26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sri Mulyani: Tak Ikut Amnesti, Rumah Bisa Disita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

SENTUL, SUMUTPOS.CO – Program amnesti pajak yang memasuki periode kedua ternyata belum dimanfaatkan masyarakat. Hal itu terlihat dari minimnya jumlah peserta pengampunan pajak bila dibandingkan dengan total wajib pajak (WP) yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).

’’Jumlah WP yang ikut hanya 461.798 masih jauh lebih kecil dibandingkan wajib pajak wajib menyerahkan SPT sebanyak 22 juta,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (26/11).

Jumlah peserta amnesti pajak terus meningkat pada periode kedua karena tarif tebusannya lebih rendah bila dibandingkan dengan periode ketiga. ’’Masih ada waktu hingga Desember,’’ imbaunya.

Bila wajib pajak tidak memanfaatkan amnesti pajak, tutur Sri Mulyani, ada sejumlah risiko yang harus dihadapi wajib pajak pada 2020. Pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga 2 persen per tahun.

’’Kalau dia badan, tentunya kena 25 persen dan wajib pajak orang pribadi bisa di 5 persen sampai 30 persen. Tidak itu saja, masih ditambah denda 2 persen per bulan,’’ tambahnya.

Ani mencontohkan, bila ada rumah yang dibeli pada 1990 dan tidak dilaporkan dalam program amnesti pajak hingga 2020, Ditjen Pajak menganggap nilai rumah tersebut pada 2020 sebagai tambahan penghasilan. Dengan tarif pajak dan denda sekitar 100 persen, artinya rumah tersebut terancam disita negara. ’’Daripada disita, mending sekarang dideklarasikan saja,’’ urainya.

Berdasar penyerahan surat pernyataan harta per 24 November 2016, kontribusi terbesar tax amnesty berasal dari Jakarta. Yakni 150 ribu WP dari total 2 juta WP wajib SPT. Uang tebusan yang dikumpulkan mencapai Rp52,3 triliun.

’’Di Jakarta saja baru 150 ribu yang ikut. Meski ramai sekali pada waktu itu sampai DJP harus menambah layanan hingga tengah malam,’’ katanya.

Di wilayah Sumatera, jumlah peserta juga hanya 80 ribu WP dari 3,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp8,1 triliun. Di Kalimantan, jumlah peserta mencapai 22 ribu WP dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp2,2 triliun. Jumlah uang tebusan yang dikumpulkan hingga pekan terakhir November 2016 baru mencapai Rp98,8 triliun dari target Rp165 triliun. (jpg/adz)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

SENTUL, SUMUTPOS.CO – Program amnesti pajak yang memasuki periode kedua ternyata belum dimanfaatkan masyarakat. Hal itu terlihat dari minimnya jumlah peserta pengampunan pajak bila dibandingkan dengan total wajib pajak (WP) yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).

’’Jumlah WP yang ikut hanya 461.798 masih jauh lebih kecil dibandingkan wajib pajak wajib menyerahkan SPT sebanyak 22 juta,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (26/11).

Jumlah peserta amnesti pajak terus meningkat pada periode kedua karena tarif tebusannya lebih rendah bila dibandingkan dengan periode ketiga. ’’Masih ada waktu hingga Desember,’’ imbaunya.

Bila wajib pajak tidak memanfaatkan amnesti pajak, tutur Sri Mulyani, ada sejumlah risiko yang harus dihadapi wajib pajak pada 2020. Pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga 2 persen per tahun.

’’Kalau dia badan, tentunya kena 25 persen dan wajib pajak orang pribadi bisa di 5 persen sampai 30 persen. Tidak itu saja, masih ditambah denda 2 persen per bulan,’’ tambahnya.

Ani mencontohkan, bila ada rumah yang dibeli pada 1990 dan tidak dilaporkan dalam program amnesti pajak hingga 2020, Ditjen Pajak menganggap nilai rumah tersebut pada 2020 sebagai tambahan penghasilan. Dengan tarif pajak dan denda sekitar 100 persen, artinya rumah tersebut terancam disita negara. ’’Daripada disita, mending sekarang dideklarasikan saja,’’ urainya.

Berdasar penyerahan surat pernyataan harta per 24 November 2016, kontribusi terbesar tax amnesty berasal dari Jakarta. Yakni 150 ribu WP dari total 2 juta WP wajib SPT. Uang tebusan yang dikumpulkan mencapai Rp52,3 triliun.

’’Di Jakarta saja baru 150 ribu yang ikut. Meski ramai sekali pada waktu itu sampai DJP harus menambah layanan hingga tengah malam,’’ katanya.

Di wilayah Sumatera, jumlah peserta juga hanya 80 ribu WP dari 3,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp8,1 triliun. Di Kalimantan, jumlah peserta mencapai 22 ribu WP dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp2,2 triliun. Jumlah uang tebusan yang dikumpulkan hingga pekan terakhir November 2016 baru mencapai Rp98,8 triliun dari target Rp165 triliun. (jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/