MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selangkah lagi, status Jopinus Ramli Saragih bakal menyandang status terdakwa. Pasalnya, berkas perkara dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 oleh JR Saragih sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian mengungkapkan, tim dari jaksa peneliti telah meneliti dan mempelajari berkas perkara JR Saragih itu sejak 26 Maret 2018 lalu. Jaksa peneliti juga telah mengambil kesimpulan dan menyatakan sikap, bahwa berkas perkara atas nama JR Saragih telah lengkap syarat formil dan meterilnya.
Atas kelengkapan berkas tersebut, Sumanggar mengaku pihaknya telah menerbitkan P21. Begitu juga dengan pengiriman P21 ke Penyidik Sentral Gakkumdu Sumut, dikatakan Sumanggar telah dilakukan pihaknya. Bahkan, Penyidik Sentral Gakkumdu telah menerima P21 tersebut. “Langkah selanjutnya kita sebagai JPU, akan menunggu dari Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tahap 2 kepada JPU. Kita sifatnya menunggu. Namun itu segera karena sudah ada ketentuan-ketentuan menangangi berkas perkara pemilu, ” kata Sumanggar saat diwawancarai wartawan, Kamis (29/3).
Ditanya, apakah pelimpahan berkas tahap dua akan dilakukan pekan depan, Sumanggar tidak dapat memastikannya. Namun menurutnya, kemungkinan itu bisa saja. Lantas, apakah akan dilakukan penahanan terhadap JR Saragih setelah pelimpahan berkas tahap 2 tersebut? “Kalau penahanan belum bisa saya ambil kesimpulan, karena ini ini leg spesialis. Kita lihat nanti hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum, ” sambungnya.
Disinggung soal Pasal yang dijerat pada tersangka, Sumanggar menerangkan kalau JR Saragih masih dijerat dengan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal itu, dikatakannya ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan ada dendanya.
Sementara, DPD Partai Demokrat Sumut menanggapi dingin kabar bakal dilimpahkannya berkas JR Saragih ke Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, partai berlambang mercy ini tetap memberi bantuan hukum kepada kadernya tersebut. “Demokrat tetap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain kepada Sumut Pos, Jumat (30/3).
Setiap kader Demokrat, kata Herri, selalu didampingi dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Pihaknya pun kata Herri terus berupaya memberikan bantuan hukum kepada JR Saragih. “Itulah sebagai tanggung jawab kami Partai Demokrat Sumut,” katanya.
Dirinya juga sudah mengetahui ihwal pengunduran diri pasangan JR di Pilgubsu, Ance Selian dan mereka tidak melanjutkan sengketa ini ke Mahkamah Agung untuk kasasi. “Ya, saya sudah baca. Tapi kami tidak ada komunikasi ke PKB. Kalau memang itu kata Pak Ance, berarti benar dia mundur dan tak mau kasasi,” katanya.
Sementara, seorang kuasa hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengamini bahwa pihaknya tidak meneruskan sengketa pilgub ke MA paskah gugatan ditolak PTTUN. “Iya, kami sudah legowo. Tidak meneruskan lagi (ke MA untuk kasasi),” katanya saat dikonfirmasi.