MEDAN, SUMUTPOS.CO -Puluhan ribu wajib pajak (WP) yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut 1, telah memanfaatkan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Kepala Kanwil DJP Sumut 1, Mukhtar memastikan, seluruh WP tersebut akan memperoleh Surat Keterangan (SK) Tax Amnesty, sebagai bukti telah memperoleh pengampunan pajak.
“Jika ada yang belum menerima SK dalam jangka waktu 10 hari kerja, sejak Surat Pernyataan Harta (SPH) disampaikan, segera datang ke Kanwil untuk mendapatkan SK,” tutur Mukhtar di ruang kerjanya, Senin (19/12).
Mukhtar menambahkan, Kanwil telah mengirimkan SK ke alamat WP, namun tidak sedikit yang kembali pos (kempos), dan tidak sampai ke WP. Penyebabnya antara lain, alamat yang dicantumkan dalam SPH tidak valid.
SPH merupakan surat yang digunakan WP untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta perhitungan, dan pembayaran uang tebusan. Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pengampunan Pajak, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri, menerbitkan SK dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterima SPH beserta lampirannya, dan mengirimkan SK kepada WP.
Dalam kesempatan sama, Mukhtar mengingatkan, jangka waktu Program Pengampunan Pajak Periode 2 tinggal beberapa hari lagi. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut sampai 31 Desember 2016, dalam mendapatkan tarif uang tebusan yang lebih rendah.
Untuk memberikan pelayanan dan pemberian informasi kepada WP, maka Kanwil dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyediakan layanan help desk Pengampunan Pajak. Lokasi help desk berada di Kanwil, dan masing-masing KPP. (ris/saz)