Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Tersangka dan salah satu barang bukti dugaan penggelapan berupa 1 unit mobil yang sudah diboyong ke Polres Binjai.
SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Jahtanras Polres Binjai membekuk Nanang, 35, warga Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Langkat, Sabtu (29/7) dinihari. Pria itu diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/452/VII/2017/SPkT-B dengan korban bernama Iwa Boy, 42, warga Jalan Cemara No 83, Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara.
Kepala Unit Jahtanras Polres Binjai Ipda Tono Listianto membenarkan penangkapan tersebut. Setelah yang bersangkutan ditangkap di kediaman Sopianta Sembiring, warga Dusun Kualaserdang, Desa Namanjahe, Salapian, Langkat, petugas menemukan 7 unit mobil yang diduga hasil penggelapan oleh pelaku dari lokasi.
“Begitu kami mendapatkan informasi, tim langsung bergerak cepat. Dari lokasi, ada 7 unit mobil yang diduga sebagai tindak pidana penggelapan,” ujar Tono, Minggu (30/7) petang.
Petugas kemudian memboyong 7 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana penggelapan ke Mapolres Binjai. Sedangkan 7 unit mobil tersebut adalah, Toyota Avanza B 1618 VRC, Toyota Avanza F 1035 HO, Toyota Avanza BK 1430 RI, Toyota Avanza BK 221 IA, Toyota Avanza BK 1462 RU, Toyota Avanza BK 1119 RU dan Toyota Inova BK 1865 RK.
“Sopianta tidak dilakukan penahanan. Langkah selanjutnya, kami akan mengumpulkan laporan polisi dari masyarakat yang masuk ke jajaran Polsek wilayah hukum Polres Binjai guna membuktikan unsur penggelapan tersebut,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 ini. (ted/ila)
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Tersangka dan salah satu barang bukti dugaan penggelapan berupa 1 unit mobil yang sudah diboyong ke Polres Binjai.
SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Jahtanras Polres Binjai membekuk Nanang, 35, warga Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Langkat, Sabtu (29/7) dinihari. Pria itu diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/452/VII/2017/SPkT-B dengan korban bernama Iwa Boy, 42, warga Jalan Cemara No 83, Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara.
Kepala Unit Jahtanras Polres Binjai Ipda Tono Listianto membenarkan penangkapan tersebut. Setelah yang bersangkutan ditangkap di kediaman Sopianta Sembiring, warga Dusun Kualaserdang, Desa Namanjahe, Salapian, Langkat, petugas menemukan 7 unit mobil yang diduga hasil penggelapan oleh pelaku dari lokasi.
“Begitu kami mendapatkan informasi, tim langsung bergerak cepat. Dari lokasi, ada 7 unit mobil yang diduga sebagai tindak pidana penggelapan,” ujar Tono, Minggu (30/7) petang.
Petugas kemudian memboyong 7 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana penggelapan ke Mapolres Binjai. Sedangkan 7 unit mobil tersebut adalah, Toyota Avanza B 1618 VRC, Toyota Avanza F 1035 HO, Toyota Avanza BK 1430 RI, Toyota Avanza BK 221 IA, Toyota Avanza BK 1462 RU, Toyota Avanza BK 1119 RU dan Toyota Inova BK 1865 RK.
“Sopianta tidak dilakukan penahanan. Langkah selanjutnya, kami akan mengumpulkan laporan polisi dari masyarakat yang masuk ke jajaran Polsek wilayah hukum Polres Binjai guna membuktikan unsur penggelapan tersebut,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 ini. (ted/ila)