25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pasar Modern Harus Berjarak Minimal 2 KM dari Pasar Tradisional

Ia mengatakan, di dalam perjalanan ke depan selain memperbaiki kondisi fisik pasar itu sendiri yang dilakukan secara bertahap, juga para distributor dan sub agen. Ada ketetapan baru yang dikeluarkan, yaitu wajib mendaftarkan kepada Kemendag.

Daftarnya bisa secara manual ataupun online, dan tidak ada dipungut biaya sepeserpun. Ketetapan ini bertujuan untuk melihat stok barang, sehingga tidak ada kekhawatiran terhadap pedagang pasar tradisional.

Selanjutnya, menata pedagang yang baik. Dengan kata lain, menata agar suplai barang dagangan terjamin. “Kami juga menetapkan bagi pasar-pasar yang mendapatkan bantuan dari APBN, akan ada SOP-nya. Artinya, ada ketentuan dan dijadikan objek pemeriksaan audit BPK, sehingga tidak bisa bermain-main. Kemudian, ke depannya juga akan menerapkan kartu untuk pembayaran retribusi bersama dengan BPJS Ketenakakerjaan,” bebernya.

Tak hanya itu saja, ucap Enggar, pengembangan terhadap pasar tradisional dilakukan dengan memberi bantuan beberapa komoditi kepada pedagang dengan dibayar mencicil.

“Pedagang pasar tradisional ketika waktu membeli barang sebagian besar dibayar tunai. Sedangkan pedagang pasar retail modern dengan waktu kurang lebih satu bulan. Sehingga, dengan demikian hal ini jelas tidak adil. Oleh karena itu, dalam kaitan ini kami akan meminta Bulog (Sumut) untuk mengirimkan gula curah hanya kepada pedagang pasar tradisional. Artinya, hanya pedagang pasar rakyat yang boleh menjual gula curah,” papar Enggar.

Pada kebijakan ini, jabar Enggar, nanti pihaknya akan meminta Bulog memberikan gula curah 50 kg kepada pedagang dan dibayar tidak langsung atau dengan diberikan waktu 2 minggu. Harga belinya Rp11.300 per kg dan dijual maksimal Rp12.500 per kg.

“Sejak ditetapkan 10 April lalu, saya tidak mau tahu harga gula semua merek dijual maksimal harus Rp12.500 per kg. Berani menjual lebih dari itu, maka kita anggap penjualnya melakukan kartel kenaikan harga. Sebab, dalam menentukan kebijakan harga gula maksimal Rp12.500 tidak mudah,” ungkap dia.

Terkait harga ketentuan harga, termasuk juga minyak goreng curah Rp10.500 per kg. Lalu, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp11.000 per kg.

“Kami berharap penetapan beberapa harga komoditi itu dapat berjalan terus. Tujuannya tak lain untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang bulan puasa yang kerap mengalami kenaikan,” tambahnya.

Enggar mengemukakan, harga daging sapi juga menjadi prioritas untuk dikendalikan dengan memasok dari India. Harga belinya antara Rp60 ribu hingga Rp65 ribu, dan boleh dijual maksimum Rp80 ribu. “Untuk stoknya tidak usah khawatir, karena cukup hingga 4 sampai 5 bulan ke depan yang mencapai 50.000 ton,” cetusnya.

Lebih jauh Enggar menyebutkan, KUR juga menjadi fokus dalam pengembangan pasar tradisional. Sebab, untuk mendapatkan KUR itu tidak mudah. Pedagang harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Akibatnya, dengan kondisi ini rentenir masuk ke pasar untuk menangkap peluang atas kebutuhan pedagang.

Ia mengatakan, di dalam perjalanan ke depan selain memperbaiki kondisi fisik pasar itu sendiri yang dilakukan secara bertahap, juga para distributor dan sub agen. Ada ketetapan baru yang dikeluarkan, yaitu wajib mendaftarkan kepada Kemendag.

Daftarnya bisa secara manual ataupun online, dan tidak ada dipungut biaya sepeserpun. Ketetapan ini bertujuan untuk melihat stok barang, sehingga tidak ada kekhawatiran terhadap pedagang pasar tradisional.

Selanjutnya, menata pedagang yang baik. Dengan kata lain, menata agar suplai barang dagangan terjamin. “Kami juga menetapkan bagi pasar-pasar yang mendapatkan bantuan dari APBN, akan ada SOP-nya. Artinya, ada ketentuan dan dijadikan objek pemeriksaan audit BPK, sehingga tidak bisa bermain-main. Kemudian, ke depannya juga akan menerapkan kartu untuk pembayaran retribusi bersama dengan BPJS Ketenakakerjaan,” bebernya.

Tak hanya itu saja, ucap Enggar, pengembangan terhadap pasar tradisional dilakukan dengan memberi bantuan beberapa komoditi kepada pedagang dengan dibayar mencicil.

“Pedagang pasar tradisional ketika waktu membeli barang sebagian besar dibayar tunai. Sedangkan pedagang pasar retail modern dengan waktu kurang lebih satu bulan. Sehingga, dengan demikian hal ini jelas tidak adil. Oleh karena itu, dalam kaitan ini kami akan meminta Bulog (Sumut) untuk mengirimkan gula curah hanya kepada pedagang pasar tradisional. Artinya, hanya pedagang pasar rakyat yang boleh menjual gula curah,” papar Enggar.

Pada kebijakan ini, jabar Enggar, nanti pihaknya akan meminta Bulog memberikan gula curah 50 kg kepada pedagang dan dibayar tidak langsung atau dengan diberikan waktu 2 minggu. Harga belinya Rp11.300 per kg dan dijual maksimal Rp12.500 per kg.

“Sejak ditetapkan 10 April lalu, saya tidak mau tahu harga gula semua merek dijual maksimal harus Rp12.500 per kg. Berani menjual lebih dari itu, maka kita anggap penjualnya melakukan kartel kenaikan harga. Sebab, dalam menentukan kebijakan harga gula maksimal Rp12.500 tidak mudah,” ungkap dia.

Terkait harga ketentuan harga, termasuk juga minyak goreng curah Rp10.500 per kg. Lalu, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp11.000 per kg.

“Kami berharap penetapan beberapa harga komoditi itu dapat berjalan terus. Tujuannya tak lain untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang bulan puasa yang kerap mengalami kenaikan,” tambahnya.

Enggar mengemukakan, harga daging sapi juga menjadi prioritas untuk dikendalikan dengan memasok dari India. Harga belinya antara Rp60 ribu hingga Rp65 ribu, dan boleh dijual maksimum Rp80 ribu. “Untuk stoknya tidak usah khawatir, karena cukup hingga 4 sampai 5 bulan ke depan yang mencapai 50.000 ton,” cetusnya.

Lebih jauh Enggar menyebutkan, KUR juga menjadi fokus dalam pengembangan pasar tradisional. Sebab, untuk mendapatkan KUR itu tidak mudah. Pedagang harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Akibatnya, dengan kondisi ini rentenir masuk ke pasar untuk menangkap peluang atas kebutuhan pedagang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/