Mengenai bakal dilimpahkannya berkas JR Saragih ke Pengadilan Negeri Medan terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam pencalonan Pilgubsu 2018, Hermansyah mengatakan, pihaknya siap gunakan hak ketika kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan sampai ke persidangan. Mereka yakin, Bupati Simalungun dua periode itu tidak bersalah dan lolos dari hukuman penjara atas kasus ini. “Pasti kita akan gunakan hak kita di pengadilan. Melihat BAP dari pemeriksaan saksi-saksi di Gakkumdu kita yakin bahwa Pak JR tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana. Karena dia tidak tahu menahu tentang kegiatan legalisasi sebagai objek perkara,” katanya.
Sebelumnya, JR Saragih dan Ance Selian telah memberikan pernyataan resmi kalau mereka tidak akan melakukan kasasi atas putusan PTTUN. JR Saragih menyampaikan pernyataannya melalui Efarina TV miliknya. “Atas putusan PTTUN tersebut kami sangat menerimanya dan tidak akan melakukan banding lagi ke Mahkamah Agung karena kami berpikir agar Sumatera Utara bisa menjadi kondusif tidak banyak masyarakat yang dirugikan,” kata JR Saragih dalam siaran yang ditayangkan pada Kamis (29/3) malam.
Bupati Simalungun ini meminta maaf kepada semua pendukung JR-Ance dan para pencinta JR Saragih. Dia mengajak mereka untuk menyatukan hati dan tidak menjadi golput. Harapannya, akan muncul pemimpin yang terbaik dapat membawa Sumatera Utara ke arah yang lebih baik lagi. “Nanti kita akan bertemu, kita akan berkomunikasi di dalam satu dua hari ini, agar kita memutuskan ke mana arah suara kita, khususnya pecinta JR. Bukan melalui partai saya bicara, tetapi melalui relawan-relawan JR-Ance yang sudah terbentuk sejak satu tahun yang lalu,” ucap JR Saragih.
Dalam tayangan itu, JR Saragih berulang kali menyampaikan permintaan maaf kepada para relawan dan pendukungnya. “Sekali lagi, saya atas nama keluarga JR Saragih mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sekian dan terima kasih. Horas, horas, horas,” ujarnya.
Sementara Ance Selian juga mengaku lapang dada dan berbesar hati dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) serta putusan PTTUN Medan. Ance juga menyampaikan, mereka tidak akan mengambil langkah kasasi atau gugatan ke MA. “Setelah berkoordinasi dengan DPC, serta elit PKB, maka dengan ini kita sampaikan bahwa kita menerima putusan PTTUN dan tidak mengajukan kasasi. Karena menurut kita, putusan ini adalah yang terbaik buat PKB,” ujar Ance Selian didampingi Sekretaris Jansen Harahap, Jumat (30/3).
Dia meminta agar seluruh kader dan pendukung PKB Sumut, agar menerima kenyataan yang ada berdasarkan putusan PTTUN tersebut. Selanjutnya fokus pada melaksanakan konsolidasi di masa mendatang. Hal ini mengingat momentum Pemilu 2019 mulai memasuki tahap pemanasan. Termasuk juga memenangkan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Presiden RI jika dinyatakan maju.
Menambahkan, Jansen Harahap menyebutkan alasan tidak berminatnya mereka menindaklanjuti kasasi ke MA adalah sebagai ungkapan atas kekecewaan terhadap ketidakprofesionalan Tim Pengacara yg ditunjuk untuk menangani perkara di PTTUN sehingga gugatan tersebut dinilai PTTUN prematur, bukan kalah. “Menurut Ketua Ance, keputusan untuk tidak mengajukan kasasi itu justru atas saran Pak JR,” kata Jansen.
Namun dibalik itu, pihaknya tetap bersyukur karena masalah yang muncul bukan dari internal PKB. Karena itu pula, mereka lebih memilih menguatkan barisan di partai. “Tetapi untuk Pilgub ini, PKB belum menentukan sikap, yang pasti kita akan konsultasi dulu ke DPP,” sebut Jansen. (ain/prn/bal/adz)