26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Selamat Tinggal Tiket Murah

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemenhub mengendus, ketatnya persaingan bisnis di industri penerbangan nasional membuat maskapai kerap mengabaikan faktor keselamatan. Bergegas, Menhub Ignasius Jonan meneken Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Dengan begitu, tak ada lagi maskapai yang bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program pemasarannya.

“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket pesawat itu bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, kemarin (6/1).

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut mengaku sudah menandatangani calon Peraturan Menteri yang menandakan aturan tarif batas bawah akan segera berlaku setelah diundangkan.

Jonan mengaku hanya akan mencabut peraturan tersebut jika ada keputusan yang menyebutkan kebijakan yang diambilnya melanggar ketentuan seperti persaingan usaha, sebab kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Staf Khusus Menhub Hadi M Djuraid menerangkan, keputusan baru ini hanya mengatur tarif yang tak rasional. Kemenhub tidak menghapus maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Kemenhub, kata Hadi, hanya mengatur besaran tarif batas bawah yang sebesar 40 persen dari besaran tarif batas atas.

“Yang bisa saya jelaskan adalah Menhub sudah tandatangani Permenhub tentang pentingnya badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal 40% dari tarif batas atas,” jelasnya.

Misalnya tarif batas atas untuk rute Jakarta-Surabaya ialah Rp2 juta, maka tarif batas bawahnya Rp800 ribu. Ke depan, maskapai sudah tidak boleh menjual tiket di bawah tarif batas bawah.

Hadi menjelaskan keputusan ini murni terkait faktor keselamatan penerbangan. “Kita dorong agar airlines memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety,” sebutnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan kebijakan penghapusan tiket penerbangan murah lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan.

“Tapi yang penting bukan penghapusan tiket murah, seperti yang Pak Menteri Jonan katakan. Yang penting itu tentang keselamatan,” ujar Sofyan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/1).

Menteri Sofyan mengakui bahwa tiket penerbangan murah adalah bagian dari model bisnis. Dengan tiket yang terjangkau, lebih banyak orang yang bisa naik pesawat terbang dan akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Tapi menurut Sofyan, kebijakan pengaturan tarif batas bawah tiket penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas, lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan. “Saya pikir itu bagian dari upaya peningkatan keselamatan,” kata Sofyan.

Khusus untuk regulasi penerbangan, Sofyan menilai harus dilakukan pengecekan secara komprehensif agar keselamatan penerbangan bisa ditingkatkan. “Dan di saat yang sama industri penerbangan murah berkembang sangat cepat. Cepat oke, tapi yang penting keselamatan,” ucap dia.

Sofyan mengatakan pemerintah juga harus memikirkan perkembangan multimoda transportasi. “Karena kalau cepat pertumbuhannya, akibatnya matinya industri alternatif, misalnya di darat dan laut,” ujar Sofyan. Oleh sebab itu, kata dia, kebijakan komprehensif harus dijaga dan ditingkatkan.

Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carries Association (INACA) Bayu Sutanto mengaku belum bisa melihat dampak dari penertiban tiket penerbangan murah yang kerap dipromosikan oleh maskapai. Alasannya, dalam beberapa tahun terakhir industri penerbangan nasional tengah bergairah.

“Memang tidak ada dampaknya kepada penurunan penumpang, karena bisnis penerbangan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sebesar 12 persen, ini yang terjadi karena memang permintaan (demand)nya tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1).

Bayu menjelaskan, dalam hitungan bisnis, batas bawah tiket penerbangan sebesar 40 persen dari batas atas, dinilai sudah tepat. Namun dia meminta agar Kemenhub tidak tebang pilih menerapkan aturan ini.

Semua maskapai penerbangan harus diberlakukan aturan sama, tidak hanya membidik maskapai penerbangan murah atau LCC.

“Pemerintah harus konsisten karena menyangkut keselamatan penumpang. Aturan ini juga tidak boleh didiskriminasi, harus seluruh maskapai penerbangan menerapkan hal yang sama,” jelas dia.

Dia tidak menampik, pengaturan ulang tiket penerbangan membuat persaingan semakin sehat dan maskapai lebih memperhatikan faktor keselamatan. Karena perang harga tidak sehat tidak lagi terjadi.

