25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Korupsi Bank Sumut Masih Berkeliaran

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kewalahan meringkus kedua tersangka dugaan korupsi Bank Sumut, yang masuk dalam daftar pencarian (DPO) yang dikeluarkan pada 27 September 2016 lalu.

Pada surat DPO tersebut, ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bambang Sugeng Rukmono untuk kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan.

“Menurut informasi Intelijen Kejati Sumut, keduanya hidup atau tinggalnya berpindah-pindah tempat dan selama DPO ini, tidak memiliki tempat tinggal tetap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (29/12) siang.

Yosgernold Tarigan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencarian keduanya di Medan hingga ke Jakarta. Namun, belum membuahkan hasil.”Seperti Haltatif, sudah kita cek dan pantau terus rumah pribadinya di Medan. Kemudian, kita datangi tempat usaha mobil rentalnya di Jakarta. Kita kejar juga di rumah kerabatnya di Langkat juga tidak ada. Untuk Zulkarnain hal yang sama juga kita lakukan sampai kita cari ke Kota Tebingtinggi juga tidak ada,” jelasnya.

Pihak Kejati Sumut memastikan keduanya masih berada di Sumatera Utara dengan berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah daerah.”Karena diburu, mereka seperti itu. Ada ketakutan jadi tinggal mereka berpindah-pindah agar tidak diketahui,” katanya.

Selain pencarian kedua tersangka, Kejati Sumut juga sudah melakukan pencekalan keluar negeri dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.”Kita juga berkoordinasi Kejagung dan Kejari se-Indonesia serta menyebar poster gambar kedua tersangka itu,” tuturnya.

Disisi lain, guna proses penyidikan dan hukum yang dilakukan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum melimpahkan Mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan ke Pengadilan Tipikor Medan, usai menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Jumat, 21 Oktober 2016, lalu.

Hal itu dilakukan karena penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih memerlukan keterangan Irwan Pulungan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya.”Ada keterangan mau digali dari Irwan Pulungan. Makanya, belum kita limpahkan sampai sekarang,” ujar Yosgernold kembali.

Yosgernold menjelaskan, penyidik Kejati Sumut telah menemukan petunjuk baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan dinas Bank Sumut itu, dari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dari dua terdakwa, yang tengah menjalani persidangan, yakni M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, M Yahya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.(gus/ila)

 

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kewalahan meringkus kedua tersangka dugaan korupsi Bank Sumut, yang masuk dalam daftar pencarian (DPO) yang dikeluarkan pada 27 September 2016 lalu.

Pada surat DPO tersebut, ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bambang Sugeng Rukmono untuk kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan.

“Menurut informasi Intelijen Kejati Sumut, keduanya hidup atau tinggalnya berpindah-pindah tempat dan selama DPO ini, tidak memiliki tempat tinggal tetap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (29/12) siang.

Yosgernold Tarigan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencarian keduanya di Medan hingga ke Jakarta. Namun, belum membuahkan hasil.”Seperti Haltatif, sudah kita cek dan pantau terus rumah pribadinya di Medan. Kemudian, kita datangi tempat usaha mobil rentalnya di Jakarta. Kita kejar juga di rumah kerabatnya di Langkat juga tidak ada. Untuk Zulkarnain hal yang sama juga kita lakukan sampai kita cari ke Kota Tebingtinggi juga tidak ada,” jelasnya.

Pihak Kejati Sumut memastikan keduanya masih berada di Sumatera Utara dengan berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah daerah.”Karena diburu, mereka seperti itu. Ada ketakutan jadi tinggal mereka berpindah-pindah agar tidak diketahui,” katanya.

Selain pencarian kedua tersangka, Kejati Sumut juga sudah melakukan pencekalan keluar negeri dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.”Kita juga berkoordinasi Kejagung dan Kejari se-Indonesia serta menyebar poster gambar kedua tersangka itu,” tuturnya.

Disisi lain, guna proses penyidikan dan hukum yang dilakukan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum melimpahkan Mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan ke Pengadilan Tipikor Medan, usai menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Jumat, 21 Oktober 2016, lalu.

Hal itu dilakukan karena penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih memerlukan keterangan Irwan Pulungan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lainnya.”Ada keterangan mau digali dari Irwan Pulungan. Makanya, belum kita limpahkan sampai sekarang,” ujar Yosgernold kembali.

Yosgernold menjelaskan, penyidik Kejati Sumut telah menemukan petunjuk baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan dinas Bank Sumut itu, dari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dari dua terdakwa, yang tengah menjalani persidangan, yakni M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, M Yahya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/