25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

ASPADIN Tolak Pelabelan Galon Isi Ulang PC

JAKARTA, SUMUTPOS – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) se Indonesia, menolak isi Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC), dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate.

“Pelabelan itu diskriminatif, dan mengancam kelangsungan hidup usaha kami. Tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC),” kata ASPADIN dalam surat pernyataan sikap yang mereka sampaikan saat audiensi ke BPOM RI di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

ASPADIN diwakili para ketua Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) seluruh Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua, didampingi pengurus DPP yakni Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ASPADIN, diterima jajaran pejabat pihak BPOM RI, pada Kamis pagi.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN, terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator. Pemerintah seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif,” kata mereka.

Menurut ASPADIN, para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) resah dengan rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerah masing-masing.

“ASPADIN juga menolak isi Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019 tentang perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj). Karena level 0,6 bpj masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain. Seperti Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj),” kata mereka.

BPA atau bisphenol A merupakan sebuah bahan kimia industri yang digunakan pada pembuatan plastik polikarbonat serta resin epoksi tertentu.

Mereka juga menyampaikan fakta, bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia, tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

ASPADIN juga menolak isi Rancangan Perubahan PERBPOM tentang pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya, untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun. Alasannya, tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

“Kami meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET, serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET,” tegas mereka.

Alasannya, hal itu bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:

  1. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar;
  2. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;

Juga bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”c. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.

Kedua Rancangan PERBPOM tersebut, menurut penilaian ASPADIN,  sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA. Tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.

Fakta yang ada menunjukkan, menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.

Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.

ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia. (rel)

JAKARTA, SUMUTPOS – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) se Indonesia, menolak isi Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC), dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate.

“Pelabelan itu diskriminatif, dan mengancam kelangsungan hidup usaha kami. Tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC),” kata ASPADIN dalam surat pernyataan sikap yang mereka sampaikan saat audiensi ke BPOM RI di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

ASPADIN diwakili para ketua Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) seluruh Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua, didampingi pengurus DPP yakni Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ASPADIN, diterima jajaran pejabat pihak BPOM RI, pada Kamis pagi.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN, terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator. Pemerintah seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif,” kata mereka.

Menurut ASPADIN, para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) resah dengan rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerah masing-masing.

“ASPADIN juga menolak isi Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019 tentang perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj). Karena level 0,6 bpj masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain. Seperti Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj),” kata mereka.

BPA atau bisphenol A merupakan sebuah bahan kimia industri yang digunakan pada pembuatan plastik polikarbonat serta resin epoksi tertentu.

Mereka juga menyampaikan fakta, bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia, tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

ASPADIN juga menolak isi Rancangan Perubahan PERBPOM tentang pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya, untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun. Alasannya, tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

“Kami meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET, serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET,” tegas mereka.

Alasannya, hal itu bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:

  1. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar;
  2. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;

Juga bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”c. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.

Kedua Rancangan PERBPOM tersebut, menurut penilaian ASPADIN,  sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA. Tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.

Fakta yang ada menunjukkan, menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.

Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.

ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/