24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Tunjangan Sertifikasi 4 Tahun Ditahan, Lima Guru SD Polisikan Kadisdik Asahan

Diva Suwanda/Sumut Pos
TUNJUKKAN: Fauziah menunjukkan Dapodik miliknya ketika melapor di SPKT Polda Sumut, Senin (29/10).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Lima orang guru SD mendatangi Polda Sumatera Utara, untuk melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asahan Drs H Ismail. Mereka mengaku empat tahun Tunjangan Pendapatan Guru (TPG) atau biasa disebut tunjangan sertifikasi yang sudah menjadi hak mereka, tidak dicairkan.

Di Mapoldasu, kelima guru SD tersebut didampingi Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH MA. Laporan mereka pun diterima petugas SPKT dengan LP/1477/X/2018/SPKT II 29 Oktober 2018.

Di sela-sela membuat laporan, Muchtar mengatakan tunjangan sertifikasi tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan Asahan dengan dalih kelima guru SD tersebut menggunakan ijazah palsu.

Kasus tidak dibayarnya tunjangan itupun, lanjut Muchtar, sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud RI guna mengklarifikasi soal tidak dicairkannya uang TPG tersebut.

“Pada 23 Agustus 2018 kita surati ke Dirjen memohon klarifikasi TPG PNSD yang tidak cair sejak Tahun 2014 sampai 2017. Namun pada 13 September lalu, surat kami dibalas dengan berisikan bahwa kelima guru tersebut secara normatif berhak menerima TPG dan Pemkab Asahan melalui Disdik Asahan wajib membayarkan,”terang Muchtar, Senin (29/10).

Selanjutnya, kata Muchtar, ia bersama kelima guru SD yakni Ellista Nainggolan, Dewi Repelita, Fauziah, Marintan dan Fatmah, kembali menyurati Disdik Asahan pada 17 September 2018 guna melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi tunjangan TPG yang belum dibayarkan tersebut.

Namun setelah dilakukan pertemuan pada 26 September lalu, Kepala Bidang PTK Disdik Asahan, Basri mengaku Kadisdik tidak dapat menghadiri pertemuan dengan alasan anggota keluarganya ada yang meninggal.

Pada kesempatan itu, tambah Muchtar, Basri mengaku akan berkoordinasi dengan Kadisdik untuk menanggapi surat Kemendikbud RI, dan akan menyampaikan hasilnya dalam tempo seminggu.

“Tapi setelah sepekan ditunggu, Disdik Asahan tak ada jawaban. Karena inilah mereka (kelima guru SD)tersebut sepakat membuat pengaduan,”kata.

“Karena sampai seminggu tak ada tanggapan sama sekali,”sambung Muchtar.

Berdasarkan informasi yang saya terima, masih kata Muchtar, uang sertifikasi kelima guru SD tersebut sudah dicairkan.

“Diduga uang itu jatuh ke tangan yang tidak berhak. Itukan perlu perlu pembuktian, makanya kami melaporkan kasus ini. Biarlah polisi yang mencari tahu kemana uang itu,”imbuhnya.

Menurut kelima guru SD tersebut, bila ditotal sejak tahun 2014 hingga 2018 jumlahnya senilai Rp717 juta.

Pasca ribu-ribut uang sertifikasi tersebut, tak hanya kelimanya yang belum dibayar. “Setelah saya tangani, masih banyak guru-guru mendatangi saya. Mereka cuek dan diam karena Disdik Asahan mengancam akan melapor ke polisi,”tandasnya.

Salah satu guru, Fauziah guru SDN 016550 Sei Kamah II selaku guru yang tidak menerima dana TPG selama 4 tahun, dituding menggunakan ijazah palsu.

“Buktinya setelah saya cek di Dapodik, status validasi tunjangan profesi saya valid. Artinya, saya berhak untuk mendapatkan TPG dan kenapa ditahan-tahan,” kesalnya.

“Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti. Empat tahun uang TPG kami tidak dibayarkan. TPG nya. Kalau ditotal sudah berapa,” pungkasnya.

