Jika masih ada yang bandel tentu ada teguran. “Bisa hanya teguran atau pemutusan ijin,” ujar Budi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, perbendaan ini didasarkan atas kemudahan masing-masing wilayah untuk memperoleh spare part kendaraan mereka.
“Kan mereka perlu untuk menjaga performa kendaraan. Kalau di wilayah II kan lebih susah dibanding wilayah I, jadi ya agak tinggi,” tuturnya ditemui di Jakarta, kemarin (1/7).
Lebih lanjut Pudji menjelaskan, bahwa usulan tarif ini diperoleh pihaknya dari masing-masing daerah. Pemerintah daerah mengajukan angka-angka yang kemudian dievaluasi oleh Kemenhub agar tidak terjadi ketimpangan besar. Padahal, bisa jadi daerah tersebut berdekatan dan memiliki kondisi sosial yang sama.
Dengan diaturnya soal tarif ini, Pudji berharap penumpang tak lagi mengalami jebakan peak hours yang kerap mencekik. Karena, sudah ada batas tertinggi yang ditetapkan.
Selain itu, para pengemudi pun bisa memperoleh kejelasan soal tarif minimum kendaraan. Perusahaan aplikasi sudah tak bisa mengambil angka di bawah batas bawah yang telah ditentukan. “Jadi saat peak hours ya tidak bisa lebih dari batas tadi,” tegasnya.
Aturan ini, kata dia, berlaku mulai 1 Juli 2017 seperti amanat dari Peraturan Menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Hal ini pun sudah disosialisasikan pada pihak aplikasi yang membawai angkutan online seperti Go-Jek, Gran, dan uber.