26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pulihkan Perekonomian Nasional, Pemerintah Anggarkan Rp667,2 T

KETERANGAN: Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan. Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk biaya penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp667,20 triliun. SAIFAN ZAKING/JAWAPOS.COM
KETERANGAN: Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan. Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk biaya penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp667,20 triliun. SAIFAN ZAKING/JAWAPOS.COM

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk biaya penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp667,20 triliun. Untuk itu, akan ada revisi pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab anggaran sebelumnya sebesar Rp641,27 triliun.

Menteri Keuangan (Mekeu), Sri Mulyani mengatakan, alasan dilakukannya revisi itu karena Perpres tersebut lebih berfokus pada dukungan di bidang kesehatan. Sedangkan kali ini akan diprioritaskan untuk perekonomian nasional.

“Dari sidang kabinet hari ini (kemarin, red), akan ditetapkan revisi Perpres Nomor 54/2020 yang akan menampung program-program pemulihan ekonomi nasional, karena di Perpres awal lebih fokusnya di bidang krisis kesehatan,” ungkap Sri Mulyani, usai rapat terbatas melalui telekonferensi pers, Rabu (3/6).

Revisi terhadap Perpres akan terdiri dari beberapa aspek yang berkaitan dengan penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional. Pertama, dukungan pada bidang kesehatan termasuk belanja terhadap penangan virus corona, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan gugus tugas percepatan penanganan virus corona, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. Anggaran yang dialokasikan untuk bidang kesehatan berjumlah Rp87,55 triliun.

Pemerintah pun juga mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang termasuk dalam belanja program perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun. Hal tersebut menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi 6 bulan, logistik untuk penyaluran sembako, serta bantuan langsung tunai dana desa.

Kemudian, dukungan juga diberikan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berupa subsidi bunga, bantuan penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja untuk UMKM dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp10 miliar. Lalu, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja tambahan yang diberikan kepada UMKM dengan pinjaman di bawah Rp10 miliar.

Dukungan terhadap UMKM melalui program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp123,46 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif kepada dunia usaha berupa relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya dengan nilai sebesar Rp120,61 triliun.

Untuk bidang pembiayaan dan korporasi, lanjut Sri Mulyani, terdapat Penyertaan Modal Negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja tambahan untuk non-UMKM Padat Karya serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja industri padat karya, yang pinjamannya di atas Rp10 miliar sampai Rp1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN dalam bentuk dana talangan sebesar Rp44,57 triliun.

“Itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN dan korporasi padat karya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, dan untuk non-padat karya,” tutur Sri Mulyani.

Terakhir, kata Sri Mulyani, yakni menyangkut dukungan terhadap sektoral maupun kementerian lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp97,11 triliun. (jpc/saz)

KETERANGAN: Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan. Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk biaya penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp667,20 triliun. SAIFAN ZAKING/JAWAPOS.COM
KETERANGAN: Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan. Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk biaya penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp667,20 triliun. SAIFAN ZAKING/JAWAPOS.COM

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk biaya penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp667,20 triliun. Untuk itu, akan ada revisi pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab anggaran sebelumnya sebesar Rp641,27 triliun.

Menteri Keuangan (Mekeu), Sri Mulyani mengatakan, alasan dilakukannya revisi itu karena Perpres tersebut lebih berfokus pada dukungan di bidang kesehatan. Sedangkan kali ini akan diprioritaskan untuk perekonomian nasional.

“Dari sidang kabinet hari ini (kemarin, red), akan ditetapkan revisi Perpres Nomor 54/2020 yang akan menampung program-program pemulihan ekonomi nasional, karena di Perpres awal lebih fokusnya di bidang krisis kesehatan,” ungkap Sri Mulyani, usai rapat terbatas melalui telekonferensi pers, Rabu (3/6).

Revisi terhadap Perpres akan terdiri dari beberapa aspek yang berkaitan dengan penanganan virus corona dan program pemulihan ekonomi nasional. Pertama, dukungan pada bidang kesehatan termasuk belanja terhadap penangan virus corona, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan gugus tugas percepatan penanganan virus corona, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. Anggaran yang dialokasikan untuk bidang kesehatan berjumlah Rp87,55 triliun.

Pemerintah pun juga mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang termasuk dalam belanja program perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun. Hal tersebut menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi 6 bulan, logistik untuk penyaluran sembako, serta bantuan langsung tunai dana desa.

Kemudian, dukungan juga diberikan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berupa subsidi bunga, bantuan penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja untuk UMKM dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp10 miliar. Lalu, belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja tambahan yang diberikan kepada UMKM dengan pinjaman di bawah Rp10 miliar.

Dukungan terhadap UMKM melalui program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp123,46 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif kepada dunia usaha berupa relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya dengan nilai sebesar Rp120,61 triliun.

Untuk bidang pembiayaan dan korporasi, lanjut Sri Mulyani, terdapat Penyertaan Modal Negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja tambahan untuk non-UMKM Padat Karya serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja industri padat karya, yang pinjamannya di atas Rp10 miliar sampai Rp1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN dalam bentuk dana talangan sebesar Rp44,57 triliun.

“Itu masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN dan korporasi padat karya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, dan untuk non-padat karya,” tutur Sri Mulyani.

Terakhir, kata Sri Mulyani, yakni menyangkut dukungan terhadap sektoral maupun kementerian lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp97,11 triliun. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/