30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak di Sumut, Gubsu Diminta Bangun Check Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahyamadi diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk dan membangun check point untuk melakukan pencegahan dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Sumut.

Hal itu, diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan, Senin (30/5). Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemkab/Pemkot untuk melakukan penanganan PMK dengan cepat dan tepat.

“Kami mengusulkan kepada Gubernur Sumut untuk melakukan konsolidasi membentuk check poin dan membentuk Satgas Penanganan PMK secara masiv dan terstruktur dan sistemik jangan sampai PMK ini, menyebar,” sebut Hendro.

Hendro mengatakan langkah itu, dilakukan agar para peternak tidak mengalami rugi akibat wabah PMK ini. Karena, populasi hewan ternak di Sumut sebanyak 1 juta ekor dan 60 persen jenis kelamin betina.

“Sumut, 6 besar lumbung (hewan ternak) di Indonesia itu data dan bisa dicek datanya,” tutur Hendro yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.

Hendro mengungkapkan PKS khawatir Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan Provinsi belum sigap dan belum menganggap kejadian luar biasa.

“Kita minta untuk bergerak cepat, dan memiliki daya untuk memutus penyebaran PMK ini,” tandas Hendro.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban dan juga pengawasan diikuti pemerintah kabupaten/kota di Sumut ini.

“Langkah-langkah pengawasan kita lakukan dalam penjualan hewan kurban. Kita melayangkan surat ke kabupaten/kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang kirim ke kabupaten yang lain,” kata Azhar.

Kemudian, Azhar melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain. terutama dari wabah seperti berasal dari Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini.

“Harus mencantumkan SKKH dari Dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan,” jelas Azhar.

Azhar mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di era PMK, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu, berlaku untuk Kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut.

“Kita juga melakukan pelanggaran masuk hewan kurban dari Aceh, juga dari Sumatera Barat dan Riau. Agar peternak kita di Sumatera Utara terlindungi,” kata Azhar.

Azhar juga mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pengendalian PMK.

Azhar menambahkan Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK. Karena, usulan itu sesuai dengan aturan yang ada ditempat oleh Pemerintah Pusat.

“Wabah kita belum diusulkan karena semuanya masih tertangani. Belum ada kematian yang mendadak berjumlah besar. Ada aturan, yang harus kita ajukan bila mengajukan menjadi wabah,” ujar Azhar.

Meski terjadi larangan pasokan sapi dari luar Provinsi Sumut masuk. Azhar mengatakan untuk stok daging sapi memenuhi konsumsi sehari-hari di Sumut mencukupi dengan stok aman hingga tiga bulan kedepan.

“Pasokan untuk konsumsi daging sehari-hari tidak terganggu meski kita stop pemasukan ternak dari luar. Karena, ketersediaan daging di Sumatera Utara ini, masih ada 17 ribu ekor yang tersedia untuk siap dipotong. Itu cukup untuk tiga bulan kedepan. Termasuk ketersediaan untuk Idul Adha,” kata Azhar. (gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahyamadi diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk dan membangun check point untuk melakukan pencegahan dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di Sumut.

Hal itu, diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto kepada wartawan, Senin (30/5). Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemkab/Pemkot untuk melakukan penanganan PMK dengan cepat dan tepat.

“Kami mengusulkan kepada Gubernur Sumut untuk melakukan konsolidasi membentuk check poin dan membentuk Satgas Penanganan PMK secara masiv dan terstruktur dan sistemik jangan sampai PMK ini, menyebar,” sebut Hendro.

Hendro mengatakan langkah itu, dilakukan agar para peternak tidak mengalami rugi akibat wabah PMK ini. Karena, populasi hewan ternak di Sumut sebanyak 1 juta ekor dan 60 persen jenis kelamin betina.

“Sumut, 6 besar lumbung (hewan ternak) di Indonesia itu data dan bisa dicek datanya,” tutur Hendro yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.

Hendro mengungkapkan PKS khawatir Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan Provinsi belum sigap dan belum menganggap kejadian luar biasa.

“Kita minta untuk bergerak cepat, dan memiliki daya untuk memutus penyebaran PMK ini,” tandas Hendro.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap menjelaskan pihaknya terus melakukan pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban dan juga pengawasan diikuti pemerintah kabupaten/kota di Sumut ini.

“Langkah-langkah pengawasan kita lakukan dalam penjualan hewan kurban. Kita melayangkan surat ke kabupaten/kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang kirim ke kabupaten yang lain,” kata Azhar.

Kemudian, Azhar melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain. terutama dari wabah seperti berasal dari Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini.

“Harus mencantumkan SKKH dari Dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan,” jelas Azhar.

Azhar mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di era PMK, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu, berlaku untuk Kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut.

“Kita juga melakukan pelanggaran masuk hewan kurban dari Aceh, juga dari Sumatera Barat dan Riau. Agar peternak kita di Sumatera Utara terlindungi,” kata Azhar.

Azhar juga mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pengendalian PMK.

Azhar menambahkan Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK. Karena, usulan itu sesuai dengan aturan yang ada ditempat oleh Pemerintah Pusat.

“Wabah kita belum diusulkan karena semuanya masih tertangani. Belum ada kematian yang mendadak berjumlah besar. Ada aturan, yang harus kita ajukan bila mengajukan menjadi wabah,” ujar Azhar.

Meski terjadi larangan pasokan sapi dari luar Provinsi Sumut masuk. Azhar mengatakan untuk stok daging sapi memenuhi konsumsi sehari-hari di Sumut mencukupi dengan stok aman hingga tiga bulan kedepan.

“Pasokan untuk konsumsi daging sehari-hari tidak terganggu meski kita stop pemasukan ternak dari luar. Karena, ketersediaan daging di Sumatera Utara ini, masih ada 17 ribu ekor yang tersedia untuk siap dipotong. Itu cukup untuk tiga bulan kedepan. Termasuk ketersediaan untuk Idul Adha,” kata Azhar. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/