27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

KPPU Putuskan 17 Perusahaan Bersalah, Ini Dendanya

Disebutkannya, selain menjatuhkan denda atas perusahaan dan perorangan tersebut, Majelis Hakim juga melarang mengikuti segala bentuk kegiatan tender pada PT PLN Persero dalam kurun waktu 2 tahun. Khusus tiga orang tersebut, dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan tender pengadaan, sebagai tenaga ahli maupun pengurus asosiasi kelistrikan hingga 2 tahun kedepan terhitung sejak putusan tersebut diputuskan.?
“Putusan ini wajib mereka patuhi segera jika mereka tidak keberatan atau melakukan banding. Namun, jika keberatan silahkan saja karena itu hak mereka,” tukasnya.

Sementara itu, pihak pengusaha maupun kuasa hukum masing-masing yang menghadiri persidangan menolak memberikan komentar kepada wartawan. Mereka mengaku masih belum menentukan sikap atas putusan dari Majelis KPPU tersebut.?”Belum tahu ya, saya belum bisa jawab,” kata salah seorang kuasa hukum perusahaan yang kemudian buru-buru pergi. (ris/ram)

INILAH 17 PERUSAHAAN YANG DITUDUH BERSEKONGKOL
1. PT Enam Enam Group denda Rp.872.367.000
2. PT Bahtera Mayori denda Rp.826.269.000
3. PT Esha Sigma Pratama denda Rp.797.572.000
4. PT Global Menara Berdikari denda Rp.593.742.000
5. PT Boyke Putra denda Rp.353.211.000
6. CV Vicpa denda Rp.258.974.000
7. CV Sauli Jaya denda Rp.316.823.000
8. CV UT Rahman denda Rp.99.610.000
9. CV Trijaya Teknik denda Rp.57.652.000
10. CV Fariqi denda Rp.48.782.000
11. PT Twink Indonesia denda Rp.5.037.427.000
12. PT Tiga Pilar Sakato denda Rp.5.748.520.000
13. PT Trafoindo Prima Perkasa denda Rp.851.924.000
14. PT Sinarindo Wiranusa Elektrik denda Rp.5.641.935.000
15. PT Mega Kharisma Makmur denda Rp781.526.000
16. PT Citra Mahasurya Industries denda Rp.1.821.205.000
17. PT Kenjtana Sakti Indonesia denda Rp.176.764.000

Disebutkannya, selain menjatuhkan denda atas perusahaan dan perorangan tersebut, Majelis Hakim juga melarang mengikuti segala bentuk kegiatan tender pada PT PLN Persero dalam kurun waktu 2 tahun. Khusus tiga orang tersebut, dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan tender pengadaan, sebagai tenaga ahli maupun pengurus asosiasi kelistrikan hingga 2 tahun kedepan terhitung sejak putusan tersebut diputuskan.?
“Putusan ini wajib mereka patuhi segera jika mereka tidak keberatan atau melakukan banding. Namun, jika keberatan silahkan saja karena itu hak mereka,” tukasnya.

Sementara itu, pihak pengusaha maupun kuasa hukum masing-masing yang menghadiri persidangan menolak memberikan komentar kepada wartawan. Mereka mengaku masih belum menentukan sikap atas putusan dari Majelis KPPU tersebut.?”Belum tahu ya, saya belum bisa jawab,” kata salah seorang kuasa hukum perusahaan yang kemudian buru-buru pergi. (ris/ram)

INILAH 17 PERUSAHAAN YANG DITUDUH BERSEKONGKOL
1. PT Enam Enam Group denda Rp.872.367.000
2. PT Bahtera Mayori denda Rp.826.269.000
3. PT Esha Sigma Pratama denda Rp.797.572.000
4. PT Global Menara Berdikari denda Rp.593.742.000
5. PT Boyke Putra denda Rp.353.211.000
6. CV Vicpa denda Rp.258.974.000
7. CV Sauli Jaya denda Rp.316.823.000
8. CV UT Rahman denda Rp.99.610.000
9. CV Trijaya Teknik denda Rp.57.652.000
10. CV Fariqi denda Rp.48.782.000
11. PT Twink Indonesia denda Rp.5.037.427.000
12. PT Tiga Pilar Sakato denda Rp.5.748.520.000
13. PT Trafoindo Prima Perkasa denda Rp.851.924.000
14. PT Sinarindo Wiranusa Elektrik denda Rp.5.641.935.000
15. PT Mega Kharisma Makmur denda Rp781.526.000
16. PT Citra Mahasurya Industries denda Rp.1.821.205.000
17. PT Kenjtana Sakti Indonesia denda Rp.176.764.000

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/