. 239 triliun, Artinya kontribusi mereka terhadap Negara sudah bagus maka jangan diganggu-ganggulagi. (rel/val/ril)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/