32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Calon Tunggal Belum Tentu Menang

File/SUMUT POS
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap kedua tinggal menghitung hari. Ada sejumlah daerah yang Pilkadanya hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon), salah satunya Kota Tebingtinggi di Provinsi Sumatera Utara. Format surat suara Pilkada yang diikuti satu paslon tentu berbeda dengan Pilkada yang diikuti oleh lebih dari satu paslon

Komisioner KPUD Sumut, Benget Silitonga menghimbau masyarakat agar menggunakan hak suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari mendatang.

Menurutnya, masyarakat bebas menentukan pilihan apakah mencoblos gambar paslon atau mencoblos gambar kosong. “Masyarakat bebas memilih, termasuk memilih atau mencoblos kolom kosong. Pilihan tersebut konstitusional dan dibenarkan secara aturan,” ujar Benget kepada wartawan, Senin (30/1).

Dijelaskan, surat suara tetap dinyatakan sah ketika masyarakat mencoblos kolom kotak kosong. “Mencoblos gambar Paslon atau kolom kosong kedua pilihan itu sama nilainya, sama-sama konstitusional. Ada persepsi selama ini bahwa seolah-olah memilih gambarlah yang sah, itu keliru,” paparnya.

Ketika ada ajakan kepada masyarakat untuk memilih kolom kosong pada Pilkada serentak yang diikuti satu paslon, Benget mengakui bukanlah sesuatu yang keliru. “Sepanjang pemilih punya pertimbangan misalnya tidak cocok, atau tidak yakin membawa perubahan,” ungkapnya.

Belum Tentu Menang

Pilkada Paslon tunggal ini sendiri diatur oleh Putusan MK 100/2015 yang diturunkan lagi didalam UU 10/2016. Bagi KPU, kata Benget,  Pilkada dengan satu Paslon atau pun banyak, sama kualitasnya.

Meski mengakomodir Paslon tunggal dalam Pilkada, namun belum tentu memenangkan Pilkada secara otomatis. Ada syarat keterpilihan yang harus dipenuhi, yakni Paslon tunggal harus memperoleh 50 persen plus satu suara dari total suara sah dalam Pilkada.

Syarat keterpilihan ini, menurut Benget, adalah cara KPU untuk melegitimasi keterpilihan dalam Pilkada. Artinya, Paslon tunggal harus memperoleh 50 persen plus satu suara untuk terpilih di Pilkada.

“Jika gambar Paslon menang dengan memperoleh 50 persen plus 1 maka Paslon tersebutlah yang menang. Dan apabila pemilih kotak kosong lebih banyak maka disana akan diangkat Pj Walikota dan Pilkada dilaksanakan lagi di tahun Pilkada berikutnya,” terangnya.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, ajakan untuk memilih kolom kosong tidak dilarang dan bukan merupakan pelanggaran. “Yang pelanggaran itu adalah ketika ada orang yang menghalang-halangi masyarakat untuk datang ke TPS, mengajak untuk golput atau menjanjikan,” katanya.

Karena itu, menurut Aulia yang menjadi perhatian serius penyelenggara saat ini adalah memastikan pemilih untuk datang ke TPS. Ini karena ada kekhawatiran bahwa partisipasi pemilih di Tebingtinggi akan rendah karena cuma satu Paslon.

“Yang penting datang ke TPS untuk memilih. Soal pilihan itu terserah,” pungkasnya. (dik/yaa)

File/SUMUT POS
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap kedua tinggal menghitung hari. Ada sejumlah daerah yang Pilkadanya hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon), salah satunya Kota Tebingtinggi di Provinsi Sumatera Utara. Format surat suara Pilkada yang diikuti satu paslon tentu berbeda dengan Pilkada yang diikuti oleh lebih dari satu paslon

Komisioner KPUD Sumut, Benget Silitonga menghimbau masyarakat agar menggunakan hak suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari mendatang.

Menurutnya, masyarakat bebas menentukan pilihan apakah mencoblos gambar paslon atau mencoblos gambar kosong. “Masyarakat bebas memilih, termasuk memilih atau mencoblos kolom kosong. Pilihan tersebut konstitusional dan dibenarkan secara aturan,” ujar Benget kepada wartawan, Senin (30/1).

Dijelaskan, surat suara tetap dinyatakan sah ketika masyarakat mencoblos kolom kotak kosong. “Mencoblos gambar Paslon atau kolom kosong kedua pilihan itu sama nilainya, sama-sama konstitusional. Ada persepsi selama ini bahwa seolah-olah memilih gambarlah yang sah, itu keliru,” paparnya.

Ketika ada ajakan kepada masyarakat untuk memilih kolom kosong pada Pilkada serentak yang diikuti satu paslon, Benget mengakui bukanlah sesuatu yang keliru. “Sepanjang pemilih punya pertimbangan misalnya tidak cocok, atau tidak yakin membawa perubahan,” ungkapnya.

Belum Tentu Menang

Pilkada Paslon tunggal ini sendiri diatur oleh Putusan MK 100/2015 yang diturunkan lagi didalam UU 10/2016. Bagi KPU, kata Benget,  Pilkada dengan satu Paslon atau pun banyak, sama kualitasnya.

Meski mengakomodir Paslon tunggal dalam Pilkada, namun belum tentu memenangkan Pilkada secara otomatis. Ada syarat keterpilihan yang harus dipenuhi, yakni Paslon tunggal harus memperoleh 50 persen plus satu suara dari total suara sah dalam Pilkada.

Syarat keterpilihan ini, menurut Benget, adalah cara KPU untuk melegitimasi keterpilihan dalam Pilkada. Artinya, Paslon tunggal harus memperoleh 50 persen plus satu suara untuk terpilih di Pilkada.

“Jika gambar Paslon menang dengan memperoleh 50 persen plus 1 maka Paslon tersebutlah yang menang. Dan apabila pemilih kotak kosong lebih banyak maka disana akan diangkat Pj Walikota dan Pilkada dilaksanakan lagi di tahun Pilkada berikutnya,” terangnya.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, ajakan untuk memilih kolom kosong tidak dilarang dan bukan merupakan pelanggaran. “Yang pelanggaran itu adalah ketika ada orang yang menghalang-halangi masyarakat untuk datang ke TPS, mengajak untuk golput atau menjanjikan,” katanya.

Karena itu, menurut Aulia yang menjadi perhatian serius penyelenggara saat ini adalah memastikan pemilih untuk datang ke TPS. Ini karena ada kekhawatiran bahwa partisipasi pemilih di Tebingtinggi akan rendah karena cuma satu Paslon.

“Yang penting datang ke TPS untuk memilih. Soal pilihan itu terserah,” pungkasnya. (dik/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/