25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PLN Janjikan Krisis Listrik di Sumut Tuntas 2019

PLTA Asahan III Tunjukkan Titik Terang
Sementara itu, Wagubsu menyampaikan PLTA Asahan III yang selama ini lebih dari 10 tahun mengalami kendala dalam pembangunananya, memasuki progress yang menggembirakan. Izin pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan sudah terbit pada 25 Juni 2015, sehingga kendala utama dalam proses pembangunannya dengan ini sudah menampakkan titik terang.

“Karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah keluar, Pemerintah Provinsi beserta Pemkab Tobasa dan Asahan akan segera membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Hutan (IP4T), yang nantinya diketuai oleh BPN,” jelas Erry Nuradi.

Dijelaskannya, dalam kawasan hutan yang akan dibangun PLTA Asahan III tersebut, ternyata ada 87 persil areal yang dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN. “Perlu diinventarisir apakah sertifikat tersebut keluar sebelum SK 44 tahun 2005. Apabila sebelum SK tersebut, maka Menhut akan merevisi izin pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan, jika ini selesai, PLN akan segera melaksanaan pembangunan pembangkit Asahan III,” jelas Wagubsu. (mea/rel)

PLTA Asahan III Tunjukkan Titik Terang
Sementara itu, Wagubsu menyampaikan PLTA Asahan III yang selama ini lebih dari 10 tahun mengalami kendala dalam pembangunananya, memasuki progress yang menggembirakan. Izin pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan sudah terbit pada 25 Juni 2015, sehingga kendala utama dalam proses pembangunannya dengan ini sudah menampakkan titik terang.

“Karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah keluar, Pemerintah Provinsi beserta Pemkab Tobasa dan Asahan akan segera membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Hutan (IP4T), yang nantinya diketuai oleh BPN,” jelas Erry Nuradi.

Dijelaskannya, dalam kawasan hutan yang akan dibangun PLTA Asahan III tersebut, ternyata ada 87 persil areal yang dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN. “Perlu diinventarisir apakah sertifikat tersebut keluar sebelum SK 44 tahun 2005. Apabila sebelum SK tersebut, maka Menhut akan merevisi izin pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan, jika ini selesai, PLN akan segera melaksanaan pembangunan pembangkit Asahan III,” jelas Wagubsu. (mea/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/