Forkopimda Gelar Rakor PSU: Rawan Konflik, Polres Siap Bertindak Tegas

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Forkopimda Labuhanbatu menggelar rapat kordinasi waktu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di ruang rapat kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (29/3). Rakor dilaksanakan guna menindaklanjuti Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi RI secara online, melalui video confrence tentang Pemilihan Ulang Pilkada serentak tahun 2020.

RAKOR: Forkopimda Labuhanbatu gelar rakor pembahasan PSU di 9 TPS se-Labuhanbatu, Senin (29/3).FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS.

Sebanyak 9 TPS masuk dalam pembahasan rencana PSU tersebar di empat kecamatan. Diantaranya, TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Kemudian TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, dan TPS 003 Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.

Mengawali agenda, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS segera dimulai. Untuk persiapan PSU pada tanggal 24 April 2021. “Saya berharap kepada Pemkab Labuhanbatu agar membantu dan memfasilitasi KPU sampai tanggal 24 April mendatang. Agar PSU berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Disebutkan Wahyudi, KPU dan Bawaslu akan memastikan dengan cermat data pemilih sesuai data rekam jejak KPU di seluruh TPS yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk digelar PSU. Agar tidak lagi data tumpang tindih yang akan mengakibatkan rawan konflik.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Makmur menyampaikan siap mensukseskan PSU dengan segala persiapan yang terbaik, baik dari segi pendanaan dan pengaktifan Gakumdu. Sedangkan Plh Bupati Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian memerintahkan agar dinas terkait segera mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU pada 24 April mendatang, baik dana hingga sekretariat KPU. “Semoga PSU nantinya tidak menemui kendala dan dilancarkan Allah SWT, saya berharap kepada Polres Labuhanbatu untuk memberikan pengamanan dan penindakan menjelang dan tibanya PSU nanti” ucapnya.

Kepada seluruh ASN Pemkab Labuhanbatu, dia menegaskan untuk bersikap netral pada PSU. Karena bisa berpotensi pada pidana.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan, potensi konflik pada perhitungan PSU sangat besar. Dari itu bersama KODIM 0209/LB siap memberikan pengamanan di lokasi yang dijadikan PSU.

“Kami akan berikan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang nantinya menjadi pemicu terjadinya keributan, dan terlebih kepada ASN saya berharap netralitas saudara tetap terjaga, saya juga tidak akan segan-segan menindak saudara yang berlaku politik praktis” ujar Kapolres Deni Kurniawan.

Dari rapat tersebut diperoleh keputusan, bahwa PSU pilkada kabupaten labuhanbatu ditetapkan pada tanggal 24 April 2021 mendatang.dengan pengawalan ketat dari Satbrimob Polda Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB. (fdh)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Forkopimda Labuhanbatu menggelar rapat kordinasi waktu pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di ruang rapat kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (29/3). Rakor dilaksanakan guna menindaklanjuti Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi RI secara online, melalui video confrence tentang Pemilihan Ulang Pilkada serentak tahun 2020.

RAKOR: Forkopimda Labuhanbatu gelar rakor pembahasan PSU di 9 TPS se-Labuhanbatu, Senin (29/3).FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS.

Sebanyak 9 TPS masuk dalam pembahasan rencana PSU tersebar di empat kecamatan. Diantaranya, TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Kemudian TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, dan TPS 003 Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.

Mengawali agenda, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS segera dimulai. Untuk persiapan PSU pada tanggal 24 April 2021. “Saya berharap kepada Pemkab Labuhanbatu agar membantu dan memfasilitasi KPU sampai tanggal 24 April mendatang. Agar PSU berjalan dengan baik,” katanya.

Disebutkan Wahyudi, KPU dan Bawaslu akan memastikan dengan cermat data pemilih sesuai data rekam jejak KPU di seluruh TPS yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk digelar PSU. Agar tidak lagi data tumpang tindih yang akan mengakibatkan rawan konflik.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Makmur menyampaikan siap mensukseskan PSU dengan segala persiapan yang terbaik, baik dari segi pendanaan dan pengaktifan Gakumdu. Sedangkan Plh Bupati Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian memerintahkan agar dinas terkait segera mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU pada 24 April mendatang, baik dana hingga sekretariat KPU. “Semoga PSU nantinya tidak menemui kendala dan dilancarkan Allah SWT, saya berharap kepada Polres Labuhanbatu untuk memberikan pengamanan dan penindakan menjelang dan tibanya PSU nanti” ucapnya.

Kepada seluruh ASN Pemkab Labuhanbatu, dia menegaskan untuk bersikap netral pada PSU. Karena bisa berpotensi pada pidana.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan, potensi konflik pada perhitungan PSU sangat besar. Dari itu bersama KODIM 0209/LB siap memberikan pengamanan di lokasi yang dijadikan PSU.

“Kami akan berikan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang nantinya menjadi pemicu terjadinya keributan, dan terlebih kepada ASN saya berharap netralitas saudara tetap terjaga, saya juga tidak akan segan-segan menindak saudara yang berlaku politik praktis” ujar Kapolres Deni Kurniawan.

Dari rapat tersebut diperoleh keputusan, bahwa PSU pilkada kabupaten labuhanbatu ditetapkan pada tanggal 24 April 2021 mendatang.dengan pengawalan ketat dari Satbrimob Polda Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB. (fdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru