26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tebusan Wajib Pajak Sudah Lebih Rp4,4 T

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO   – Menjelang akhir periode kedua program tax amnesty yang berakhir pada 31 Desember 2016 ini, jumlah dana tebusan dari wajib pajak yang melapor di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I terus meningkat. Hingga Jumat (30/12),  total dana tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun.

Demikian diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar. Sampai kemarin, pencapaian total dana tebusan sudah mencapai Rp4,5 triliun. “Sosialisasi yang dilakukan cukup berhasil untuk sementara ini. Akan tetapi, kita terus berusaha agar ini terus meningkat dengan menyasar kepada seluruh wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Untuk itu, kita akan membuka layanan pada akhir periode kedua ini hingga pukul 24.00 WIB,” kata Mukhtar.

Menurutnya, pada hari terakhir periode kedua ini akan banyak wajib pajak yang ikut program tax amnesty. Namun, kemungkinan tidak seperti pada akhir periode pertama yang sampai membludak.

“Apabila ada masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya kepada negara, kita tidak bisa menolak sekalipun itu malam hari. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh sektor maupun pengusaha agar memanfaatkan program ini karena merupakan kesempatan yang sangat luar biasa dan jarang terjadi,” katanya.

Diutarakan Mukhtar, hingga akhir periode kedua amnesti pajak ini, wajib pajak yang telah mengikuti paling banyak adalah orang pribadi yaitu usahawan dan karyawan ketimbang badan hukum atau perusahaan. Untuk persentasenya mencapai 90 persen dari hampir 30 ribu total wajib pajak yang ikut tax amnesty.

“Sampai saat ini (kemarin, red), ada sekitar 6.700 wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty pada tahap kedua. Namun, memang gelombang kedua dengan pertama ini berbeda lantaran angkanya (dana tebusan) tidak signifikan. Kalau tahap pertama pada periode terakhir, angkanya di atas Rp3 triliun. Sementara tahap kedua ini hanya sekitar Rp350 miliar,” jabarnya.

Sebagaimana diketahui, program pengampunan pajak sudah dimulai sejak 18 Juli 2016 lalu. Program pemerintah ini berlangsung selama 9 bulan yang berakhir 31 Maret 2017, dan terbagi atas tiga periode di mana masing-masing periode berjarak 3 bulan.

Pembagian periode yang berdasarkan UU Pengampunan Pajak, juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) 5 persen.

Tarif setiap periode tersebut untuk harta di dalam negeri. Sedangkan untuk UMKM berbeda yakni 0,5 persen dan 2 persen. Sementara harta luar negeri berbeda lagi tarifnya, yaitu 4 persen, 6 persen dan 10 persen. (ris/yaa)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan, Jumat (30/9) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas pajak melayani warga yang hendak mendaftarkan diri ikut tax amnesty pajak di Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sumut I, Jalan Sukamulya Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO   – Menjelang akhir periode kedua program tax amnesty yang berakhir pada 31 Desember 2016 ini, jumlah dana tebusan dari wajib pajak yang melapor di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I terus meningkat. Hingga Jumat (30/12),  total dana tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun.

Demikian diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar. Sampai kemarin, pencapaian total dana tebusan sudah mencapai Rp4,5 triliun. “Sosialisasi yang dilakukan cukup berhasil untuk sementara ini. Akan tetapi, kita terus berusaha agar ini terus meningkat dengan menyasar kepada seluruh wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Untuk itu, kita akan membuka layanan pada akhir periode kedua ini hingga pukul 24.00 WIB,” kata Mukhtar.

Menurutnya, pada hari terakhir periode kedua ini akan banyak wajib pajak yang ikut program tax amnesty. Namun, kemungkinan tidak seperti pada akhir periode pertama yang sampai membludak.

“Apabila ada masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya kepada negara, kita tidak bisa menolak sekalipun itu malam hari. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh sektor maupun pengusaha agar memanfaatkan program ini karena merupakan kesempatan yang sangat luar biasa dan jarang terjadi,” katanya.

Diutarakan Mukhtar, hingga akhir periode kedua amnesti pajak ini, wajib pajak yang telah mengikuti paling banyak adalah orang pribadi yaitu usahawan dan karyawan ketimbang badan hukum atau perusahaan. Untuk persentasenya mencapai 90 persen dari hampir 30 ribu total wajib pajak yang ikut tax amnesty.

“Sampai saat ini (kemarin, red), ada sekitar 6.700 wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty pada tahap kedua. Namun, memang gelombang kedua dengan pertama ini berbeda lantaran angkanya (dana tebusan) tidak signifikan. Kalau tahap pertama pada periode terakhir, angkanya di atas Rp3 triliun. Sementara tahap kedua ini hanya sekitar Rp350 miliar,” jabarnya.

Sebagaimana diketahui, program pengampunan pajak sudah dimulai sejak 18 Juli 2016 lalu. Program pemerintah ini berlangsung selama 9 bulan yang berakhir 31 Maret 2017, dan terbagi atas tiga periode di mana masing-masing periode berjarak 3 bulan.

Pembagian periode yang berdasarkan UU Pengampunan Pajak, juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) 5 persen.

Tarif setiap periode tersebut untuk harta di dalam negeri. Sedangkan untuk UMKM berbeda yakni 0,5 persen dan 2 persen. Sementara harta luar negeri berbeda lagi tarifnya, yaitu 4 persen, 6 persen dan 10 persen. (ris/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/