25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Gas Bumi PGN untuk Rumah Tangga, Penetapan Harga Sesuai Regulasi

PERIKSA: Petugas saat memeriksa meter gas rumah tangga yang telah terpasang di rumah-rumah warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dalam menjalankan perannya sebagai sub-holding gas sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga hingga 4,7 juta sambungan pada 2025 mendatang.

Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah melalui dana APBN dan PGN melalui program internal, berupaya menyediakan energi kompetitif dan bebas subsidi untuk mendukung program penyediaan gas domestik yang terjangkau bagi masyarakat.

Komitmen bersama ini diwujudkan dan sudah dinikmati lebih dari 325 ribu sambungan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 40 kabupaten kota. Di 2019, pemerintah melalui dana APBN menugaskan PGN untuk membangun sebanyak 78.216 SR di 18 kabupaten kota.

Diharapkan dengan semakin masifnya pembangunan infrastruktur gas bumi ke masyarakat, dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan sehari-hari, maka akan semakin besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya kemudahan akses, tingkat keamanan, ramah lingkungan, dan biaya yang lebih kompetitif. Serta tak kalah pentingnya adalah masyarakat bisa membantu pemerintah dalam meng-konsumsi energi bebas subsidi untuk ketahanan energi nasional.

Sesuai regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp4.250 per meter kubik untuk Rumah Tangga (RT)-1, yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali, dan sejenisnya. Sedangkan untuk RT-2, meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp6.000 per meter kubik.

Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4-15 meter kubik, sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.

“PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis, dan aman, akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas.

Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan,” ungkap Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

Terkait dengan keluhan harga gas bumi di Mojokerto, Rachmat menjelaskan, hal tersebut terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.

Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi, karena PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.

Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga keandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.

Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, maka PGN menyediakan program cicilan selama 6-12 bulan, namun di waktu bersamaan, juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan. “Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan, agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan.

Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas,” jelas Rachmat.

PGN sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan segenap masyarakat di berbagai kabupaten kota, terutama pelanggan yang terus menggunakan gas bumi, sebagai energi baik yang aman, efisien dan ramah lingkungan. Gas bumi memiliki peran penting dalam bauran energi untuk mencapai kedaulatan energi nasional.

Karena itu, PGN sebagai sub-holding gas akan terus membangun dan mengembangkan insfrastruktur gas bumi untuk menjangkau wilayah-wilayah baru di berbagai daerah. Selain memperluas jangkauan, juga untuk meningkatkan keandalan pasokan gas, melalui investasi pembangunan infrastruktur yang besar untuk upaya utilisasi pasokan gas domestik. (jpc/saz)

PERIKSA: Petugas saat memeriksa meter gas rumah tangga yang telah terpasang di rumah-rumah warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dalam menjalankan perannya sebagai sub-holding gas sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan target pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga hingga 4,7 juta sambungan pada 2025 mendatang.

Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah melalui dana APBN dan PGN melalui program internal, berupaya menyediakan energi kompetitif dan bebas subsidi untuk mendukung program penyediaan gas domestik yang terjangkau bagi masyarakat.

Komitmen bersama ini diwujudkan dan sudah dinikmati lebih dari 325 ribu sambungan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di 40 kabupaten kota. Di 2019, pemerintah melalui dana APBN menugaskan PGN untuk membangun sebanyak 78.216 SR di 18 kabupaten kota.

Diharapkan dengan semakin masifnya pembangunan infrastruktur gas bumi ke masyarakat, dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan sehari-hari, maka akan semakin besar manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya kemudahan akses, tingkat keamanan, ramah lingkungan, dan biaya yang lebih kompetitif. Serta tak kalah pentingnya adalah masyarakat bisa membantu pemerintah dalam meng-konsumsi energi bebas subsidi untuk ketahanan energi nasional.

Sesuai regulasi, harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh BPH Migas sebesar Rp4.250 per meter kubik untuk Rumah Tangga (RT)-1, yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali, dan sejenisnya. Sedangkan untuk RT-2, meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp6.000 per meter kubik.

Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4-15 meter kubik, sehingga harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.

“PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis, dan aman, akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas.

Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan,” ungkap Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

Terkait dengan keluhan harga gas bumi di Mojokerto, Rachmat menjelaskan, hal tersebut terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.

Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi, karena PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.

Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga keandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.

Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, maka PGN menyediakan program cicilan selama 6-12 bulan, namun di waktu bersamaan, juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan. “Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan, agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan.

Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas,” jelas Rachmat.

PGN sangat berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah dan segenap masyarakat di berbagai kabupaten kota, terutama pelanggan yang terus menggunakan gas bumi, sebagai energi baik yang aman, efisien dan ramah lingkungan. Gas bumi memiliki peran penting dalam bauran energi untuk mencapai kedaulatan energi nasional.

Karena itu, PGN sebagai sub-holding gas akan terus membangun dan mengembangkan insfrastruktur gas bumi untuk menjangkau wilayah-wilayah baru di berbagai daerah. Selain memperluas jangkauan, juga untuk meningkatkan keandalan pasokan gas, melalui investasi pembangunan infrastruktur yang besar untuk upaya utilisasi pasokan gas domestik. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/