“Justru ini mekanisme sistem level supaya tidak ada kompetisi tidak sehat karena ini memang menyangkut bisnis keselamatan,” ungkapnya.

Di lain pihak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai keputusan Menhub yang kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas sebagai kebijakan yang salah kaprah.

Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi menilai, tidak ada korelasi antara rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat. Seperti alasan yang disebutkan Menteri Jonan ketika memutuskan kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan.

“Terjadinya kecelakaan pesawat itu tidak ada hubungannya dengan harga tiket murah. Coba cek dulu di internal birokrasi Kementerian Perhubungan dan otoritas bandara, ada faktor kelalaian yang menyebabkan kecelakaan atau tidak? Jadi bukan persoalan tiket murah,” ujar Nawir, Rabu (7/1).

Nawir mengaku selalu mengikuti perkembangan terkini industri penerbangan di Indonesia. Karena KPPU berulang kali menemukan perilaku-perilaku dari pelaku industri maupun kebijakan pemerintah sendiri yang menyebabkan kerugian bagi penumpang dan industri itu sendiri.

Menurut Nawir kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sudah dua kali diberlakukan pemerintah, dan sudah dua kali pula KPPU membatalkan pemberlakuannya karena dinilai merugikan konsumen dan menghambat perkembangan industri penerbangan.

“Tahun lalu ketika harga avtur begitu tinggi, sempat muncul lagi wacana penerapan tarif batas bawah. Akhirnya KPPU kembali menggelar hearing antara pemerintah dan maskapai penerbangan yang memunculkan penolakan, sehingga tidak jadi diterapkan,” katanya.

 

Nawir meminta Menhub untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tersebut.

 

Pengamat penerbangan Gerry Soerjatman mempertanyakan solusi dari Menhub yang ingin menghapus tiket pesawat terbang murah sebagai solusi penekanan terhadap kecelakaan pesawat. Menurutnya apa yang telah diucapkan Menhub adalah sesuatu yang di luar akal sehat.

 

“Ini (penghapusan tiket murah) merupakan ide yang tidak masuk akal. Bagaimana bisa seorang menteri mengeluarkan pernyataan seperti itu untuk solusi kecelakaan pesawat,” kata Gerry.

 

Menurutnya tidak ada hubungan antara kecelakaan pesawat dengan harga tiket murah yang dijual perusahaan airlines.

 

“Mana ada hubungannya tiket murah dengan kecelakaan, pakai akal sehat dong. Ini saya juga bertanya-tanya Pak Menteri bilang seperti ini salah ngomong atau cuma ceplas-ceplos atau salah dapat advice,” cetusnya.

 

Dia menjelaskan tiket murah ini bisa membantu Indonesia dalam hal bisnis. Dalam artian, lanjutnya, banyak para pebisnis yang terbang dari satu kota ke kota lain untuk menjalankan bisnisnya membeli tiket murah.

 

“Karena tiket murah ini juga Indonesia terbebas dari resesi yang mengancam,” tegasnya.

 

Selain itu, pernyataan Menhub soal tiket murah telah mendahului penyelidikan KNKT soal kecelakaan pesawat Air Asia. “KNKT saja belum menetapkan kecelakaan pesawat karena apa tapi Menhub sudah bisa memberikan solusi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Rio (30), warga Medan, yang biasa berpergian dengan menggunakan pesawat tidak setuju dengan ide Menhub. Menurutnya jika tiket murah dihilangkan maka masyarakat juga akan berpikir ulang jika mau berlibur ke luar kota.

 

“Menurut saya pemasukan sektor wisata juga akan berkurang kalau kebijakan itu jadi dilakukan karena kan biasanya kalau ke Bali, Lombok, Yogya atau ke tempat wisata lain orang-orang cari tiket yang murah,” katanya.

 

Hingga 30 Desember 2014, terdapat 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang beroperasi sesuai data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Empat diantaranya merupakan maskapai dengan kategori LCC yang sering menjual tiket promosi dengan harga murah sebagai bagian dari kegiatan pemasarannya, yaitu PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Indonesia AirAsia, dan PT Citilink Indonesia. (bbs/val)

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemenhub mengendus, ketatnya persaingan bisnis di industri penerbangan nasional membuat maskapai kerap mengabaikan faktor keselamatan. Bergegas, Menhub Ignasius Jonan meneken Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Dengan begitu, tak ada lagi maskapai yang bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program pemasarannya.

“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket pesawat itu bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, kemarin (6/1).

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut mengaku sudah menandatangani calon Peraturan Menteri yang menandakan aturan tarif batas bawah akan segera berlaku setelah diundangkan.

Jonan mengaku hanya akan mencabut peraturan tersebut jika ada keputusan yang menyebutkan kebijakan yang diambilnya melanggar ketentuan seperti persaingan usaha, sebab kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Staf Khusus Menhub Hadi M Djuraid menerangkan, keputusan baru ini hanya mengatur tarif yang tak rasional. Kemenhub tidak menghapus maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Kemenhub, kata Hadi, hanya mengatur besaran tarif batas bawah yang sebesar 40 persen dari besaran tarif batas atas.

“Yang bisa saya jelaskan adalah Menhub sudah tandatangani Permenhub tentang pentingnya badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal 40% dari tarif batas atas,” jelasnya.

Misalnya tarif batas atas untuk rute Jakarta-Surabaya ialah Rp2 juta, maka tarif batas bawahnya Rp800 ribu. Ke depan, maskapai sudah tidak boleh menjual tiket di bawah tarif batas bawah.

Hadi menjelaskan keputusan ini murni terkait faktor keselamatan penerbangan. “Kita dorong agar airlines memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety,” sebutnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan kebijakan penghapusan tiket penerbangan murah lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan.

“Tapi yang penting bukan penghapusan tiket murah, seperti yang Pak Menteri Jonan katakan. Yang penting itu tentang keselamatan,” ujar Sofyan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/1).

Menteri Sofyan mengakui bahwa tiket penerbangan murah adalah bagian dari model bisnis. Dengan tiket yang terjangkau, lebih banyak orang yang bisa naik pesawat terbang dan akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Tapi menurut Sofyan, kebijakan pengaturan tarif batas bawah tiket penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas, lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan. “Saya pikir itu bagian dari upaya peningkatan keselamatan,” kata Sofyan.

Khusus untuk regulasi penerbangan, Sofyan menilai harus dilakukan pengecekan secara komprehensif agar keselamatan penerbangan bisa ditingkatkan. “Dan di saat yang sama industri penerbangan murah berkembang sangat cepat. Cepat oke, tapi yang penting keselamatan,” ucap dia.

Sofyan mengatakan pemerintah juga harus memikirkan perkembangan multimoda transportasi. “Karena kalau cepat pertumbuhannya, akibatnya matinya industri alternatif, misalnya di darat dan laut,” ujar Sofyan. Oleh sebab itu, kata dia, kebijakan komprehensif harus dijaga dan ditingkatkan.

Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carries Association (INACA) Bayu Sutanto mengaku belum bisa melihat dampak dari penertiban tiket penerbangan murah yang kerap dipromosikan oleh maskapai. Alasannya, dalam beberapa tahun terakhir industri penerbangan nasional tengah bergairah.

“Memang tidak ada dampaknya kepada penurunan penumpang, karena bisnis penerbangan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sebesar 12 persen, ini yang terjadi karena memang permintaan (demand)nya tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1).

Bayu menjelaskan, dalam hitungan bisnis, batas bawah tiket penerbangan sebesar 40 persen dari batas atas, dinilai sudah tepat. Namun dia meminta agar Kemenhub tidak tebang pilih menerapkan aturan ini.

Semua maskapai penerbangan harus diberlakukan aturan sama, tidak hanya membidik maskapai penerbangan murah atau LCC.

“Pemerintah harus konsisten karena menyangkut keselamatan penumpang. Aturan ini juga tidak boleh didiskriminasi, harus seluruh maskapai penerbangan menerapkan hal yang sama,” jelas dia.

Dia tidak menampik, pengaturan ulang tiket penerbangan membuat persaingan semakin sehat dan maskapai lebih memperhatikan faktor keselamatan. Karena perang harga tidak sehat tidak lagi terjadi.

