25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Berkas Tidak Lengkap, Edy-Ijeck Tertahan 4 Jam di KPU

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima pendaftaran Paslon Edy-Ijeck, Senin (8/1/2017).

MEDAN, SUMUTPS.CO – Persyaratan dukungan yang disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah ternyata kurang lengkap.

Akibatnya Paslon tersebut harus menunggu sampai pukul 15.45 WIB. Seperti diketahui, Edy-Ijeck tiba di kantor KPU Sumut dengan menaiki becak sekitar pukul 10.40 WIB. Karena kekurangan berkas, lebih dari 4 jam paslon tersebut harus menunggu.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitoga mengatakan berdasarkan P-KPU syarat dukungan yang disampaikan saat pendaftaran harus rangkap dua. “Jadi berkas aslinya harus difoto copy. Itu yang tidak disiapkan tim paslon,”ujar Benget usai menerima pendaftaran paslon edy-ijeck di KPU Sumut, Senin (8/1/2017).

Dia bilang, baik Edy-Ijeck maupun seluruh pimpinan parpol yang hadir saat pendaftaran lebih memilih menunggu. “Sebenarnya paslon bisa saja pulang, dan kembali setelah seluruh berkas lengkap. Tapi, mereka memilih untuk menunggu,”bilangnya.

“Jadi formulir B1KWK nya kita cek, apakah ditandatangani pimpinan ditingkat pusat. Setelah itu, pimpinan parpol ditingkat provinsi membuat surat pengantar. Itu semua sudah dilengkapi, hanya masalah foto copy,”tambahnya.  (dik)

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima pendaftaran Paslon Edy-Ijeck, Senin (8/1/2017).

MEDAN, SUMUTPS.CO – Persyaratan dukungan yang disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah ternyata kurang lengkap.

Akibatnya Paslon tersebut harus menunggu sampai pukul 15.45 WIB. Seperti diketahui, Edy-Ijeck tiba di kantor KPU Sumut dengan menaiki becak sekitar pukul 10.40 WIB. Karena kekurangan berkas, lebih dari 4 jam paslon tersebut harus menunggu.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitoga mengatakan berdasarkan P-KPU syarat dukungan yang disampaikan saat pendaftaran harus rangkap dua. “Jadi berkas aslinya harus difoto copy. Itu yang tidak disiapkan tim paslon,”ujar Benget usai menerima pendaftaran paslon edy-ijeck di KPU Sumut, Senin (8/1/2017).

Dia bilang, baik Edy-Ijeck maupun seluruh pimpinan parpol yang hadir saat pendaftaran lebih memilih menunggu. “Sebenarnya paslon bisa saja pulang, dan kembali setelah seluruh berkas lengkap. Tapi, mereka memilih untuk menunggu,”bilangnya.

“Jadi formulir B1KWK nya kita cek, apakah ditandatangani pimpinan ditingkat pusat. Setelah itu, pimpinan parpol ditingkat provinsi membuat surat pengantar. Itu semua sudah dilengkapi, hanya masalah foto copy,”tambahnya.  (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/