Hakim Yusra kembali mempertanyakan, bagaimana Gatot mengetahui isi pembicaraan itu. “Saya sudah konfirmasi,” ucapnya.
Namun Hakim Yusra menyudahi pertanyaan yang berkaitan dengan Wagub Sumut yang saat ini menjadi Gubsu. “Kita sudahi soal Wagub, biar nanti jaksa yang memutuskan tindaklanjutnya,” ucapnya.
Saat menjabat Gubernur Sumut, Gatot mengakui memang kurang harmonis dengan wakilnya saat itu. Dalam persidangan, Gatot pun mengaku tidak melibatkan Erry dalam pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut. Selanjutmya, majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda tuntutan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdapat 8 item pemberian gratifikasi yang dilakukan Gatot kepada DPRD Sumut. Pertama, Gatot ingin DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut 2012.
Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Sumut 2013, menyetujui APBD Sumut 2014, menyetujui Perubahan APBD Sumut 2014, menyetujui APBD Sumut 2015, menyetujui LPJP APBD Sumut 2014, dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Sumut 2014, serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.
Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Sumut 2013, Gatot memberikan Rp2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan APBD Sumut 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.
Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Sumut 2014 dan pengesahan APBD Sumut 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Sumut 2014, Gatot menberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Sumut 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.
Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1 miliar. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.
Atas perbuatannya, Gatot diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (red/adz)