25 C
Medan
Wednesday, December 17, 2025

Tax Amnesty Periode Kedua Diproyeksi Rp30 Triliun

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, upaya pemerintah membidik kalangan UMKM pada periode kedua ini sudah tepat. Dia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan sinergi kelembagaan untuk menggarap target UMKM tersebut. Selain UMKM, lanjut dia, tampaknya pemerintah perlu menyasar para WP besar atau pengusaha kelas kakap yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menjelaskan beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menarik minat para pengusaha besar tersebut. Salah satunya segera merampungkan aturan-aturan teknis yang selama ini menghambat minat repatriasi. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 tentang Special Purpose Vehicle (SPV). Juga, beberapa hal teknis terkait dengan gateway dan instrumen investasi yang baru saja direvisi. Kemudian, pemerintah sebaiknya memperkuat insentif nontarif bagi para pengusaha karena tarif tebusan sudah meningkat menjadi 3 persen pada periode kedua ini. ’’Insentif nontarif yang bisa dimaksimalkan, antara lain, insentif fiskal seperti tax allowance dan sejenisnya,’’ ungkapnya.

Prastowo memproyeksikan, pada periode kedua ini setidaknya uang tebusan sekitar Rp 30 triliun bisa terkumpul. Dia juga memperkirakan tumpukan pembayaran uang tebusan terjadi pada Desember. ’’Karena itu, mulai sekarang harus gencar dorong persuasi repatriasi yang masih rendah,’’ tuturnya. (ken/c14/sof)

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, upaya pemerintah membidik kalangan UMKM pada periode kedua ini sudah tepat. Dia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan sinergi kelembagaan untuk menggarap target UMKM tersebut. Selain UMKM, lanjut dia, tampaknya pemerintah perlu menyasar para WP besar atau pengusaha kelas kakap yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menjelaskan beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menarik minat para pengusaha besar tersebut. Salah satunya segera merampungkan aturan-aturan teknis yang selama ini menghambat minat repatriasi. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 tentang Special Purpose Vehicle (SPV). Juga, beberapa hal teknis terkait dengan gateway dan instrumen investasi yang baru saja direvisi. Kemudian, pemerintah sebaiknya memperkuat insentif nontarif bagi para pengusaha karena tarif tebusan sudah meningkat menjadi 3 persen pada periode kedua ini. ’’Insentif nontarif yang bisa dimaksimalkan, antara lain, insentif fiskal seperti tax allowance dan sejenisnya,’’ ungkapnya.

Prastowo memproyeksikan, pada periode kedua ini setidaknya uang tebusan sekitar Rp 30 triliun bisa terkumpul. Dia juga memperkirakan tumpukan pembayaran uang tebusan terjadi pada Desember. ’’Karena itu, mulai sekarang harus gencar dorong persuasi repatriasi yang masih rendah,’’ tuturnya. (ken/c14/sof)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru