30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Harga Rokok Naik,Penjualan Turun, Rokok Ilegal Marak

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar memperkirakan produksi rokok bakal anjlok hingga 15% karena kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Pasalnya konsumsi rokok bakal berkurang seiring naiknya harga.

“Iya jadi dengan adanya kenaikan tarif cukai 23%, (HJE) 35% itu yang kami khawatir di tahun 2020 ini akan mengalami penurunan produksi sebesar kurang lebih 15%,” ujarnya, Jumat (3/1).

Namun dirinya belum bisa menyebutkan berapa penurunan omzet jika produksi turun 15% seiring turunnya penjualan. Pihaknya belum menghitung hal tersebut.

“Oh kalau segi rupiah aku ndak ini ya karena kan harganya beda-beda ya belum hitung,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno sebelumnya mengatakan, petani khawatir kenaikan cukai yang terlalu tinggi membuat hasil panen tembakau yang dibeli oleh pabrik rokok berkurang. Pasalnya ada kemungkinan produsen rokok mengurangi produksi jika konsumen berkurang imbas harga rokok semakin mahal.

“Paling tidak pabrikan akan menaikkan harga rokok. Kan cukai biasanya dibebankan kepada konsumen ya kan. Kalau konsumennya harganya naik, konsumennya lalu berkurang, produksi berkurang, serapan tembakau ya berkurang,” tambahnya.

Rokok Ilegal Marak

Sulami Bahar juga menilai rokok ilegal bakal semakin marak karena kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%.

Pasalnya kebijakan tersebut membuat harga rokok legal semakin mahal sedangkan yang ilegal murah sehingga jadi buruan para ‘ahli isap’.

“Yang sangat kami khawatirkan itu akan terjadinya peredaran rokok ilegal yang semakin marak yang selama ini sudah berhasil ditekan sama pemerintah. Nah dengan adanya tarif cukai yang lumayan tinggi sekali kami khawatir itu nanti malah akan menambah maraknya peredaran rokok ilegal,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2020).

Dia menilai kenaikan harga tidak akan menurunkan konsumsi rokok. Yang ada adalah konsumen beralih ke rokok ilegal.

“Jadi intinya kalau misalnya katakanlah pemerintah mengatakan untuk pengendalian konsumsi rokok, itu saya rasa tidak akan tercapai karena kembali lagi konsumsi rokok tetap saja naik, walaupun rokoknya mahal beralih ke rokok-rokok yang murah,” jelasnya.

“Iya (pengawasan pemerintah terhadap rokok ilegal) super ekstra harus,” sebutnya.

Jadi kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok tidak hanya berat buat industri tembakau dan hasil tembakau, tapi bagi pemerintah juga.

“Bagi pemerintah juga berat karena terutama bea cukai ya, karena kan dia harus ekstra untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bagi kami juga sangat berat karena harga rokok naik, belum lagi bahan-bahan baku lainnya juga naik, dan juga belum lagi upah buruh kan juga naik. Jadi sangat kompleks ya,” tutupnya. (dtc/ram)

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar memperkirakan produksi rokok bakal anjlok hingga 15% karena kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Pasalnya konsumsi rokok bakal berkurang seiring naiknya harga.

“Iya jadi dengan adanya kenaikan tarif cukai 23%, (HJE) 35% itu yang kami khawatir di tahun 2020 ini akan mengalami penurunan produksi sebesar kurang lebih 15%,” ujarnya, Jumat (3/1).

Namun dirinya belum bisa menyebutkan berapa penurunan omzet jika produksi turun 15% seiring turunnya penjualan. Pihaknya belum menghitung hal tersebut.

“Oh kalau segi rupiah aku ndak ini ya karena kan harganya beda-beda ya belum hitung,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno sebelumnya mengatakan, petani khawatir kenaikan cukai yang terlalu tinggi membuat hasil panen tembakau yang dibeli oleh pabrik rokok berkurang. Pasalnya ada kemungkinan produsen rokok mengurangi produksi jika konsumen berkurang imbas harga rokok semakin mahal.

“Paling tidak pabrikan akan menaikkan harga rokok. Kan cukai biasanya dibebankan kepada konsumen ya kan. Kalau konsumennya harganya naik, konsumennya lalu berkurang, produksi berkurang, serapan tembakau ya berkurang,” tambahnya.

Rokok Ilegal Marak

Sulami Bahar juga menilai rokok ilegal bakal semakin marak karena kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%.

Pasalnya kebijakan tersebut membuat harga rokok legal semakin mahal sedangkan yang ilegal murah sehingga jadi buruan para ‘ahli isap’.

“Yang sangat kami khawatirkan itu akan terjadinya peredaran rokok ilegal yang semakin marak yang selama ini sudah berhasil ditekan sama pemerintah. Nah dengan adanya tarif cukai yang lumayan tinggi sekali kami khawatir itu nanti malah akan menambah maraknya peredaran rokok ilegal,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2020).

Dia menilai kenaikan harga tidak akan menurunkan konsumsi rokok. Yang ada adalah konsumen beralih ke rokok ilegal.

“Jadi intinya kalau misalnya katakanlah pemerintah mengatakan untuk pengendalian konsumsi rokok, itu saya rasa tidak akan tercapai karena kembali lagi konsumsi rokok tetap saja naik, walaupun rokoknya mahal beralih ke rokok-rokok yang murah,” jelasnya.

“Iya (pengawasan pemerintah terhadap rokok ilegal) super ekstra harus,” sebutnya.

Jadi kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok tidak hanya berat buat industri tembakau dan hasil tembakau, tapi bagi pemerintah juga.

“Bagi pemerintah juga berat karena terutama bea cukai ya, karena kan dia harus ekstra untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bagi kami juga sangat berat karena harga rokok naik, belum lagi bahan-bahan baku lainnya juga naik, dan juga belum lagi upah buruh kan juga naik. Jadi sangat kompleks ya,” tutupnya. (dtc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/