25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

2016, 68 Polisi Dipecat

Irjen Rycko Amelza Dahniel jadi Kapoldasu.
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Selama tahun 2016, 68 personel yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara (Poldasu)dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tujuh diantaranya diganjar karena terlibat dengan narkotika.

Hal ini terungkap dalam pemaparan akhir tahun 2016 yang diutarakan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Aula Tri Brata, Kamis (29/12).

“Dari 68 itu, ada yang disersi dan ada juga beberapa perbuatan pelanggaran bersifat kode etik. Untuk Pidum (Pidana Umum), ada 64 kasus yang ditangani, 1 sudah inkrah dan PTDH. Sementara dua kasus sudah tahap dua dan 61 kasus proses sidik. Terkait dengan anggota yang terlibat narkoba, ada 42 kasus. Tujuh kasus sudah inkrah dan kami PTDH, serta 24 kasus masih penyidikan. Lalu, ada dua kasus yang SP3 dan 1 DPO,”beber Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol S Lubis, yang saat itu mendampingi Kapoldasu.

ycko Amelza dalam pemaparan akhir tahun, Poldasu telah menangani 10 kejahatan yang paling menonjol, yakni tindak pidana narkoba sebanyak 5.460 kasus dan telah selesai sebanyak 4.956 kasus. Kedua, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan jumlah kasus sebanyak 4.970 dan sudah tuntas 2.647 kasus.

“Peringkat ketiga, kasus Curanmor dengan jumlah sebanyak 4.279 kasus. Yang berhasil tuntas ada 1.200 kasus. Lalu penganiayaan dengan pemberatan yang jumlahnya 2.866 kasus dan sudah tuntas ada 1.653 kasus,” kata dia.

Untuk kasus judi, lanjut Rycko Amelza, menduduki posisi kelima dengan jumlah 1.641 kasus. Menurutnya, 1.550 kasus yang sudah diselesaikan. Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 993 kasus dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 614 kasus.

Posisi ketujuh, masih katanya, pemerasan dan pengancaman terjadi sebanyak 727 kasus dan telah dituntaskan sebanyak 407 kasus. Kasus ilegal logging menduduki posisi kedelapan dengan jumlah 72 kasus, yang berhasil tuntas ada 49 kasus. Lalu, penyelundupan ada 55 kasus dan yang berhasil selesai ada 44 kasus. Terakhir, tindak pidana korupsi terjadi 20 kasus sepanjang tahun 2016.

“Untuk personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 786 personel, yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sebanyak 137 personel dan yang melakukan pelanggaran tindak pidana sebanyak 93 personel,”sebutnya.

Rycko melanjutkan, ada beberapa catatan penting yang terjadi di Sumut dan menjadi perhatian selama 2016. Yakni, aksi terorisme, gerakan intoleransi, aksi premanisme, narkoba dan konflik lahan.

“Kita juga sudah mengeluarkan kebijakan seperti meningkatkan upaya pencegahan, melakukan upaya preemtif, memantapkan kordinasi lintas sektora;l dan melalukan pemetaan potensi konflik serta penyusunan rencana aksi,” jelas Kapoldasu.(ted/han)

 

 

Irjen Rycko Amelza Dahniel jadi Kapoldasu.
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Selama tahun 2016, 68 personel yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara (Poldasu)dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tujuh diantaranya diganjar karena terlibat dengan narkotika.

Hal ini terungkap dalam pemaparan akhir tahun 2016 yang diutarakan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Aula Tri Brata, Kamis (29/12).

“Dari 68 itu, ada yang disersi dan ada juga beberapa perbuatan pelanggaran bersifat kode etik. Untuk Pidum (Pidana Umum), ada 64 kasus yang ditangani, 1 sudah inkrah dan PTDH. Sementara dua kasus sudah tahap dua dan 61 kasus proses sidik. Terkait dengan anggota yang terlibat narkoba, ada 42 kasus. Tujuh kasus sudah inkrah dan kami PTDH, serta 24 kasus masih penyidikan. Lalu, ada dua kasus yang SP3 dan 1 DPO,”beber Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol S Lubis, yang saat itu mendampingi Kapoldasu.

ycko Amelza dalam pemaparan akhir tahun, Poldasu telah menangani 10 kejahatan yang paling menonjol, yakni tindak pidana narkoba sebanyak 5.460 kasus dan telah selesai sebanyak 4.956 kasus. Kedua, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan jumlah kasus sebanyak 4.970 dan sudah tuntas 2.647 kasus.

“Peringkat ketiga, kasus Curanmor dengan jumlah sebanyak 4.279 kasus. Yang berhasil tuntas ada 1.200 kasus. Lalu penganiayaan dengan pemberatan yang jumlahnya 2.866 kasus dan sudah tuntas ada 1.653 kasus,” kata dia.

Untuk kasus judi, lanjut Rycko Amelza, menduduki posisi kelima dengan jumlah 1.641 kasus. Menurutnya, 1.550 kasus yang sudah diselesaikan. Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 993 kasus dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 614 kasus.

Posisi ketujuh, masih katanya, pemerasan dan pengancaman terjadi sebanyak 727 kasus dan telah dituntaskan sebanyak 407 kasus. Kasus ilegal logging menduduki posisi kedelapan dengan jumlah 72 kasus, yang berhasil tuntas ada 49 kasus. Lalu, penyelundupan ada 55 kasus dan yang berhasil selesai ada 44 kasus. Terakhir, tindak pidana korupsi terjadi 20 kasus sepanjang tahun 2016.

“Untuk personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 786 personel, yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sebanyak 137 personel dan yang melakukan pelanggaran tindak pidana sebanyak 93 personel,”sebutnya.

Rycko melanjutkan, ada beberapa catatan penting yang terjadi di Sumut dan menjadi perhatian selama 2016. Yakni, aksi terorisme, gerakan intoleransi, aksi premanisme, narkoba dan konflik lahan.

“Kita juga sudah mengeluarkan kebijakan seperti meningkatkan upaya pencegahan, melakukan upaya preemtif, memantapkan kordinasi lintas sektora;l dan melalukan pemetaan potensi konflik serta penyusunan rencana aksi,” jelas Kapoldasu.(ted/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/