Diutarakan Toga, diharapkan dalam pelaksanaan proses hukumnya, pelaku pidana jaminan fidusia dapat diberikan vonis maksimal, agar menjadi efek jera bagi konsumen lainnya. Tapi dalam pelaksanaan proses hukumnya, diharapkan ada sinegitas antara aparat kepolisian, jaksa penuntut dan hakim yang memberikan vonis.
“Untuk itu diimbau bagi pihak finance untuk juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan. Jangan hanya kami yang tegas dalam menindak kasus ini, tapi juga dilanjutkan dengan tuntutan dan vonis maksimal terhadap mereka. Selama ini, pidana terhadap para pelaku terlalu ringan,” terangnya.
Toga menyebutkan, Polri komit mengatasi tingginya kasus terkait jaminan fidusia di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Wom Finance, kasus jaminan fidusia di Indonesia mencapai 600 ribu kasus. Sementara untuk Sumut, kasus jaminan fidusia terbanyak terdapat di Kabupaten Langkat, Binjai dan Kota Medan.
“Untuk para Kasat langsung pelajari undang-undangnya, kalau ada kasus yang menonjol silahkan koordinasi dengan Polda,” imbuhnya. (ris/jie)