28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

MK Cabut Larangan Politik Dinasti, Ini Alasannya

Politik Dinasti-Ilustrasi
Politik Dinasti-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut dikatakan Andi Irmanputra Sidin dari Sidin Constitution R&C, selaku Kuasa Hukum A Irwan Hamid, ipar Petahana Pilkada Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dalam perkara Uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7).

Dijelaskan Irman, ketentuan politik dinasti yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

“Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan,” ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut, menurut Irman, tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah.

“Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada tersebut yang berlaku serta-merta,” pungkasnya.(fas/jpnn)

Politik Dinasti-Ilustrasi
Politik Dinasti-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut dikatakan Andi Irmanputra Sidin dari Sidin Constitution R&C, selaku Kuasa Hukum A Irwan Hamid, ipar Petahana Pilkada Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dalam perkara Uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7).

Dijelaskan Irman, ketentuan politik dinasti yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

“Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan,” ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut, menurut Irman, tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah.

“Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada tersebut yang berlaku serta-merta,” pungkasnya.(fas/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/