“Justru ini mekanisme sistem level supaya tidak ada kompetisi tidak sehat karena ini memang menyangkut bisnis keselamatan,” ungkapnya.

Di lain pihak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai keputusan Menhub yang kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas sebagai kebijakan yang salah kaprah.

Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi menilai, tidak ada korelasi antara rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat. Seperti alasan yang disebutkan Menteri Jonan ketika memutuskan kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan.

“Terjadinya kecelakaan pesawat itu tidak ada hubungannya dengan harga tiket murah. Coba cek dulu di internal birokrasi Kementerian Perhubungan dan otoritas bandara, ada faktor kelalaian yang menyebabkan kecelakaan atau tidak? Jadi bukan persoalan tiket murah,” ujar Nawir, Rabu (7/1).

Nawir mengaku selalu mengikuti perkembangan terkini industri penerbangan di Indonesia. Karena KPPU berulang kali menemukan perilaku-perilaku dari pelaku industri maupun kebijakan pemerintah sendiri yang menyebabkan kerugian bagi penumpang dan industri itu sendiri.

Menurut Nawir kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sudah dua kali diberlakukan pemerintah, dan sudah dua kali pula KPPU membatalkan pemberlakuannya karena dinilai merugikan konsumen dan menghambat perkembangan industri penerbangan.

“Tahun lalu ketika harga avtur begitu tinggi, sempat muncul lagi wacana penerapan tarif batas bawah. Akhirnya KPPU kembali menggelar hearing antara pemerintah dan maskapai penerbangan yang memunculkan penolakan, sehingga tidak jadi diterapkan,” katanya.

 

Nawir meminta Menhub untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tersebut.

 

Pengamat penerbangan Gerry Soerjatman mempertanyakan solusi dari Menhub yang ingin menghapus tiket pesawat terbang murah sebagai solusi penekanan terhadap kecelakaan pesawat. Menurutnya apa yang telah diucapkan Menhub adalah sesuatu yang di luar akal sehat.

 

“Ini (penghapusan tiket murah) merupakan ide yang tidak masuk akal. Bagaimana bisa seorang menteri mengeluarkan pernyataan seperti itu untuk solusi kecelakaan pesawat,” kata Gerry.

 

Menurutnya tidak ada hubungan antara kecelakaan pesawat dengan harga tiket murah yang dijual perusahaan airlines.

 

“Mana ada hubungannya tiket murah dengan kecelakaan, pakai akal sehat dong. Ini saya juga bertanya-tanya Pak Menteri bilang seperti ini salah ngomong atau cuma ceplas-ceplos atau salah dapat advice,” cetusnya.

 

Dia menjelaskan tiket murah ini bisa membantu Indonesia dalam hal bisnis. Dalam artian, lanjutnya, banyak para pebisnis yang terbang dari satu kota ke kota lain untuk menjalankan bisnisnya membeli tiket murah.

 

“Karena tiket murah ini juga Indonesia terbebas dari resesi yang mengancam,” tegasnya.

 

Selain itu, pernyataan Menhub soal tiket murah telah mendahului penyelidikan KNKT soal kecelakaan pesawat Air Asia. “KNKT saja belum menetapkan kecelakaan pesawat karena apa tapi Menhub sudah bisa memberikan solusi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Rio (30), warga Medan, yang biasa berpergian dengan menggunakan pesawat tidak setuju dengan ide Menhub. Menurutnya jika tiket murah dihilangkan maka masyarakat juga akan berpikir ulang jika mau berlibur ke luar kota.

 

“Menurut saya pemasukan sektor wisata juga akan berkurang kalau kebijakan itu jadi dilakukan karena kan biasanya kalau ke Bali, Lombok, Yogya atau ke tempat wisata lain orang-orang cari tiket yang murah,” katanya.

 

Hingga 30 Desember 2014, terdapat 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang beroperasi sesuai data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Empat diantaranya merupakan maskapai dengan kategori LCC yang sering menjual tiket promosi dengan harga murah sebagai bagian dari kegiatan pemasarannya, yaitu PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Indonesia AirAsia, dan PT Citilink Indonesia. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/