“Skema KUR terhadap pedagang pasar tradisional akan sedikit kita paksakan terhadap perbankan, ketentuannya dengan bunga 9 persen. Bunga itu juga berlaku terhadap para petani dan peternak,” ujarnya.
Enggar menambahkan, kebijakan dan rencana kedepan terhadap pengembangan pasar tradisional tersebut terdapat di dalam nawacita. Dimana ada 5.000 pasar sampai tahun 2019.
“Untuk tahun 2017 ada hampir 3.000 pasar, namun tahun depan kita kejar menjadi 4.000 pasar dan 2019 5.000 pasar. Namun, tidak semua pasar bisa terjangkau dengan dana APBN, DAK maupun bantuan sehingga kita juga kombinasi dengan APBD. Program ini diprioritaskan kepada pasar Tipe C dan Tipe D di daerah-daerah, dengan anggaran mencapai Rp4 miliar dan Rp6 miliar pada tahun 2017 2018,” tukasnya.
Sementara, menanggapi ketentuan jarak pasar tradisonal dengan pasar modern, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, akan dilakukan pengujian jaraknya. Karena, selama ini ada yang bersebelahan dan sudah existing. “Tidak gampang, sekarang masalah share marketnya, tidak terganggu,” katanya.
Begitupun, Akhyar menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kalau memang ada peraturan menteri terkait jarak tersebut.
Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menuturkan, tahun ini pasar tradisional yang direvitalisasi yaitu Pasar Kampung Lalang. Tahun 2018, dua pasar yang direvitalisasi seperti pasar Belawan yang terganggu dengan adanya banjir rob dan atapnya sudah hancur. (ris/ram)
“Skema KUR terhadap pedagang pasar tradisional akan sedikit kita paksakan terhadap perbankan, ketentuannya dengan bunga 9 persen. Bunga itu juga berlaku terhadap para petani dan peternak,” ujarnya.
Enggar menambahkan, kebijakan dan rencana kedepan terhadap pengembangan pasar tradisional tersebut terdapat di dalam nawacita. Dimana ada 5.000 pasar sampai tahun 2019.
“Untuk tahun 2017 ada hampir 3.000 pasar, namun tahun depan kita kejar menjadi 4.000 pasar dan 2019 5.000 pasar. Namun, tidak semua pasar bisa terjangkau dengan dana APBN, DAK maupun bantuan sehingga kita juga kombinasi dengan APBD. Program ini diprioritaskan kepada pasar Tipe C dan Tipe D di daerah-daerah, dengan anggaran mencapai Rp4 miliar dan Rp6 miliar pada tahun 2017 2018,” tukasnya.
Sementara, menanggapi ketentuan jarak pasar tradisonal dengan pasar modern, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, akan dilakukan pengujian jaraknya. Karena, selama ini ada yang bersebelahan dan sudah existing. “Tidak gampang, sekarang masalah share marketnya, tidak terganggu,” katanya.
Begitupun, Akhyar menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kalau memang ada peraturan menteri terkait jarak tersebut.
Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menuturkan, tahun ini pasar tradisional yang direvitalisasi yaitu Pasar Kampung Lalang. Tahun 2018, dua pasar yang direvitalisasi seperti pasar Belawan yang terganggu dengan adanya banjir rob dan atapnya sudah hancur. (ris/ram)