25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Legalkan Taksi Online, Dishub Dituding Langgar UU

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan sopir taxi yang tergabung dalam Kesper Sumut dan Isotarban KNIA, melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (4/4). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah untuk menghapus dan menertibkan pengoperasian angkutan liar tanpa izin, karena dapat merugikan para sopir taxi Bandara KNIA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dilegalkannya taksi online oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) mendapat kritikan dari Komisi D DPRD Sumut. Dishub Sumut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasalnya dalam UU tersebut, angkutan umum harus berplat kuning dan berstatus badan usaha. Sementara taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang dilegalkan kemarin, berplat hitam.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Baskami Ginting menegaskan, mengacu pada UU Nomor 22/2009 itu, tidak ada alasan Dishub Sumut membiarkan taksi online terus beroperasi. “Bagaimana mungkin plat hitam jadi angkutan? Harusnya UU dan aturannya diubah terlebih dahulu,” kata Baskami kepada Sumut Pos di gedung dewan, Selasa (1/8).

Baskami menambahkan, saat ini pertumbuhan angkutan berbasis online di Sumut khususnya di Kota Medan tidak dapat dibendung lagi. “Kalau jumlahnya sudah sebanyak ini, susah juga menertibkannya. Bagaimana cara menertibkannya, itu yang menjadi persoalan. Mereka juga warga Kota Medan yang ingin mencari nafkah untuk keluarganya,” ujarnya.

Di satu sisi, lanjut Baskami, ada aturan yang harus ditegakkan. Untuk itu, dia menyarankan agar stakeholder terkait duduk bersama kembali untuk membahas kondisi yang ada. Selain itu, juga membahas instansi mana yang bisa menindak andai ditemukan pelanggaran.

“Kalau mobil pribadi di jalan, kan susah dibedakan mana yang taksi online atau tidak. Kalau yang ditempeli stiker hanya 20 unit, sementara yang operasional sudah seribu lebih, kan susah. Andai berhasil ditangkap mobil pribadi yang jadi taksi online, apa sanksi yang  akan diberikan,” tanya politisi PDI Perjuangan ini.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Syah Afandin menambahkan, Dishub Sumut jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan. Diakuinya, di satu sisi keberadaan taksi online sangat menguntungkan masyarakat. “Di sisi lain ada angkutan yang tidak berizin dibiarkan operasional, dan itu menganggu operasional angkutan yang berizin, susah juga,” kata Ketua Fraksi PAN ini.

Dia berharap, Dishub Sumut segera mendesak agar angkutan berbasis online mengurus perizinan sesuai peraturan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). “Saat ini, itulah yang bisa dilakukan, mendorong agar berubah perizinan dari pribadi ke badan usaha,” ungkapnya.

Terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mendukung pelegalan taksi online yang dilakukan Dinas Perhubungan Sumut, untuk beroperasi di Kota Medan. “Sebenarnya pemberian stiker itu sesuai dengan PM 26. Yang jelas kita mendukung,” kata Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (1/8).

Pihaknya berharap, para sopir dan penyelenggara taksi online yang tidak berizin, wajib mengikuti segala ketentuan yang tertera sesuai PM 26. “Karena kita memahami, PM 26 itu bertujuan mengatur hajat hidup orang banyak. Artinya tidak ada yang kecewa jika mereka mengikuti aturan itu,” katanya.

Apalagi, sambung Mont, hal ini berlaku terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK). Karenanya jika aturan main dimaksud dituruti taksi online, ia pastikan pelaku angkutan konvensional tidak akan kecewa. “Kita tetap mendukung hal itu. Sebab semua akan hidup. Di samping itu berharap dukungan masyarakat, jika mau naik ASK yang berizin. Lalu dilakukan penindakan dan penertiban kepada pelanggar aturan. Di sinilah peran aparatur kita,”  tegasnya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan sopir taxi yang tergabung dalam Kesper Sumut dan Isotarban KNIA, melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (4/4). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah untuk menghapus dan menertibkan pengoperasian angkutan liar tanpa izin, karena dapat merugikan para sopir taxi Bandara KNIA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dilegalkannya taksi online oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) mendapat kritikan dari Komisi D DPRD Sumut. Dishub Sumut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasalnya dalam UU tersebut, angkutan umum harus berplat kuning dan berstatus badan usaha. Sementara taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang dilegalkan kemarin, berplat hitam.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Baskami Ginting menegaskan, mengacu pada UU Nomor 22/2009 itu, tidak ada alasan Dishub Sumut membiarkan taksi online terus beroperasi. “Bagaimana mungkin plat hitam jadi angkutan? Harusnya UU dan aturannya diubah terlebih dahulu,” kata Baskami kepada Sumut Pos di gedung dewan, Selasa (1/8).

Baskami menambahkan, saat ini pertumbuhan angkutan berbasis online di Sumut khususnya di Kota Medan tidak dapat dibendung lagi. “Kalau jumlahnya sudah sebanyak ini, susah juga menertibkannya. Bagaimana cara menertibkannya, itu yang menjadi persoalan. Mereka juga warga Kota Medan yang ingin mencari nafkah untuk keluarganya,” ujarnya.

Di satu sisi, lanjut Baskami, ada aturan yang harus ditegakkan. Untuk itu, dia menyarankan agar stakeholder terkait duduk bersama kembali untuk membahas kondisi yang ada. Selain itu, juga membahas instansi mana yang bisa menindak andai ditemukan pelanggaran.

“Kalau mobil pribadi di jalan, kan susah dibedakan mana yang taksi online atau tidak. Kalau yang ditempeli stiker hanya 20 unit, sementara yang operasional sudah seribu lebih, kan susah. Andai berhasil ditangkap mobil pribadi yang jadi taksi online, apa sanksi yang  akan diberikan,” tanya politisi PDI Perjuangan ini.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Syah Afandin menambahkan, Dishub Sumut jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan. Diakuinya, di satu sisi keberadaan taksi online sangat menguntungkan masyarakat. “Di sisi lain ada angkutan yang tidak berizin dibiarkan operasional, dan itu menganggu operasional angkutan yang berizin, susah juga,” kata Ketua Fraksi PAN ini.

Dia berharap, Dishub Sumut segera mendesak agar angkutan berbasis online mengurus perizinan sesuai peraturan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). “Saat ini, itulah yang bisa dilakukan, mendorong agar berubah perizinan dari pribadi ke badan usaha,” ungkapnya.

Terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mendukung pelegalan taksi online yang dilakukan Dinas Perhubungan Sumut, untuk beroperasi di Kota Medan. “Sebenarnya pemberian stiker itu sesuai dengan PM 26. Yang jelas kita mendukung,” kata Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (1/8).

Pihaknya berharap, para sopir dan penyelenggara taksi online yang tidak berizin, wajib mengikuti segala ketentuan yang tertera sesuai PM 26. “Karena kita memahami, PM 26 itu bertujuan mengatur hajat hidup orang banyak. Artinya tidak ada yang kecewa jika mereka mengikuti aturan itu,” katanya.

Apalagi, sambung Mont, hal ini berlaku terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK). Karenanya jika aturan main dimaksud dituruti taksi online, ia pastikan pelaku angkutan konvensional tidak akan kecewa. “Kita tetap mendukung hal itu. Sebab semua akan hidup. Di samping itu berharap dukungan masyarakat, jika mau naik ASK yang berizin. Lalu dilakukan penindakan dan penertiban kepada pelanggar aturan. Di sinilah peran aparatur kita,”  tegasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/