30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

3.800 Pegawai Newmont “Libur” Hari Ini

Lokasi pertambangan Newmont di Batu Hijau-Sumbawa.
Lokasi pertambangan Newmont di Batu Hijau-Sumbawa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tampaknya tak bisa lagi menunggu pemerintah memutuskan izin ekpor konsentrat. Mulai hari ini (6/6), perusahaan yang mengoperasikan tambang tembaga dan emas di wilayah Batu Hijau tersebut memutuskan untuk merumahkan sebagian besar karyawan. Hal tersebut karena sikap pemerintah yang belum jelas terkait rencana ekspor konsentrat.

Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto mengatakan, pihaknya telah resmi menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah dan para karyawan soal keputusan tersebut. Menurutnya, perusahaan harus membuat keputusan sulit karena pasal “keadaan kahar” yang tercantum pada ketentuan Kontrak Karya (KK).

“Keputusan ini untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan”untuk kembali beroperasi. Sekitar 80 persen dari 4 ribu karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status”stand-by”. Juga, disertai pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin (5/6).

Dia menegaskan, keputusan tersebut harus diambil setelah pertimbangan berat. Pihak PTNNT sendiri mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk membantu pemerintah. Sekaligus, menyelesaikan permasalahan karena larangan ekspor konsentrat. Namun, kepastian izin ekspor belum juga didapatkan. Belum lagi, kebijakan bea keluar dinilai juga bakal mempengaruhi keekonomian operasional di Batu Hijau. Hal itu membuat Martiono harus menyatakan keadaan kahar.

“Kami berharap bahwa dialog dengan pemerintah dapat memberikan jalan keluar dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan. Kami juga meminta agar pemerintah dapat mengizinkan PTNNT untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal. Yakni, dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga sampai masalah ini terselesaikan,” tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, tambang Batu Hijau sedang dalam status perawatan dan pemeliharaan. Dalam status tersebut, pihaknya mengaku bakal terus menjaga melindungi keselamatan dan keamanan para karyawan yang masih bekerja, sumber daya air, dan lingkungan.

“Kami juga akan tetap menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik Indonesia sampai sisa tahun 2014. Ketentuannya adalah pengiriman konsentrat sebesar 81 ribu ton antara saat ini sampai akhir tahun. Tapi, PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas smelter. Sehingga, mereka tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah yang dapat menjamin operasi Batu Hijau berjalan secara normal,” jelasnya.

Ketika dikonfrimasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah memahami keputusan PTNNT yang harus merumahkan 3.800 karyawan. Sebab, kapasitas gudang konsentrat 40 ribu ton yang penuh jelas membuat kegiatan operasional macet. “Ya kita bisa menerima. Tentu, dengan ini kami mendesak dia juga harus cepat menyelesaikan perundingan. Kalau bisa minggu depan beres semua,” ungkapnya.

Meski terus mendorong percepatan ekspor, Jero tak mau disebut mengalah terhadap industri tambang. Menurutnya, keputusan tersebut adalah win-win solution bagi kedua belah pihak. “Namanya negosiasi kan kedua pihak saling mendekat. Mereka yang dulu tidak mau bangun smelter sekarag sudah bangun. Nah, kami pun harus memberi toleransi waktu dengan syarat. Negara jadi diuntungkan karena rakyat dapat lapangan kerja. Mereka tetap bisa mengekspor tapi tidak melanggar UU soal larangan ekspor mineral mentah,” jelasnya. (bil)

Lokasi pertambangan Newmont di Batu Hijau-Sumbawa.
Lokasi pertambangan Newmont di Batu Hijau-Sumbawa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tampaknya tak bisa lagi menunggu pemerintah memutuskan izin ekpor konsentrat. Mulai hari ini (6/6), perusahaan yang mengoperasikan tambang tembaga dan emas di wilayah Batu Hijau tersebut memutuskan untuk merumahkan sebagian besar karyawan. Hal tersebut karena sikap pemerintah yang belum jelas terkait rencana ekspor konsentrat.

Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto mengatakan, pihaknya telah resmi menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah dan para karyawan soal keputusan tersebut. Menurutnya, perusahaan harus membuat keputusan sulit karena pasal “keadaan kahar” yang tercantum pada ketentuan Kontrak Karya (KK).

“Keputusan ini untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan”untuk kembali beroperasi. Sekitar 80 persen dari 4 ribu karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status”stand-by”. Juga, disertai pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin (5/6).

Dia menegaskan, keputusan tersebut harus diambil setelah pertimbangan berat. Pihak PTNNT sendiri mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk membantu pemerintah. Sekaligus, menyelesaikan permasalahan karena larangan ekspor konsentrat. Namun, kepastian izin ekspor belum juga didapatkan. Belum lagi, kebijakan bea keluar dinilai juga bakal mempengaruhi keekonomian operasional di Batu Hijau. Hal itu membuat Martiono harus menyatakan keadaan kahar.

“Kami berharap bahwa dialog dengan pemerintah dapat memberikan jalan keluar dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demi melindungi pekerjaan dan hak-hak serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan. Kami juga meminta agar pemerintah dapat mengizinkan PTNNT untuk dapat melanjutkan kegiatan operasinya secara normal. Yakni, dengan mengizinkan perusahaan melakukan ekspor konsentrat tembaga sampai masalah ini terselesaikan,” tuturnya.

Saat ini, lanjut dia, tambang Batu Hijau sedang dalam status perawatan dan pemeliharaan. Dalam status tersebut, pihaknya mengaku bakal terus menjaga melindungi keselamatan dan keamanan para karyawan yang masih bekerja, sumber daya air, dan lingkungan.

“Kami juga akan tetap menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik Indonesia sampai sisa tahun 2014. Ketentuannya adalah pengiriman konsentrat sebesar 81 ribu ton antara saat ini sampai akhir tahun. Tapi, PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas smelter. Sehingga, mereka tidak dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah yang dapat menjamin operasi Batu Hijau berjalan secara normal,” jelasnya.

Ketika dikonfrimasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah memahami keputusan PTNNT yang harus merumahkan 3.800 karyawan. Sebab, kapasitas gudang konsentrat 40 ribu ton yang penuh jelas membuat kegiatan operasional macet. “Ya kita bisa menerima. Tentu, dengan ini kami mendesak dia juga harus cepat menyelesaikan perundingan. Kalau bisa minggu depan beres semua,” ungkapnya.

Meski terus mendorong percepatan ekspor, Jero tak mau disebut mengalah terhadap industri tambang. Menurutnya, keputusan tersebut adalah win-win solution bagi kedua belah pihak. “Namanya negosiasi kan kedua pihak saling mendekat. Mereka yang dulu tidak mau bangun smelter sekarag sudah bangun. Nah, kami pun harus memberi toleransi waktu dengan syarat. Negara jadi diuntungkan karena rakyat dapat lapangan kerja. Mereka tetap bisa mengekspor tapi tidak melanggar UU soal larangan ekspor mineral mentah,” jelasnya. (bil)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/