25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Leasing Dilarang Tarik Barang dari Konsumen

Debt Collector-Ilustrasi
Debt Collector-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Hukum Perdata, Prof Tan Kamello menyatakan, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia, maka kreditur (perusahaan pembiayaan) seperti leasing dilarang melakukan penarikan objek jaminan fidusia dari debitur (konsumen).

Hal ini disampaikan Prof Tan Kamello dalam Seminar Teknik dan Strategi Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 yang digelar di Hermes Hotel Medan, Jumat (10/6).

“Ini yang sering terjadi di lapangan. Jadi jangan sembarang memberikan jaminan fidusia. Kalau ternyata banyak konsumen wanprestasi, sertifkat fidusia belum terbit, maka gawatlah leasing,” kata dia.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, jajaran Kapolres dan Kasat Reskrim dari beberapa tingkat Polres di wilayah Polda Sumut serta Direktur WOM Finance, Anthony Y Panggabean.

Tan Kamello melanjutkan sebagai perusahaan pembiayaan, WOM harus memahami hukum kontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Hal ini agar perusahaan leasing dan consumers finance merasa aman terhadap barang yang dijual kepada konsumen. Mengingat barang tersebut diikat sebagai jaminan utang.

“Hukum jaminan fidusia ini diatur dalam Pasal 1177 KUHPerdata. Pasal ini merupakan jaminan umum bagi perikatan antara debitur dengan kreditur,” katanya.

Selain mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia, Tan Kamello juga mengatakan jika pembebanan benda dengan jaminan fidusia juga harus dengan akta notaris. “Ini memang tidak harus. Bisa saja akte di bawah tangan, tapi kita tidak taat dengan perintah hukum,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau, jika perusahaan leasing banyak menghadapi konsumen yang wan prestasi, maka perusahaan leasing bisa menggugatnya. Menggungat tersebut bisa lewat pengadilan maupun lewat Badan Arbitase Nasional (Bani). “Kalau saran saya gugatnya lewat Bani saja. Lembaga penyelesaian di luar pengadilan,” tuturnya.

Anthony menambahkan, diadakannya acara ini karena pihaknya berharap adanya pemahaman dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan WOM dengan meningkatkan penegakan hukum ke depannya,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, Polda Sumut siap dan komit untuk menangani serta berkoordinasi dengan pihak finance dalam menangani pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Kata Toga, dalam sejumlah kasus yang ditemui, pihaknya mengimbau setiap Kasat Reskrim Polres sejajaran Poldasu untuk dapat melaksanakan pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No8 Tahun 2011.

Menurutnya, saat ini Poldasu dan jajaran harus berkonsentrasi terkait jaringan yang terlibat dalam penggelapan barang bukti.  “Kalau konsumen nakal menyimpan atau menggadai jaminan fidusia, masih mudah diproses hukum dan ditemukan barang buktinya. Namun, bila dalam praktiknya pelaku melibatkan jaringan, tentu memerlukan konsentrasi tinggi dalam mengungkapnya. Untuk itu, kepada rekan-rekan Kasat jajaran untuk dapat melaksanakannya, terus tingkatkan koordinasi dengan pihak finance,” ujarnya.

Debt Collector-Ilustrasi
Debt Collector-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Hukum Perdata, Prof Tan Kamello menyatakan, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia, maka kreditur (perusahaan pembiayaan) seperti leasing dilarang melakukan penarikan objek jaminan fidusia dari debitur (konsumen).

Hal ini disampaikan Prof Tan Kamello dalam Seminar Teknik dan Strategi Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 yang digelar di Hermes Hotel Medan, Jumat (10/6).

“Ini yang sering terjadi di lapangan. Jadi jangan sembarang memberikan jaminan fidusia. Kalau ternyata banyak konsumen wanprestasi, sertifkat fidusia belum terbit, maka gawatlah leasing,” kata dia.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, jajaran Kapolres dan Kasat Reskrim dari beberapa tingkat Polres di wilayah Polda Sumut serta Direktur WOM Finance, Anthony Y Panggabean.

Tan Kamello melanjutkan sebagai perusahaan pembiayaan, WOM harus memahami hukum kontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Hal ini agar perusahaan leasing dan consumers finance merasa aman terhadap barang yang dijual kepada konsumen. Mengingat barang tersebut diikat sebagai jaminan utang.

“Hukum jaminan fidusia ini diatur dalam Pasal 1177 KUHPerdata. Pasal ini merupakan jaminan umum bagi perikatan antara debitur dengan kreditur,” katanya.

Selain mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia, Tan Kamello juga mengatakan jika pembebanan benda dengan jaminan fidusia juga harus dengan akta notaris. “Ini memang tidak harus. Bisa saja akte di bawah tangan, tapi kita tidak taat dengan perintah hukum,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau, jika perusahaan leasing banyak menghadapi konsumen yang wan prestasi, maka perusahaan leasing bisa menggugatnya. Menggungat tersebut bisa lewat pengadilan maupun lewat Badan Arbitase Nasional (Bani). “Kalau saran saya gugatnya lewat Bani saja. Lembaga penyelesaian di luar pengadilan,” tuturnya.

Anthony menambahkan, diadakannya acara ini karena pihaknya berharap adanya pemahaman dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan WOM dengan meningkatkan penegakan hukum ke depannya,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, Polda Sumut siap dan komit untuk menangani serta berkoordinasi dengan pihak finance dalam menangani pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Kata Toga, dalam sejumlah kasus yang ditemui, pihaknya mengimbau setiap Kasat Reskrim Polres sejajaran Poldasu untuk dapat melaksanakan pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No8 Tahun 2011.

Menurutnya, saat ini Poldasu dan jajaran harus berkonsentrasi terkait jaringan yang terlibat dalam penggelapan barang bukti.  “Kalau konsumen nakal menyimpan atau menggadai jaminan fidusia, masih mudah diproses hukum dan ditemukan barang buktinya. Namun, bila dalam praktiknya pelaku melibatkan jaringan, tentu memerlukan konsentrasi tinggi dalam mengungkapnya. Untuk itu, kepada rekan-rekan Kasat jajaran untuk dapat melaksanakannya, terus tingkatkan koordinasi dengan pihak finance,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/