MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dalam waktu dekat akan dilakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016. Revisi tersebut dalam rangka memberikan keadilan, pelayanan, dan kemudahan kepada para Wajib Pajak peserta program Amnesti Pajak, serta mengingat makin dekatnya batas waktu berakhirnya fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Eddi Wahyudi mengatakan, pokok penyesuaian aturan tersebut adalah untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, Wajib Pajak dapat menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
“Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak,” ujar Eddi dalam keterangan tertulisnya yang dikirim, Kamis (16/11).
Sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud di atas, sebut Eddi, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29 ribu Wajib Pajak (19 persen) yang mengajukan permohonan SKB. Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data,” ungkap Eddi.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menghindari antrian di akhir tahun Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
“Informasi lebih lanjut seputar program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” imbuhnya. (rel/ris)