24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Macet, Keluarga Sirait Dikeroyok Pasutri

IST
LESU: Habibulloh Harahap dan istrinya dan Anita Triana lesu divonis hakim. Tidak seperti sewaktu keduanya menganiaya kedua korban.

SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri), Habibulloh S Harahap alias Habib (45) dan Anita Triana SPd (45) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Medan. Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap keluarga pengacara, Amister Sirait dan putrinya, Bunga Liat Elseria Sirait. Akibatnya, kedua korban mengalami luka lebam di wajah mereka.

Untuk Habibulloh, hakim menghukumnya dengan 2 tahun penjara. Sedangkan istrinya Anita yang juga Guru Bahasa Inggris di SMAN 2 Binjai dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, kedua warga Jalan Sisingamangaraja IX, Gang Bilal, Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang Pengeroyokan.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan masih memiliki keluarga,” pungkas majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10) sore.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir majelis,” ucap terdakwa, senada dengan JPU Chandra.

Sementara itu, Amister Sirait selaku korban enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim. Ia mengaku menghormati vonis tersebut.

“Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim dan Yang Maha Kuasa. Kalau (putusan) itu dianggap adil, kita anggap saja adil. Itu saja dari saya, karena saya tidak mau komentari putusan hakim. Itu saya anggap benar,” tandasnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa menganiaya kedua korban pada 10 Juni 2018. Kedua terdakwa yang saat itu mengenakan baju Perbakin sedang mengendarai mobil miliknya bersama dengan kedua putri mereka, Tamara Atikah Harahap dan Arvina Arafah Harahap. Mereka melintas di Jalan Nibung II Medan.

“Saat di lokasi, mobil yang dikendarai Habibulloh hendak berbelok ke arah kanan jalan. Namun, saat itu, lalu lintas jalan padat dan macet. Karena macet total, Habibulloh turun dari mobil untuk mengatur lalulintas,” kata JPU.

Ketika itu, Habibulloh mendatangi mobil yang ditumpangi oleh korban Amister Sirait bersama-sama istrinya, Ratna Erni Wati dan dua putri mereka yakni Bunga Liat Elseria Sirait dan Hotnida Masni Natasya Sirait.

Lalu, terdakwa Habibulloh memukul mobil yang ditumpangi keluarga Amister sambil berkata “cepat-cepat”. Karena lalu lintas macet total dan mobil yang dikemudikan oleh Hotnida tidak bisa bergerak sama sekali, dia Habibulloh bersabar. “Sabarlah bang, macet ini,” kata Hotnida.

Namun, Habibulloh memukul kembali mobil yang dikendarai Hotnida dengan kuat. Melihat hal tersebut, Amister yang posisinya duduk di depan bagian langsung turun dari dalam mobil dan terlibat percakapan dengan Habibulloh.

“Bang, kenapa pukul mobil bang?,” tanya Amister. “Biar cepat, ini macet,” jawab Habibulloh.

“Bagaimana mau cepat bang, kan macet,” kata Amister.

“Kau nantang saya ?,” ucap Habibulloh. Melihat marah-marah dengan suara tinggi kepada Amister, Bunga langsung memfoto-foto Habibulloh menggunakan kamera handphone miliknya.

Kemudian, istri Habibulloh bersama dengan kedua putri mereka mendekati Bunga dan langsung marah-marah.

“Saat itulah, Habibulloh langsung memukul pipi sebelah kanan Amister dengan menggunakan tangan kirinya,” jelas Chandra. “Kok main pukul-pukul?,” tanya Amister kepada Habibulloh.

Melihat itu, Bunga berusaha menarik ayahnya, Amister supaya tidak dipukul lagi. Namun, Habibulloh kembali memukul pipi sebelah kiri Amister dengan menggunakan tangan kirinya.

Karena pukulan yang ditujukan oleh Habibulloh secara bertubi-tubi, akhirnya Amister berusaha menghindar dari pukulan tersebut dengan cara berjalan mundur ke belakang.

Disaat bersamaan, Anita Triana bersama Tamara dan Arvina marah-marah kepada Bunga.

“Ngapain kau foto-foto bapakku?,” ucap Arvina sambil mendorong dada Bunga ke belakang.

Anita juga mendorong tubuh Bunga ke belakang hingga hampir terjatuh.

“Kau hapus itu anj***,” hardik Anita kepada Bunga.

“Kau hapus itu, kau hapus itu,” timpal Tamara sambil memukul pipi kanan Bunga satu kali.

Tak sampai disitu, Anita menjambak rambut Bunga sampai wajah korban tertunduk. Saat itulah, Anita bersama dengan kedua putrinya yakni Tamara dan Arvina memukuli bagian belakang kepala Bunga secara berulang-ulang kali.

“Melihat posisi Bunga sedang dikeroyok, Amister berlari untuk melerai dan menolong putrinya itu. Akan tetapi, Habibulloh langsung memukul wajah kiri Bunga satu kali dengan menggunakan tangannya. Akibat pengeroyokan tersebut, Amister mengalami luka lebam di wajahnya. Sementara itu, Bunga mengalami luka lebam ditubuhnya,” jelas JPU dari Kejari Medan itu.(man/ala)

IST
LESU: Habibulloh Harahap dan istrinya dan Anita Triana lesu divonis hakim. Tidak seperti sewaktu keduanya menganiaya kedua korban.

SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri), Habibulloh S Harahap alias Habib (45) dan Anita Triana SPd (45) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Medan. Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap keluarga pengacara, Amister Sirait dan putrinya, Bunga Liat Elseria Sirait. Akibatnya, kedua korban mengalami luka lebam di wajah mereka.

Untuk Habibulloh, hakim menghukumnya dengan 2 tahun penjara. Sedangkan istrinya Anita yang juga Guru Bahasa Inggris di SMAN 2 Binjai dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, kedua warga Jalan Sisingamangaraja IX, Gang Bilal, Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara itu terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang Pengeroyokan.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan masih memiliki keluarga,” pungkas majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10) sore.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir majelis,” ucap terdakwa, senada dengan JPU Chandra.

Sementara itu, Amister Sirait selaku korban enggan berkomentar banyak terkait putusan majelis hakim. Ia mengaku menghormati vonis tersebut.

“Kita serahkan semuanya kepada majelis hakim dan Yang Maha Kuasa. Kalau (putusan) itu dianggap adil, kita anggap saja adil. Itu saja dari saya, karena saya tidak mau komentari putusan hakim. Itu saya anggap benar,” tandasnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa menganiaya kedua korban pada 10 Juni 2018. Kedua terdakwa yang saat itu mengenakan baju Perbakin sedang mengendarai mobil miliknya bersama dengan kedua putri mereka, Tamara Atikah Harahap dan Arvina Arafah Harahap. Mereka melintas di Jalan Nibung II Medan.

“Saat di lokasi, mobil yang dikendarai Habibulloh hendak berbelok ke arah kanan jalan. Namun, saat itu, lalu lintas jalan padat dan macet. Karena macet total, Habibulloh turun dari mobil untuk mengatur lalulintas,” kata JPU.

Ketika itu, Habibulloh mendatangi mobil yang ditumpangi oleh korban Amister Sirait bersama-sama istrinya, Ratna Erni Wati dan dua putri mereka yakni Bunga Liat Elseria Sirait dan Hotnida Masni Natasya Sirait.

Lalu, terdakwa Habibulloh memukul mobil yang ditumpangi keluarga Amister sambil berkata “cepat-cepat”. Karena lalu lintas macet total dan mobil yang dikemudikan oleh Hotnida tidak bisa bergerak sama sekali, dia Habibulloh bersabar. “Sabarlah bang, macet ini,” kata Hotnida.

Namun, Habibulloh memukul kembali mobil yang dikendarai Hotnida dengan kuat. Melihat hal tersebut, Amister yang posisinya duduk di depan bagian langsung turun dari dalam mobil dan terlibat percakapan dengan Habibulloh.

“Bang, kenapa pukul mobil bang?,” tanya Amister. “Biar cepat, ini macet,” jawab Habibulloh.

“Bagaimana mau cepat bang, kan macet,” kata Amister.

“Kau nantang saya ?,” ucap Habibulloh. Melihat marah-marah dengan suara tinggi kepada Amister, Bunga langsung memfoto-foto Habibulloh menggunakan kamera handphone miliknya.

Kemudian, istri Habibulloh bersama dengan kedua putri mereka mendekati Bunga dan langsung marah-marah.

“Saat itulah, Habibulloh langsung memukul pipi sebelah kanan Amister dengan menggunakan tangan kirinya,” jelas Chandra. “Kok main pukul-pukul?,” tanya Amister kepada Habibulloh.

Melihat itu, Bunga berusaha menarik ayahnya, Amister supaya tidak dipukul lagi. Namun, Habibulloh kembali memukul pipi sebelah kiri Amister dengan menggunakan tangan kirinya.

Karena pukulan yang ditujukan oleh Habibulloh secara bertubi-tubi, akhirnya Amister berusaha menghindar dari pukulan tersebut dengan cara berjalan mundur ke belakang.

Disaat bersamaan, Anita Triana bersama Tamara dan Arvina marah-marah kepada Bunga.

“Ngapain kau foto-foto bapakku?,” ucap Arvina sambil mendorong dada Bunga ke belakang.

Anita juga mendorong tubuh Bunga ke belakang hingga hampir terjatuh.

“Kau hapus itu anj***,” hardik Anita kepada Bunga.

“Kau hapus itu, kau hapus itu,” timpal Tamara sambil memukul pipi kanan Bunga satu kali.

Tak sampai disitu, Anita menjambak rambut Bunga sampai wajah korban tertunduk. Saat itulah, Anita bersama dengan kedua putrinya yakni Tamara dan Arvina memukuli bagian belakang kepala Bunga secara berulang-ulang kali.

“Melihat posisi Bunga sedang dikeroyok, Amister berlari untuk melerai dan menolong putrinya itu. Akan tetapi, Habibulloh langsung memukul wajah kiri Bunga satu kali dengan menggunakan tangannya. Akibat pengeroyokan tersebut, Amister mengalami luka lebam di wajahnya. Sementara itu, Bunga mengalami luka lebam ditubuhnya,” jelas JPU dari Kejari Medan itu.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/