Sementara itu, personel SPKT Poldasu Brigadir Taufik Darmawan mengatakan telah melimpahkan laporan kelima guru SD tersebut ke Ditreskrimsus Tindak Pidana Korupsi. “Tinggal menunggu kapan saksi pelapor dipanggil untuk diperiksa,”sebutnya. (dvs/han)

Diva Suwanda/Sumut Pos
TUNJUKKAN: Fauziah menunjukkan Dapodik miliknya ketika melapor di SPKT Polda Sumut, Senin (29/10).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Lima orang guru SD mendatangi Polda Sumatera Utara, untuk melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asahan Drs H Ismail. Mereka mengaku empat tahun Tunjangan Pendapatan Guru (TPG) atau biasa disebut tunjangan sertifikasi yang sudah menjadi hak mereka, tidak dicairkan.

Di Mapoldasu, kelima guru SD tersebut didampingi Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH MA. Laporan mereka pun diterima petugas SPKT dengan LP/1477/X/2018/SPKT II 29 Oktober 2018.

Di sela-sela membuat laporan, Muchtar mengatakan tunjangan sertifikasi tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan Asahan dengan dalih kelima guru SD tersebut menggunakan ijazah palsu.

Kasus tidak dibayarnya tunjangan itupun, lanjut Muchtar, sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud RI guna mengklarifikasi soal tidak dicairkannya uang TPG tersebut.

“Pada 23 Agustus 2018 kita surati ke Dirjen memohon klarifikasi TPG PNSD yang tidak cair sejak Tahun 2014 sampai 2017. Namun pada 13 September lalu, surat kami dibalas dengan berisikan bahwa kelima guru tersebut secara normatif berhak menerima TPG dan Pemkab Asahan melalui Disdik Asahan wajib membayarkan,”terang Muchtar, Senin (29/10).

Selanjutnya, kata Muchtar, ia bersama kelima guru SD yakni Ellista Nainggolan, Dewi Repelita, Fauziah, Marintan dan Fatmah, kembali menyurati Disdik Asahan pada 17 September 2018 guna melakukan pertemuan untuk mengklarifikasi tunjangan TPG yang belum dibayarkan tersebut.

Namun setelah dilakukan pertemuan pada 26 September lalu, Kepala Bidang PTK Disdik Asahan, Basri mengaku Kadisdik tidak dapat menghadiri pertemuan dengan alasan anggota keluarganya ada yang meninggal.

Pada kesempatan itu, tambah Muchtar, Basri mengaku akan berkoordinasi dengan Kadisdik untuk menanggapi surat Kemendikbud RI, dan akan menyampaikan hasilnya dalam tempo seminggu.

“Tapi setelah sepekan ditunggu, Disdik Asahan tak ada jawaban. Karena inilah mereka (kelima guru SD)tersebut sepakat membuat pengaduan,”kata.

“Karena sampai seminggu tak ada tanggapan sama sekali,”sambung Muchtar.

Berdasarkan informasi yang saya terima, masih kata Muchtar, uang sertifikasi kelima guru SD tersebut sudah dicairkan.

“Diduga uang itu jatuh ke tangan yang tidak berhak. Itukan perlu perlu pembuktian, makanya kami melaporkan kasus ini. Biarlah polisi yang mencari tahu kemana uang itu,”imbuhnya.

Menurut kelima guru SD tersebut, bila ditotal sejak tahun 2014 hingga 2018 jumlahnya senilai Rp717 juta.

Pasca ribu-ribut uang sertifikasi tersebut, tak hanya kelimanya yang belum dibayar. “Setelah saya tangani, masih banyak guru-guru mendatangi saya. Mereka cuek dan diam karena Disdik Asahan mengancam akan melapor ke polisi,”tandasnya.

Salah satu guru, Fauziah guru SDN 016550 Sei Kamah II selaku guru yang tidak menerima dana TPG selama 4 tahun, dituding menggunakan ijazah palsu.

“Buktinya setelah saya cek di Dapodik, status validasi tunjangan profesi saya valid. Artinya, saya berhak untuk mendapatkan TPG dan kenapa ditahan-tahan,” kesalnya.

“Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti. Empat tahun uang TPG kami tidak dibayarkan. TPG nya. Kalau ditotal sudah berapa,” pungkasnya.

Sementara itu, personel SPKT Poldasu Brigadir Taufik Darmawan mengatakan telah melimpahkan laporan kelima guru SD tersebut ke Ditreskrimsus Tindak Pidana Korupsi. “Tinggal menunggu kapan saksi pelapor dipanggil untuk diperiksa,”sebutnya. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/