BELAWAN- Meski berkas perkara dua oknum PT GCS berinisial IW dan A, pemasok ikan impor berformalin telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan, namun kedua tersangka masih bebas berkeliaran.
Para tersangka ini sebelumnya tersangkut kasus pengiriman empat unit kontainer ikan impor beracun yang dipasok ke dalam negeri melalui Pelabuhan Belawan pada bulan Januari 2012 lalu.
Kepala Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan Felix Lumban Tobing mengatakan, soal penahanan kedua tersangka, IW dan A merupakan tanggungjawab pihak kejaksaan, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap telah dilimpahkan. “Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejari Belawan, soal penahanannya itu wewenang pihak kejaksaan,” kata Felix.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini PT GCS disangka telah melanggar pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (2) Jo Pasal 10 huruf a dan huruf b, Jo Pasal 11 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Penyidikan kasus dimaksud dimulai sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu, sesuai dengan SPDP nomor : 034/SPDP/PPNS/46.0/VIII/2012.
Kedua tersangka dinyatakan bersalah setelah diketahui memasok empat unit kontainer berukuran 40 feet berisi ikan kotakan (karton) impor mengandung formalin pada bulan Januari 2012 lalu,” ucapnya.
Sementara itu, pihak berkompeten di Kejari Belawan ketika dikonfirmasi belum bisa ditemui. Namun menurut sumber di kantor Adhyaksa tersebut, BAP soal kasus ikan impor dengan dua tersangka yang telah ditetapkan belum diterima pihak kejaksaan. (mag-17)