25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Gaji Pegawai Pajak Bakal Kalahkan Menteri

Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai memanggul beban berat untuk memenuhi target pajak 2015 yang dipatok hingga Rp 1.484,6 triliun sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Pendapatan dan Anggaran Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Demi mengejar target pajak itu pula Kementerian Keuangan yang membawahi Ditjen Pajak harus berani membuat sejumlah terobosan.

Menurut anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, ada sejumlah terobosan yang bisa dilakukan. Di antaranya adalah meningkatkan kesejahteraan aparat pajak untuk mendongkrak motivasi dalam bekerja.

Misbakhun mengatakan, terakhir kali remunerasi bagi pegawai pajak pada 2007. “Setahu saya remunerasi pegawai pajak, sejak 2007, belum pernah naik. Kita harus mendorong motivasi mereka lebih optimal dan mengabdi lebih baik ke negara,” katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro, jakarta, Kamis (5/2).

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, terobosan lain yang perlu dilakukan adalah mengatasi keterbatasan sumber daya akibat adanya moratorium rekrutmen pegawai baru. Terlebih, kekurangan pegawai itu dialami Ditjen Bea dan Cukai, yang ujungnya berpengaruh pada kurang maksimalnya kinerja untuk mencapai target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.

Karenanya Misbakhun juga mendorong Kemenkeu untuk memaksimalkan peningkatan kapasitas sumber daya melalui badan-badan pendidikan yang ada. Misalnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

“Dulu saya waktu sekolah di sana, pensil saja dapat gratis. Plus buku, penggaris, dan lain-lain. Itu sebabnya dulu STAN bisa merekrut anak SMA lulusan terbaik yang mungkin terhambat masalah finansial,” papar mantan alumnus STAN itu.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro mengapresiasi usulan dari Misbakhun. Sebab, kata Bambang, harus diakui bahwa sejak 2007 memang tak ada kenaikan dalam sisi remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak.

“Makanya kami membuat usulan kenaikan di RAPBN-P 2015 ini. Pada intinya kami menyambut baik dukungan Komisi XI DPR,” katanya.

Bambang menambahkan, nantinya seorang direktur jenderal (dirjen) pajak akan menjadi pejabat pemerintah yang menerima gaji tertinggi. “Yang sekarang ini belum. Dengan sistem baru dia akan jadi yang tertinggi, di atas Rp 100 juta per bulan,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, pegawai pajak yang bukan termasuk pejabat eselon namun memiliki posisi setingkat eselon juga akan menerima kenaikan gaji hingga di atas gaji menteri. Sebagai gambaran lain, petugas pajak memiliki jabatan account representative (AR) dari level I hingga level V.

Bahkan, nantinya gaji untuk pegawai baru di Ditjen Pajak pun cukup menggiurkan. “Dengan skema baru, gaji AR level 4 akan lebih tinggi dari menteri walau mereka bukan eselon. Termasuk untuk pegawai baru, nantinya Rp 8 juta per bulan, itu fresh entry,” pungkasnya. Sekadar untuk diketahui, gaji pokok menteri saat ini sekitar Rp 19 juta.

Sementara terkait STAN, Bambang menyatakan pihaknya akan menjadikan lembaga pendidikan itu berstatus badan layanan umum (BLU). “Tahun 2015 harus sudah tuntas sebagai BLU di Kemenkeu sehingga bisa menghasilkan D1, D3, D4 dan sekaligus S2,” ujar Bambang.(fat/jpnn)

Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai memanggul beban berat untuk memenuhi target pajak 2015 yang dipatok hingga Rp 1.484,6 triliun sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Pendapatan dan Anggaran Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Demi mengejar target pajak itu pula Kementerian Keuangan yang membawahi Ditjen Pajak harus berani membuat sejumlah terobosan.

Menurut anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, ada sejumlah terobosan yang bisa dilakukan. Di antaranya adalah meningkatkan kesejahteraan aparat pajak untuk mendongkrak motivasi dalam bekerja.

Misbakhun mengatakan, terakhir kali remunerasi bagi pegawai pajak pada 2007. “Setahu saya remunerasi pegawai pajak, sejak 2007, belum pernah naik. Kita harus mendorong motivasi mereka lebih optimal dan mengabdi lebih baik ke negara,” katanya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro, jakarta, Kamis (5/2).

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, terobosan lain yang perlu dilakukan adalah mengatasi keterbatasan sumber daya akibat adanya moratorium rekrutmen pegawai baru. Terlebih, kekurangan pegawai itu dialami Ditjen Bea dan Cukai, yang ujungnya berpengaruh pada kurang maksimalnya kinerja untuk mencapai target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.

Karenanya Misbakhun juga mendorong Kemenkeu untuk memaksimalkan peningkatan kapasitas sumber daya melalui badan-badan pendidikan yang ada. Misalnya, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

“Dulu saya waktu sekolah di sana, pensil saja dapat gratis. Plus buku, penggaris, dan lain-lain. Itu sebabnya dulu STAN bisa merekrut anak SMA lulusan terbaik yang mungkin terhambat masalah finansial,” papar mantan alumnus STAN itu.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro mengapresiasi usulan dari Misbakhun. Sebab, kata Bambang, harus diakui bahwa sejak 2007 memang tak ada kenaikan dalam sisi remunerasi bagi pegawai Ditjen Pajak.

“Makanya kami membuat usulan kenaikan di RAPBN-P 2015 ini. Pada intinya kami menyambut baik dukungan Komisi XI DPR,” katanya.

Bambang menambahkan, nantinya seorang direktur jenderal (dirjen) pajak akan menjadi pejabat pemerintah yang menerima gaji tertinggi. “Yang sekarang ini belum. Dengan sistem baru dia akan jadi yang tertinggi, di atas Rp 100 juta per bulan,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, pegawai pajak yang bukan termasuk pejabat eselon namun memiliki posisi setingkat eselon juga akan menerima kenaikan gaji hingga di atas gaji menteri. Sebagai gambaran lain, petugas pajak memiliki jabatan account representative (AR) dari level I hingga level V.

Bahkan, nantinya gaji untuk pegawai baru di Ditjen Pajak pun cukup menggiurkan. “Dengan skema baru, gaji AR level 4 akan lebih tinggi dari menteri walau mereka bukan eselon. Termasuk untuk pegawai baru, nantinya Rp 8 juta per bulan, itu fresh entry,” pungkasnya. Sekadar untuk diketahui, gaji pokok menteri saat ini sekitar Rp 19 juta.

Sementara terkait STAN, Bambang menyatakan pihaknya akan menjadikan lembaga pendidikan itu berstatus badan layanan umum (BLU). “Tahun 2015 harus sudah tuntas sebagai BLU di Kemenkeu sehingga bisa menghasilkan D1, D3, D4 dan sekaligus S2,” ujar Bambang.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/