25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masyarakat Diminta Ikut Awasi Tarif Taksi Online

Angkutan online-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mensosialisasikan Permenhub PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan yang juga menginstruksikan penetapan batas tarif terendah dalam tertinggi, masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanannya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut) Anthony Siahaan mengatakan, selain Permenhub 108/2017, ada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/aj.801/djpd/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online. Besarannya diatur untuk wilayah seperti Sumatera, Jawa dan Bali dengan harga yang sama dihitung berdasarkan jarak per kilometer.

“Besarannya di Sumut itu batas atas Rp6.000 per kilometer, dan batas bawah Rp3.500 per kilometer untuk angkutan sewa khusus,” sebut Anthony kepada Sumut Pos, Senin (13/11).

Penetapan tarif batas atas dan bawah lanjutnya, sudah termasuk di dalamnya iuran wajib PNP umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putra sebesar Rp40 per orang.

“Pelaksanaan penerapan tarif ini akan diawasi. Kepada masyarakat, kita harapkan turut mengawasi pelaksanaannya, dan dapat dilaporkan ke Dishub bila ada pelanggaran tarif dimaksud.

Sedangkan soal kewajiban membuat Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya telah menyusun aturan turunan berdasarkan Permenhub dimaksud sebelum diundangkan. Sehingga akan dilakukan kembali penyesuaian mengenai aturan yang akan diberlakukan di Sumatera Utara terkait keberadaan ASK.

“Masalah kuota, kita sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker yang dipasang,” katanya.

Angkutan online-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mensosialisasikan Permenhub PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan yang juga menginstruksikan penetapan batas tarif terendah dalam tertinggi, masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanannya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut) Anthony Siahaan mengatakan, selain Permenhub 108/2017, ada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/aj.801/djpd/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online. Besarannya diatur untuk wilayah seperti Sumatera, Jawa dan Bali dengan harga yang sama dihitung berdasarkan jarak per kilometer.

“Besarannya di Sumut itu batas atas Rp6.000 per kilometer, dan batas bawah Rp3.500 per kilometer untuk angkutan sewa khusus,” sebut Anthony kepada Sumut Pos, Senin (13/11).

Penetapan tarif batas atas dan bawah lanjutnya, sudah termasuk di dalamnya iuran wajib PNP umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putra sebesar Rp40 per orang.

“Pelaksanaan penerapan tarif ini akan diawasi. Kepada masyarakat, kita harapkan turut mengawasi pelaksanaannya, dan dapat dilaporkan ke Dishub bila ada pelanggaran tarif dimaksud.

Sedangkan soal kewajiban membuat Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya telah menyusun aturan turunan berdasarkan Permenhub dimaksud sebelum diundangkan. Sehingga akan dilakukan kembali penyesuaian mengenai aturan yang akan diberlakukan di Sumatera Utara terkait keberadaan ASK.

“Masalah kuota, kita sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan duduk bersama lagi untuk membahasnya. Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker yang dipasang,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/