25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hati-hati! Inilah Beberapa Modus Tindak Pidana Perbankan

Antri di ATM-ilustrasi.
Antri di ATM-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang izin usahanya dicabut.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea menyebutkan, hingga Maret lalu, proses hukum delapan di antara 27 bank tersebut dinyatakan selesai. Sisanya 19 bank masih menghadapi proses hukum.

’’Kasus yang paling banyak muncul adalah pemberian kredit fiktif. Kedua, dana nasabah dicairkan bank, depositonya diambil, lalu setoran yang tidak disetor. Kasus itu mendominasi,’’ ungkapnya kemarin.

Soal kredit fiktif, Robertus menjelaskan, dalam proses tersebut, berdasar perjanjian kredit si penerima kredit dibuat secara pura-pura atau menggunakan nama orang lain. ’’Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif,’’ terang dia.

Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Dalam buku bank, sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito). Tetapi, si nasabah tidak pernah menarik deposito.

Antri di ATM-ilustrasi.
Antri di ATM-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang izin usahanya dicabut.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea menyebutkan, hingga Maret lalu, proses hukum delapan di antara 27 bank tersebut dinyatakan selesai. Sisanya 19 bank masih menghadapi proses hukum.

’’Kasus yang paling banyak muncul adalah pemberian kredit fiktif. Kedua, dana nasabah dicairkan bank, depositonya diambil, lalu setoran yang tidak disetor. Kasus itu mendominasi,’’ ungkapnya kemarin.

Soal kredit fiktif, Robertus menjelaskan, dalam proses tersebut, berdasar perjanjian kredit si penerima kredit dibuat secara pura-pura atau menggunakan nama orang lain. ’’Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif,’’ terang dia.

Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Dalam buku bank, sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito). Tetapi, si nasabah tidak pernah menarik deposito.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/