26.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Kemenhub: Tarif Pesawat Belum Lewati Tarif Atas

Pesawat Sriwijaya Air.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan tarif pesawat yang dipatok oleh maskapai penerbangan untuk Lebaran tahun ini. Dirinya bahkan telah mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada peraturan menteri tentang ketentuan besaran tarif.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 Tahun 2016 itu,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (8/6/2018).

Namun demikian, Agus menjelaskan, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut, seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan lainnya.

Ia juga mengatakan telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Agus menyatakan akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.

Besaran tarif sendiri mengacu pada UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan dan PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Bersamaan dengan hal ini, Agus juga membantah dugaan yang mengatakan bahwa pemerintah tak mengawasi tarif pesawat saat musim mudik. Menurutnya pemerintah setiap tahun telah melakukan pengawasan.

“Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,” lanjut Agus.

Hingga saat ini ia mengaku belum menerima kabar adanya pelanggaran terkait tarif. Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih dalam koridor batas atas dan bahkan masih sedikit di bawahnya.

“Memang ada kenaikan harga tiket karena biasanya maskapai menjualnya di batas bawah dan sekarang menjualnya di batas atas. Namun setelah kami cek, tidak ada yang menjual di atas batas atas,” imbuhnya.

Namun demikian, Agus juga meminta masyarakat untuk ikut serta sebagai pengawas. Jika menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran yang ada di tiap bandar udara. Selain itu penumpang juga bisa langsung menghubungi Kementerian Perhubungan di call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook di: @djpu151. (ega/dtc)

Pesawat Sriwijaya Air.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan tarif pesawat yang dipatok oleh maskapai penerbangan untuk Lebaran tahun ini. Dirinya bahkan telah mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada peraturan menteri tentang ketentuan besaran tarif.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 Tahun 2016 itu,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (8/6/2018).

Namun demikian, Agus menjelaskan, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut, seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan lainnya.

Ia juga mengatakan telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Agus menyatakan akan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan terkait tarif ini sesuai aturan yang berlaku.

Besaran tarif sendiri mengacu pada UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan dan PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Bersamaan dengan hal ini, Agus juga membantah dugaan yang mengatakan bahwa pemerintah tak mengawasi tarif pesawat saat musim mudik. Menurutnya pemerintah setiap tahun telah melakukan pengawasan.

“Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,” lanjut Agus.

Hingga saat ini ia mengaku belum menerima kabar adanya pelanggaran terkait tarif. Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih dalam koridor batas atas dan bahkan masih sedikit di bawahnya.

“Memang ada kenaikan harga tiket karena biasanya maskapai menjualnya di batas bawah dan sekarang menjualnya di batas atas. Namun setelah kami cek, tidak ada yang menjual di atas batas atas,” imbuhnya.

Namun demikian, Agus juga meminta masyarakat untuk ikut serta sebagai pengawas. Jika menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran yang ada di tiap bandar udara. Selain itu penumpang juga bisa langsung menghubungi Kementerian Perhubungan di call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook di: @djpu151. (ega/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/