25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jumlah WP Badan Lapor SPT Tahunan di Sumut I Tumbuh 1,5 Persen

Wajib pajak sedang melapor SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Tanggal 30 April 2018 merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017. Jumlah Wajib Pajak Badan Terdaftar di Kanwil DJP Sumatera Utara I yang melaporkan SPT Tahunan tumbuh sebesar 1,5 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Tercatat sebanyak 16.229 Wajib Pajak Badan telah melaporkan SPT Tahunan, sementara tahun lalu hanya mencapai 15.997 Wajib Pajak.

Dengan demikian, Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya berhasil mencapai 47,67% dari total 34.045 Wajib Pajak Badan Terdaftar di Kanwil DJP Sumatera Utara I. Adapun wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang.

Meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak tersebut tidak terlepas dari kemudahan pelaporan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT. Dimana saja dan kapan saja, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui e-Filing di laman DJP Online pada tautan https://djponline.pajak.go.id.

Sebagai bentuk edukasi dan pelayanan, maka sejak bulan Januari lalu, Kanwil DJP Sumatera Utara I beserta 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2018 untuk menghindari sanksi keterlambatan lapor. KPP bahkan membuka Kelas Pajak e-Filing secara gratis.

Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumatera Utara I menghimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Besarnya sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100 ribu. Apabila membutuhkan informasi atau penjelasan mengenai pengisian dan pelaporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat mengakses situs resmi DJP pada www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak di 1-500-200, atau mengunjungi KPP tempat terdaftar. Setiap pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (rel/ram)

Wajib pajak sedang melapor SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Tanggal 30 April 2018 merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017. Jumlah Wajib Pajak Badan Terdaftar di Kanwil DJP Sumatera Utara I yang melaporkan SPT Tahunan tumbuh sebesar 1,5 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Tercatat sebanyak 16.229 Wajib Pajak Badan telah melaporkan SPT Tahunan, sementara tahun lalu hanya mencapai 15.997 Wajib Pajak.

Dengan demikian, Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya berhasil mencapai 47,67% dari total 34.045 Wajib Pajak Badan Terdaftar di Kanwil DJP Sumatera Utara I. Adapun wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang.

Meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak tersebut tidak terlepas dari kemudahan pelaporan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT. Dimana saja dan kapan saja, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui e-Filing di laman DJP Online pada tautan https://djponline.pajak.go.id.

Sebagai bentuk edukasi dan pelayanan, maka sejak bulan Januari lalu, Kanwil DJP Sumatera Utara I beserta 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2018 untuk menghindari sanksi keterlambatan lapor. KPP bahkan membuka Kelas Pajak e-Filing secara gratis.

Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumatera Utara I menghimbau untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Besarnya sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100 ribu. Apabila membutuhkan informasi atau penjelasan mengenai pengisian dan pelaporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat mengakses situs resmi DJP pada www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak di 1-500-200, atau mengunjungi KPP tempat terdaftar. Setiap pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. (rel/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/